Penjelasan Hadits Bukhari No. 5148 tentang Kewajiban memberi mahar dalam pernikahan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa sahabat Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu menikah dengan mahar yang sangat sedikit, yaitu seberat biji kurma (dalam riwayat lain: emas). Nabi ﷺ mengetahui hal itu dan tidak melarangnya, bahkan mengarahkan walimah. Pelajarannya: mahar itu hak wanita, boleh sedikit, dan yang penting kesepakatan serta kemudahan, bukan memberatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama hadits ini adalah Shahih Al-Bukhari no. 5148, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dalam Kitab Pernikahan, bab firman Allah tentang mahar.

Adapun ayat yang menjadi judul bab, yaitu firman Allah:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

QS. An-Nisa' [4]: 4

"Dan berikanlah kepada wanita-wanita itu mahar mereka sebagai pemberian yang wajib."

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini, dan maknanya dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, serta Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya tentang hukum keluarga.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama: Mahar adalah hak wanita. Allah memerintahkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 4 agar mahar diberikan kepada wanita sebagai pemberian yang wajib, bukan sebagai beban atau paksaan. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mahar adalah hak penuh wanita dan tidak boleh diambil tanpa keridhaannya.

Kedua: Mahar boleh sedikit. Dalam hadits ini, Abdurrahman bin Auf menikah dengan mahar seberat biji kurma (dalam riwayat lain disebut emas seberat biji kurma). Ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus besar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar yang ringan, dan bahwa yang terpenting adalah kesepakatan kedua pihak.

Ketiga: Nabi ﷺ tidak melarang, bahkan mengarahkan walimah. Ketika Nabi ﷺ melihat kegembiraan Abdurrahman bin Auf, beliau bertanya dan kemudian menyuruhnya mengadakan walimah, meskipun dengan seekor kambing. Ini menunjukkan bahwa pernikahan itu sah dan mahar yang sedikit tidak menjadi masalah.

Keempat: Perbedaan riwayat. Riwayat pertama menyebut "seberat biji kurma" tanpa menyebut emas, sedangkan riwayat kedua dari Qatadah menyebut "seberat biji kurma dari emas." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan mahar tersebut adalah emas seberat biji kurma, yang nilainya kecil. Ini tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi.

Kelima: Pandangan ulama tentang batas minimal mahar. Para ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah berpendapat mahar minimal adalah sepuluh dirham. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat tidak ada batas minimal, selama ada kesepakatan. Imam Ahmad bin Hanbal juga cenderung tidak menetapkan batas minimal. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang tidak menetapkan batas minimal, karena hadits ini menunjukkan mahar bisa sangat sedikit, dan tidak ada dalil tegas yang menetapkan batas minimal. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa mahar adalah urusan kesepakatan dan kemudahan, bukan memberatkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang hijrah ke Madinah tanpa harta. Ketika Nabi ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa'd bin Rabi', Sa'd menawarkan separuh hartanya, tetapi Abdurrahman menolak dan memilih berusaha sendiri. Tidak lama kemudian, ia menikah dengan mahar yang sangat sedikit, yaitu emas seberat biji kurma. Nabi ﷺ melihat kegembiraan di wajahnya dan bertanya, lalu beliau menyuruhnya mengadakan walimah. Kisah ini menunjukkan bahwa keberkahan pernikahan tidak tergantung pada besarnya mahar, tetapi pada niat baik, kesederhanaan, dan doa. Ibnu Hajar menyebutkan kisah ini dalam Fathul Bari sebagai contoh kemudahan dalam pernikahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar adalah hak wanita dan wajib diberikan.
  2. Mahar boleh sedikit, tidak harus besar, yang penting ada kesepakatan.
  3. Jangan memberatkan mahar, karena itu menyelisihi sunnah dan menyulitkan pernikahan.
  4. Adakan walimah sesuai kemampuan, meskipun sederhana.
  5. Utamakan keberkahan dan kemudahan dalam pernikahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?