Penjelasan Hadits Bukhari No. 5169 tentang Mahar pernikahan berupa memerdekakan budak dan walimah sederhana

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Shafiyyah binti Huyay radhiyallahu 'anha dengan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar. Setelah itu, beliau mengadakan walimah (jamuan pernikahan) meskipun hanya dengan makanan sederhana berupa Hais. Hadits ini menunjukkan bahwa walimah itu dianjurkan dalam pernikahan, dan tidak harus mewah—cukup dengan apa yang mudah dan ada.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Walimah Walau Bisyahtin (no. 5169), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ، عَنْ شُعَيْبٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ، وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا، وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَيْسٍ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, dari Abdul Warits, dari Syu'aib, dari Anas, bahwa Rasulullah ﷺ memerdekakan Shafiyyah, lalu menikahinya, dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya, dan beliau mengadakan walimah untuknya dengan Hais."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mahar:

QS. An-Nisa' [4]: 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Terjemahan: "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka sebagai pemberian yang wajib. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagiannya kepadamu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan senang dan nyaman."

Dalil tentang walimah:

Hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

"Adakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan bolehnya walimah dengan makanan yang sederhana, bahkan tanpa daging, sebagaimana Nabi ﷺ hanya menyajikan Hais.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Mahar berupa kemerdekaan: Shafiyyah radhiyallahu 'anha sebelumnya adalah tawanan perang dari Bani Nadhir (menurut sebagian riwayat dari Khaibar). Rasulullah ﷺ memerdekakannya dan menjadikan kemerdekaan itu sebagai mahar. Ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus berupa harta; bisa berupa manfaat atau jasa yang bernilai, selama disepakati. Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya mahar berupa kemerdekaan bagi selain Nabi ﷺ. Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mahar harus berupa harta yang jelas. Namun, kasus Nabi ﷺ dengan Shafiyyah ini dianggap kekhususan bagi beliau, atau bisa juga menjadi dalil bahwa mahar bisa berupa manfaat yang besar. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa ini adalah pendapat yang kuat: mahar boleh berupa manfaat yang bernilai, seperti mengajarkan Al-Qur'an atau memerdekakan.
  2. Walimah dengan Hais: Hais adalah makanan yang terbuat dari kurma, mentega, dan keju (atau tepung). Ini makanan sederhana namun bergizi. Nabi ﷺ mengadakan walimah meskipun dalam kondisi perjalanan atau keterbatasan. Ini menunjukkan bahwa walimah tidak harus mewah. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam bab ini, Al-Bukhari ingin menunjukkan bahwa walimah boleh dilakukan dengan makanan apa saja yang ada, meskipun hanya sedikit.
  3. Hukum walimah: Para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam An-Nawawi—berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ kepada Abdurrahman bin Auf untuk mengadakan walimah. Imam Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa walimah adalah syiar pernikahan yang dianjurkan untuk diumumkan.
  4. Hikmah: Hadits ini juga menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperlakukan Shafiyyah dengan mulia. Beliau memerdekakannya, menikahinya, dan mengadakan walimah. Ini menghilangkan kesan bahwa tawanan diperlakukan rendah. Shafiyyah kemudian menjadi Ummul Mukminin yang mulia.

Story Telling

Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Rasulullah ﷺ menaklukkan Khaibar, beliau mendapatkan Shafiyyah binti Huyay, seorang wanita dari Bani Nadhir yang sebelumnya telah menikah. Setelah suaminya terbunuh dalam perang, Shafiyyah menjadi tawanan. Rasulullah ﷺ memerdekakannya dan menawarkan dua pilihan: tetap Yahudi atau masuk Islam. Shafiyyah memilih Islam dan kemudian dinikahi oleh Nabi ﷺ. Kemerdekaannya dijadikan sebagai mahar. Dalam perjalanan pulang, Nabi ﷺ mengadakan walimah sederhana dengan Hais. Anas bin Malik berkata, "Aku melihat Nabi ﷺ mengadakan walimah untuk Shafiyyah dengan Hais." (HR. Al-Bukhari). Hikmahnya: kesederhanaan dalam walimah bukanlah kekurangan, melainkan menunjukkan keikhlasan dan mengikuti sunnah. Juga, memuliakan wanita dengan memberi mahar yang bernilai, meskipun bukan harta.

Kesimpulan Praktis

  1. Walimah itu dianjurkan dalam pernikahan, meskipun hanya dengan makanan sederhana. Jangan memaksakan diri untuk berutang demi walimah mewah.
  2. Mahar boleh berupa manfaat yang bernilai, seperti mengajarkan Al-Qur'an atau memerdekakan hamba, menurut pendapat yang kuat dari Imam An-Nawawi dan lainnya. Namun, untuk selain Nabi ﷺ, hendaknya mahar berupa harta yang jelas agar tidak menimbulkan perselisihan.
  3. Memuliakan istri adalah sunnah Nabi ﷺ. Beliau memerdekakan Shafiyyah dan mengadakan walimah, menunjukkan kasih sayang dan penghormatan.
  4. Mengumumkan pernikahan dengan walimah adalah syiar Islam yang dianjurkan, sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qayyim dan Imam Ibnu Hajar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?