Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan seorang muslim untuk menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) ketika diundang. Perintah ini menunjukkan kewajiban atau setidaknya sangat dianjurkan, selama tidak ada halangan syar'i seperti adanya kemungkaran di dalamnya. Ini adalah bentuk memenuhi hak sesama muslim, mempererat ukhuwah, dan menghibur pengantin.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang pentingnya menjalin persaudaraan dan saling memenuhi hak:
QS. Al-Hujurat [49]: 10
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa', dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5173) dari jalur Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa menghadiri walimah adalah hak yang wajib dipenuhi selama tidak ada maksiat di dalamnya. Beliau berkata, "Barangsiapa diundang ke walimah, maka wajib baginya untuk menghadirinya, kecuali jika ada udzur." (Lihat Al-Umm, juz 5, hal. 18).
Penjelasan Rinci
Hadits ini datang dengan lafaz perintah: "فَلْيَأْتِهَا" (maka hendaklah dia mendatanginya). Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab berbeda pendapat tentang hukum asal perintah ini:
- Pendapat Wajib: Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul-nya, dan sejumlah ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Sa'id bin Al-Musayyib. Mereka berdalil dengan keumuman perintah dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, serta ancaman bagi yang tidak memenuhi undangan tanpa udzur. Dalam riwayat lain disebutkan, "Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Muslim).
- Pendapat Sunnah Muakkad (Sangat Dianjurkan): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Malikiyah. Mereka memandang bahwa perintah ini bukanlah kewajiban yang mutlak, melainkan anjuran yang kuat, karena ada hadits lain yang memberi keringanan bagi yang berpuasa sunnah atau memiliki uzur.
Pendapat yang lebih kuat menurut kebanyakan ulama Ahlus Sunnah, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumallah, adalah bahwa hukum asalnya wajib selama tidak ada halangan syar'i. Halangan syar'i tersebut antara lain:
- Adanya kemungkaran yang nyata di dalam walimah (seperti musik yang diharamkan, ikhtilath, minuman keras, dll) dan ia tidak mampu mengingkari.
- Adanya udzur syar'i seperti sakit, safar, atau khawatir akan keamanan.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan walimah dalam hadits ini adalah walimah pernikahan secara khusus, meskipun secara bahasa bisa untuk semua jamuan. Beliau juga menegaskan bahwa menghadirinya adalah wajib bagi yang diundang secara khusus (bukan undangan umum).
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau adalah salah satu sahabat yang sangat berhati-hati dalam mengikuti sunnah. Suatu hari, beliau diundang ke sebuah walimah. Ketika sampai, beliau mendapati di dalamnya ada sesuatu yang tidak beliau sukai (mungkin berupa kemungkaran). Maka beliau pun tidak masuk dan kembali pulang. (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dengan sanad yang shahih).
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun perintah menghadiri walimah itu kuat, namun jika di dalamnya terdapat kemungkaran yang tidak bisa diubah, maka meninggalkannya lebih utama. Ini adalah fiqih yang dalam dari seorang sahabat yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Penuhi undangan walimah jika diundang secara khusus, selama tidak ada halangan syar'i.
- Niatkan untuk memenuhi hak saudara muslim, mempererat silaturahmi, dan mendoakan pengantin.
- Jika ada kemungkaran di dalamnya, usahakan untuk menasihati tuan rumah. Jika tidak mampu, maka tidak mengapa tidak hadir.
- Jangan meremehkan undangan sesama muslim, karena ini adalah bagian dari hak persaudaraan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.