Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5172 tentang Walimah pernikahan dengan makanan sederhana

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa walimah (pesta pernikahan) tidak harus mewah dan besar. Nabi ﷺ sendiri mengadakan walimah dengan makanan yang sangat sederhana, yaitu dua mud (sekitar 1,5 kg) jelai. Ini mengajarkan kita untuk tidak memberatkan diri dan orang lain dalam walimah, serta menjauhi sikap boros dan riya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Man Aulama bi Duni Syaatin (Siapa yang Mengadakan Walimah dengan Kurang dari Seekor Domba), no. 5172.

Teks Arab Hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورِ ابْنِ صَفِيَّةَ، عَنْ أُمِّهِ، صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ: أَوْلَمَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ.

Terjemahan:

Diriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah, ia berkata: "Nabi ﷺ mengadakan walimah untuk sebagian isterinya dengan dua mud dari jelai."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) sengaja meletakkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa walimah tidak harus dengan menyembelih kambing. Ini sejalan dengan pemahaman para ulama salaf, seperti yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (w. 241 H) bahwa walimah itu sunnah dan tidak ada batasan minimal atau maksimal tertentu, yang penting sesuai kemampuan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) juga menjelaskan bahwa walimah yang paling afdhal adalah yang tidak memberatkan, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil tentang disyariatkannya walimah (pesta pernikahan). Namun, yang lebih penting adalah bagaimana cara Nabi ﷺ melaksanakannya dengan penuh kesederhanaan.

  1. Makna Walimah: Secara bahasa, walimah berarti makanan yang dihidangkan untuk pesta pernikahan. Hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) menurut jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Tujuannya adalah untuk mengumumkan pernikahan dan sebagai bentuk syukur.
  2. Kesederhanaan Nabi ﷺ: Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa walimah tidak harus dengan menyembelih kambing atau sapi. Dua mud (sekitar 1,5 kg) jelai adalah jumlah yang sangat sedikit untuk sebuah pesta. Ini menunjukkan bahwa yang terpenting adalah keberadaannya, bukan kemewahannya. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah bantahan bagi orang yang mewajibkan walimah dengan menyembelih kambing.
  3. Tidak Memberatkan: Prinsip utama dalam walimah adalah tidak memberatkan tuan rumah dan tamu. Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam Al-Majmu' mengatakan bahwa walimah dianjurkan sesuai kemampuan, dan tidak boleh berlebihan hingga menimbulkan utang atau kesulitan. Hal ini sejalan dengan firman Allah:

> لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

> "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

  1. Menjauhi Riya dan Israf: Walimah yang berlebihan seringkali bertujuan untuk pamer dan riya', yang dapat menghilangkan berkah pernikahan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah (w. 1376 H) dalam tafsirnya menekankan bahwa setiap perbuatan yang melampaui batas (israf) adalah perbuatan setan dan harus dijauhi.

Story Telling

Kisah Walimah Sahabat yang Sederhana:

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu, ketika ia menikah, ia berkata kepada Nabi ﷺ, "Sesungguhnya aku telah mengadakan walimah dengan seekor kambing." (HR. Bukhari no. 5155). Ini menunjukkan bahwa walimah dengan kambing adalah baik dan afdhal bagi yang mampu. Namun, bagi yang tidak mampu, cukup dengan apa yang ada, seperti yang dicontohkan Nabi ﷺ dengan dua mud jelai.

Yang perlu dicatat adalah bahwa Abdurrahman bin Auf adalah sahabat yang sangat kaya. Walimahnya dengan seekor kambing adalah bentuk syukur atas nikmat Allah. Sementara itu, walimah Nabi ﷺ yang sangat sederhana adalah untuk mengajarkan umatnya agar tidak merasa terbebani dan tidak memaksakan diri di luar kemampuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan Walimah untuk Syukur dan Ibadah: Bukan untuk pamer atau gengsi.
  2. Sesuaikan dengan Kemampuan: Tidak perlu memaksakan diri hingga berutang atau memberatkan keluarga. Walimah yang sederhana namun penuh berkah lebih baik dari yang mewah tetapi penuh dosa (karena riya' atau israf).
  3. Jaga dari Kemungkaran: Pastikan walimah terbebas dari campur baur laki-laki dan perempuan, musik yang melalaikan, dan pemborosan.
  4. Utamakan Memberi Makan: Walimah adalah untuk memberi makan tamu, bukan untuk pamer dekorasi atau acara yang berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.