Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan mencakup tujuh perkara yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ serta tujuh perkara yang dilarang. Perintah-perintah tersebut adalah wujud dari akhlak mulia dan kepedulian sosial dalam Islam, sedangkan larangan-larangannya adalah bentuk penjagaan dari kemewahan dan kesombongan. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur hubungan kita dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan diri kita sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Hak Menjawab Walimah dan Undangan, no. 5175, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matannya. Berikut poin-poin pentingnya:
Tujuh Perintah:
- عيادة المريض (Menjenguk orang sakit)
- اتباع الجنازة (Mengikuti jenazah)
- تشميت العاطس (Mendoakan orang yang bersin)
- إبرار القسم (Memenuhi sumpah orang yang bersumpah)
- نصر المظلوم (Menolong orang yang teraniaya)
- إفشاء السلام (Menyebarkan salam)
- إجابة الداعي (Memenuhi undangan)
Tujuh Larangan:
- خواتيم الذهب (Cincin emas) - khusus untuk laki-laki
- آنية الفضة (Bejana/peralatan dari perak)
- المياثر (Bantal sutra yang diisi kapas untuk tempat duduk di atas pelana)
- القسية (Pakaian yang terbuat dari sutra atau dicampur sutra, berasal dari Mesir)
- الإستبرق (Sutra yang tebal)
- الدبياج (Sutra yang tipis)
Dalil dari Al-Qur'an:
Tentang perintah menyebarkan salam, Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya..." (QS. An-Nur [24]: 27)
Tentang larangan memakai emas dan sutra bagi laki-laki, Allah ﷻ berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?'" (QS. Al-A'raf [7]: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan yang baik itu halal, namun ada yang dikhususkan untuk wanita dan diharamkan untuk laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan sangat rinci. Berikut penjelasan dari beberapa ulama yang menjadi rujukan kita:
1. Tujuh Perintah:
- Menjenguk Orang Sakit: Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjenguk orang sakit adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bahkan sebagian ulama mengatakan fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Ini adalah bentuk kasih sayang dan solidaritas antar sesama Muslim.
- Mengikuti Jenazah: Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mengikuti jenazah hingga pemakaman adalah hak seorang Muslim atas saudaranya. Ini mengingatkan kita akan kematian dan akhirat.
- Menjawab Orang Bersin: Jika seseorang bersin dan memuji Allah (mengucapkan alhamdulillah), maka saudaranya yang mendengar dianjurkan mengucapkan yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu). Ini adalah doa dan bentuk perhatian.
- Memenuhi Sumpah: Jika seseorang bersumpah atas nama Allah untuk meminta kita melakukan suatu kebaikan, maka kita dianjurkan untuk memenuhinya selama bukan dalam kemaksiatan. Ini menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan dan hubungan baik.
- Menolong Orang Teraniaya: Ini adalah perintah yang sangat tegas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menekankan bahwa menolong orang yang teraniaya bisa dengan tangan (kekuatan), lisan (pembelaan), atau minimal dengan doa. Ini adalah puncak keadilan dalam Islam.
- Menyebarkan Salam: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menyebarkan salam adalah sebab tersebarnya cinta dan kasih sayang di antara kaum Muslimin. Ini adalah ibadah yang mudah namun besar pahalanya.
- Memenuhi Undangan: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar tentang hukum memenuhi undangan walimah. Pendapat yang kuat adalah wajib memenuhi undangan walimah pernikahan selama tidak ada kemungkaran di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keharmonisan dan silaturahmi.
2. Tujuh Larangan:
- Cincin Emas: Para ulama sepakat bahwa memakai cincin emas diharamkan bagi laki-laki. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk larangan tasyabbuh (menyerupai) wanita dan juga untuk menghindari sikap berlebihan dalam berhias.
- Bejana Perak: Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menggunakan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama). Ini untuk menjaga kesederhanaan dan menghindari kemewahan yang berlebihan.
- Al-Mi'atsir, Al-Qasiy, Al-Istabraq, Ad-Dibaj: Semua ini adalah jenis-jenis sutra atau pakaian yang mengandung sutra. Para ulama menjelaskan bahwa sutra diharamkan bagi laki-laki karena ia adalah pakaian yang identik dengan kemewahan, kelembutan, dan bisa menimbulkan kesombongan. Ini adalah bentuk penjagaan dari sifat futur (malas) dan tarafful (berfoya-foya). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menjaga keperkasaan dan kejantanan laki-laki.
Story Telling
Dari hadits ini, kita bisa mengambil pelajaran dari kisah seorang sahabat yang bernama Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu. Suatu hari, ia sedang shalat di kebun kurmanya yang sangat ia cintai. Tiba-tiba, seekor burung terbang dan mengganggunya hingga ia kehilangan kekhusyukan. Setelah shalat, ia merasa sangat sedih karena kebunnya yang ia cintai telah membuatnya lalai dalam shalat.
Kemudian, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kebun kurma ini adalah sedekahku karena Allah." Beliau ﷺ pun menerima sedekah tersebut dan memerintahkan agar kebun itu dibagikan kepada kerabat.
Kisah ini menunjukkan bahwa seorang Muslim sejati tidak boleh terikat dengan kemewahan dunia. Ia rela melepaskan hal yang paling dicintainya demi ketaatan kepada Allah. Ini sejalan dengan semangat hadits di atas yang melarang kemewahan yang berlebihan (seperti sutra dan emas) agar hati tidak terikat pada dunia dan lebih fokus pada akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Perbanyaklah amalan sosial: Jenguklah orang sakit, hadiri undangan, tolonglah yang teraniaya, dan sebarkan salam. Ini adalah amalan yang ringan namun sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya.
- Jauhi kemewahan yang dilarang: Hindari memakai emas dan sutra bagi laki-laki, serta gunakanlah peralatan makan yang sederhana. Ini adalah bentuk ketaatan dan penjagaan diri dari kesombongan.
- Jadikan hadits ini sebagai panduan hidup: Hadits ini adalah paket lengkap akhlak dan adab. Amalkanlah secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.