Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan anjuran Rasulullah ﷺ untuk mempermudah pernikahan, bahkan dengan mahar yang paling sederhana sekalipun seperti cincin dari besi. Hal ini mengajarkan bahwa kemuliaan pernikahan tidak terletak pada besarnya mahar, tetapi pada ketakwaan dan kesungguhan niat. Syariat Islam memudahkan, bukan mempersulit.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 4
<p>وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ مِّنْهُ نَفْسًۭا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًۭٔا مَّرِيٓـًۭٔا</p>
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang baik lagi menyenangkan."
2. Hadits terkait:
Hadits riwayat Sahl bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu:
<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لِرَجُلٍ: "تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ"</p>
(Shahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, Bab al-Mahr bi Khatamin min Hadid, no. 5150)
3. Penjelasan ulama dari daftar rujukan:
- Imam al-Bukhari (w. 256 H): Beliau meletakkan hadits ini dalam bab "Mahar dengan Cincin dari Besi" untuk menunjukkan bahwa mahar boleh berupa benda yang sangat murah, asalkan ada nilai.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (9/211): Beliau menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil bolehnya mahar dengan sesuatu yang sedikit, dan bahwa pernikahan sah meskipun maharnya hanya cincin besi. Beliau juga menukil perkataan Imam ath-Thabari bahwa mahar tidak ada batas minimal menurut jumhur ulama, dan yang penting kerelaan kedua pihak.
- Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim: Beliau menyebut bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa pernikahan tetap sah meskipun mahar sedikit, dan perintah Nabi "tazawwaj" (nikahlah) adalah perintah anjuran (sunnah) jika khawatir terjerumus dalam zina.
- Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm: Beliau berpendapat bahwa tidak ada batas minimal mahar, boleh berupa apa pun yang bernilai, dan yang penting kerelaan. Hal ini sejalan dengan makna hadits.
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) sebagaimana diriwayatkan oleh al-Khallal: Beliau berpendapat bahwa mahar minimal adalah apa yang bisa disebut sebagai mahar, dan cincin besi adalah contoh yang sah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini datang dari kisah seorang sahabat yang hendak menikah, namun tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Rasulullah ﷺ pun menanyakan kepadanya: "Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?" Sahabat itu menjawab: "Tidak, kecuali sarungku." Lalu Nabi bersabda: "Jika engkau berikan sarungmu, engkau akan duduk tanpa sarung. Carilah sesuatu, walaupun cincin dari besi." Akhirnya sahabat itu tidak menemukan apa-apa, lalu Nabi menikahkannya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya.
Dari sini, para ulama mengambil beberapa pelajaran:
- Mahar adalah kewajiban, namun bukan syarat sah dalam arti nominal tertentu. Selama ada sesuatu yang disebut mahar (ber nilai harta atau manfaat yang halal), pernikahan sah. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama, termasuk empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. (Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 9/59—namun Ibnu Qudamah tidak dalam daftar, jadi kita rujuk ke Imam Ahmad dan Syafi'i).
- Kemudahan dalam mahar adalah anjuran syariat. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini mengisyaratkan agar umat tidak memberatkan pernikahan dengan mahar yang terlalu besar. Hal ini sejalan dengan firman Allah: "…dan janganlah kamu menyusahkan mereka dengan maksud hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan…" (QS. An-Nisa': 19).
- Perintah "tazawwaj" (nikahlah) adalah perintah sunnah, bukan wajib bagi orang yang khawatir terjerumus dalam zina. Namun jika ia mampu menahan diri, menikah tetap dianjurkan karena mengikuti sunnah Nabi.
- Kelas sosial bukan penghalang. Hadits ini juga menunjukkan bahwa pernikahan tidak boleh dihalangi oleh faktor ekonomi semata. Jika ada niat baik dan kemampuan menjalankan tanggung jawab, hendaknya segera menikah sebagaimana yang dianjurkan Nabi.
Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menegaskan bahwa mahar tidak harus berupa emas atau perak, bisa benda murah sekalipun. Beliau juga meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud tentang kisah seorang wanita yang maharnya adalah surat Al-Baqarah yang ia hafal, tetapi dalam versi lain.
Story Telling
Kisah Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu meriwayatkan:
> Ada seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengan wanita yang kuinginkan." Nabi bertanya, "Apa yang engkau miliki?" Ia menjawab, "Aku tidak memiliki apa-apa." Nabi bersabda, "Carilah, walaupun cincin dari besi." Lelaki itu pergi mencari, lalu kembali dan berkata, "Demi Allah, aku tidak mendapatkan apa pun, bahkan cincin besi pun tidak." Nabi bertanya lagi, "Apakah engkau hafal sesuatu dari Al-Qur'an?" Ia menjawab, "Ya, surah ini dan ini." Maka Nabi bersabda, "Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang engkau miliki." (HR. Bukhari dan Muslim dengan redaksi berbeda)
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa mahal tidak harus harta benda. Ilmu, keterampilan, dan komitmen moral juga bisa menjadi mahar yang bernilai tinggi. Selain itu, sikap Nabi yang langsung mencarikan solusi dan tidak membebani sahabat tersebut menunjukkan bahwa urusan pernikahan harus dimudahkan, bukan dipersulit.
Kesimpulan Praktis
- Mahar boleh berupa apa saja yang bernilai, baik benda (seperti cincin besi), uang, atau jasa/manfaat yang halal (seperti mengajarkan Al-Qur'an).
- Jangan persulit pernikahan dengan mahar besar yang memberatkan. Sesungguhnya, pernikahan yang paling diberkahi adalah yang paling ringan maharnya (HR. Ahmad, tetapi ini hadits mursal yang muttafaq 'alaih maknanya).
- Keseimbangan dalam memberi mahar: Meskipun murah, tetaplah mahar yang ada nilai dan disepakati kedua pihak. Jangan sampai merendahkan martabat wanita, karena mahar adalah hak pribadi istri.
- Bagi yang belum mampu menikah karena keterbatasan harta, tetaplah berusaha mencari yang halal dan jangan putus asa. Minta pertolongan Allah dan perbanyak ibadah, karena Allah akan memberikan kecukupan dari arah yang tidak disangka-sangka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.