Penjelasan Hadits Bukhari No. 5162 tentang Anjuran hiburan dalam pernikahan karena Anshar menyukainya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membolehkan—bahkan menganjurkan—adanya hiburan (lahwun) yang mubah dalam acara pernikahan, khususnya bagi kaum Anshar yang dikenal menyukainya. Ini bukan hiburan yang melalaikan atau mengandung maksiat, melainkan hiburan yang menampakkan kegembiraan dan mengumumkan pernikahan. Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri yang menyiapkan pengantin wanita, dan Nabi ﷺ menanyakan apakah ada hiburan, yang menunjukkan perhatian beliau terhadap kebahagiaan dan tradisi baik suatu kaum selama tidak melanggar syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 5162):

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ: «يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ»

"Dari Aisyah, bahwa ia menyiapkan seorang wanita untuk seorang pria dari kalangan Anshar sebagai pengantinnya, lalu Nabi ﷺ bersabda: 'Wahai Aisyah, apakah kalian tidak memiliki hiburan? Karena sesungguhnya kaum Anshar menyukai hiburan.'" (HR. Al-Bukhari)

Ayat yang menjadi dasar umum tentang kegembiraan yang mubah dan larangan melampaui batas:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits pendukung tentang mengumumkan pernikahan:

Dari Muhammad bin Hatib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

"Pembeda antara yang halal dan yang haram (dalam pernikahan) adalah duff (rebana) dan suara (pengumuman)." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya hiburan dalam pernikahan yang tidak mengandung maksiat, dan bahwa kebolehan ini bersifat umum selama tidak melanggar syariat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hiburan berupa nyanyian dan rebana dalam pernikahan adalah sunnah yang disepakati kebolehannya oleh para ulama, dengan syarat tidak ada perkara haram.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mensyariatkan kegembiraan dalam pernikahan sebagai pembeda dari cara-cara yang melampaui batas, dan hiburan yang beliau izinkan adalah yang mubah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Wanita yang Menghadirkan Perempuan untuk Suaminya dan Doa Mereka dengan Berkah." Sanadnya: Al-Fadhl bin Ya'qub → Muhammad bin Sabiq → Israil → Hisyam bin Urwah → ayahnya (Urwah bin az-Zubair) → Aisyah radhiyallahu 'anha.

Makna kata "لَهْوٌ" (lahwun): Secara bahasa berarti sesuatu yang menyenangkan dan menghibur. Dalam konteks hadits ini, para ulama memahaminya sebagai hiburan yang mubah dalam pernikahan, seperti nyanyian yang baik, rebana, dan syair-syair yang menampakkan kegembiraan—bukan hiburan yang melalaikan dari ibadah atau mengandung maksiat.

Sebab munculnya hadits ini: Aisyah radhiyallahu 'anha mengantarkan seorang pengantin wanita dari kaum Anshar kepada suaminya. Nabi ﷺ kemudian bertanya dengan nada yang menunjukkan anjuran: "Apakah kalian tidak memiliki hiburan?" Lalu beliau menjelaskan alasannya: "Karena sesungguhnya kaum Anshar menyukai hiburan." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan tradisi dan kecenderungan baik suatu kaum, dan beliau tidak melarangnya selama dalam batas yang dibolehkan syariat.

Pemahaman para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan beberapa faedah:

  1. Bolehnya hiburan dalam pernikahan selama tidak mengandung maksiat.
  2. Anjuran mengumumkan pernikahan dan menampakkan kegembiraan.
  3. Nabi ﷺ mengetahui karakter kaum Anshar dan memperlakukan mereka sesuai dengan keadaan mereka selama tidak melanggar syariat.
  4. Perhatian Nabi ﷺ terhadap urusan rumah tangga para sahabat dan kebahagiaan mereka.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits serupa menyatakan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya nyanyian dan rebana dalam pernikahan, dengan syarat:

  • Tidak mengandung pujian yang berlebihan kepada manusia yang bisa menjerumuskan pada kebatilan.
  • Tidak disertai alat musik yang diharamkan menurut pendapat yang kuat.
  • Tidak melalaikan kewajiban agama.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mensyariatkan dalam pernikahan apa yang menampakkan kegembiraan dan membedakannya dari hubungan yang tidak sah. Beliau menyebutkan bahwa hiburan yang dibolehkan adalah yang tidak mengandung perkara haram, dan inilah yang menjadi pegangan Ahlus Sunnah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak lebih ketat dalam masalah nyanyian secara umum, namun mereka membolehkan yang khusus dalam pernikahan berdasarkan hadits-hadits shahih. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan rebana dalam pernikahan dan walimah. Pendapat yang paling kuat adalah yang membolehkan hiburan mubah dalam pernikahan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih, dengan syarat tidak mengandung maksiat.

Pelajaran penting: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang—tidak kaku dan tidak pula bebas tanpa batas. Kegembiraan dalam pernikahan adalah bagian dari sunnah, dan mengumumkannya adalah syiar yang dianjurkan. Namun semua itu harus dalam koridor syariat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha—istri Nabi ﷺ yang paling memahami urusan rumah tangga beliau—bahwa suatu ketika ia mengantarkan seorang pengantin wanita dari kaum Anshar kepada suaminya. Kaum Anshar adalah kaum yang dikenal dengan kecintaan mereka pada syair, nyanyian, dan kegembiraan dalam acara-acara baik. Nabi ﷺ yang mengetahui hal ini bertanya kepada Aisyah dengan lembut: "Wahai Aisyah, apakah kalian tidak memiliki hiburan? Karena sesungguhnya kaum Anshar menyukai hiburan."

Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda kepada Aisyah agar mengirimkan pengantin wanita bersama seseorang yang menyanyikan syair-syair yang baik, seperti:

أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا وَحَيَّاكُمْ

"Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, maka sambutlah kami dan kami pun menyambut kalian."

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya membolehkan, tetapi juga mengarahkan agar hiburan tersebut berisi kebaikan dan kegembiraan yang tidak melanggar syariat. Hikmahnya: Islam menghargai tradisi baik suatu kaum dan menjadikan pernikahan sebagai momen kebahagiaan yang diumumkan, bukan sesuatu yang disembunyikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya hiburan mubah dalam pernikahan, seperti rebana, nyanyian yang baik, dan syair-syair yang menampakkan kegembiraan, selama tidak mengandung maksiat dan tidak melalaikan kewajiban.
  2. Anjuran mengumumkan pernikahan dan menampakkan kegembiraan, sebagai pembeda antara pernikahan yang sah dengan hubungan yang tidak sah.
  3. Menghargai tradisi baik suatu kaum selama tidak melanggar syariat, sebagaimana Nabi ﷺ memahami kecintaan kaum Anshar pada hiburan.
  4. Menjaga keseimbangan antara kegembiraan dan batasan syariat—tidak kaku, tidak pula bebas tanpa aturan.
  5. Meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam memperlakukan istri dan sahabat, serta perhatian beliau terhadap kebahagiaan rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?