Penjelasan Hadits Bukhari No. 5153 tentang Perintah walimah meski hanya dengan seekor domba

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menikah adalah sunnah yang dianjurkan, dan disunnahkan mengadakan walimah (jamuan pernikahan) meskipun sederhana, walau hanya dengan seekor domba. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya memberi kabar gembira tentang pernikahan, serta bahwa mahar tidak harus besar — bahkan seberat biji kurma dari emas pun sah. Yang terpenting adalah niat baik, kesederhanaan, dan syukuran.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang pernikahan dan walimah:

QS. Ar-Rum [30]: 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Terjemahan: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu dapat ketenangan bersamanya, dan dijadikan-Nya rasa kasih dan sayang di antara kamu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Kuning untuk yang Menikah (no. 5153), dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, melalui jalur Imam Malik (dalam Al-Muwaththa'), dari Humayd ath-Thawil.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, serta oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya walimah, dan bahwa walimah tidak harus mewah — cukup dengan seekor domba.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai wangi-wangian atau pakaian yang berwarna kuning bagi laki-laki, dan bahwa mengabarkan pernikahan kepada orang lain adalah hal yang baik.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa walimah adalah syiar pernikahan yang dianjurkan dalam Islam.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه datang kepada Rasulullah ﷺ dengan bekas warna kuning di tubuhnya — yang menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari adalah bekas wangi-wangian atau za'faran yang biasa dipakai untuk menghias diri saat pengantin. Rasulullah ﷺ bertanya, dan Abdurrahman bin Auf mengabarkan bahwa ia baru menikah dengan seorang wanita Ansar.

Rasulullah ﷺ kemudian bertanya tentang mahar. Abdurrahman menjawab: "Seberat biji kurma dari emas" — yaitu mahar yang tidak besar, sekitar 5 dirham atau kurang. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Adakanlah walimah, walaupun dengan seekor domba."

Pemahaman ulama:

  1. Walimah adalah sunnah yang dianjurkan.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), berdasarkan perintah Rasulullah ﷺ dalam hadits ini. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengadakan walimah untuk istri-istrinya, dan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya.

  1. Kesederhanaan dalam walimah.

Sabda "walaupun dengan seekor domba" menunjukkan bahwa walimah tidak harus mewah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah bentuk tasyji' (dorongan) agar tidak memberatkan, dan bahwa walimah boleh dengan apa saja yang mudah. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa walimah boleh dengan makanan apa pun yang mampu, tidak harus daging.

  1. Mahar tidak harus besar.

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar yang kecil tetap sah. Ibnu Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menetapkan mahar minimal, dan bahwa mahar terbaik adalah yang paling mudah. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mahar tidak ada batas minimalnya selama ada keridhaan kedua pihak.

  1. Bolehnya mengabarkan pernikahan.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mengabarkan pernikahan kepada orang lain adalah sunnah, karena dapat menjadi sarana untuk mengundang walimah dan menghindari prasangka buruk.

  1. Bekas kuning (za'faran).

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya laki-laki memakai za'faran atau wangi-wangian berwarna kuning untuk berhias saat pengantin, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memakai za'faran bagi laki-laki secara umum. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' membolehkan hal itu untuk pengantin.

Perbedaan pendapat:

  • Jumlah minimal walimah: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat walimah boleh dengan apa saja yang bisa dimakan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa walimah tidak harus dengan daging. Namun kesimpulannya, yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan walimah dengan apa pun yang mudah, berdasarkan keumuman perintah Nabi ﷺ.
  • Hukum walimah: Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat sunnah, bukan wajib. Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (karyanya sendiri) menyebutkan bahwa sebagian ulama menyatakan wajib, tetapi pendapat yang kuat adalah sunnah.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه ketika hijrah ke Madinah, ia tidak memiliki apa-apa. Rasulullah ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa'ad bin Rabi' dari Ansar, yang bahkan menawarkan untuk membagi hartanya dan menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi Abdurrahman. Namun Abdurrahman bin Auf dengan penuh adab menolak dan berkata: "Semoga Allah memberkahi hartamu dan keluargamu. Tunjukkanlah aku ke pasar."

Ia pun berdagang di pasar hingga mendapatkan keuntungan. Tidak lama kemudian, ia datang kepada Rasulullah ﷺ dengan bekas kuning di tubuhnya — tanda ia baru menikah. Rasulullah ﷺ bertanya tentang mahar, dan ia menjawab dengan mahar yang sederhana. Lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mengadakan walimah, walau hanya dengan seekor domba.

Hikmah:

Kisah ini mengajarkan bahwa keberkahan pernikahan bukan terletak pada besarnya mahar atau mewahnya walimah, tetapi pada niat yang baik, kesederhanaan, dan doa. Ibnu Rajab dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf adalah contoh sahabat yang Allah berkahi hartanya karena kejujuran dan kerja kerasnya, serta kesederhanaannya dalam urusan dunia.

Kesimpulan Praktis

  1. Walimah adalah sunnah yang dianjurkan dalam pernikahan, meskipun hanya dengan seekor domba atau makanan sederhana.
  2. Mahar tidak harus besar — yang penting ada keridhaan dan kesepakatan kedua pihak.
  3. Mengabarkan pernikahan kepada orang lain adalah hal yang baik, untuk mengundang walimah dan menghindari prasangka.
  4. Kesederhanaan dalam pernikahan adalah sunnah; jangan memberatkan diri dengan utang atau pamer.
  5. Boleh berhias bagi pengantin, termasuk memakai wangi-wangian, dengan tetap memperhatikan adab dan batasan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?