Penjelasan Hadits Bukhari No. 5141 tentang Nikah dengan mahar hafalan Al-Qur'an diperbolehkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar (maskawin) tidak harus berupa harta yang banyak. Mahar bisa berupa apa saja yang bernilai, bahkan sekadar cincin besi, dan jika tidak punya harta, boleh mengajarkan hafalan Al-Qur'an sebagai mahar. Hadits ini juga menunjukkan bahwa akad nikah sah meskipun wali langsung menikahkan tanpa bertanya secara eksplisit kepada mempelai pria, selama ada keridhaan yang tersirat dari perkataan dan perbuatannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Jika Sang Pelamar Berkata kepada Wali, 'Nikahkanlah Saya dengan Si Fulanah.' Maka Wali Menjawab, 'Saya Telah Menikahkanmu dengan Sekian dan Sekian.' Maka Nikahnya Sah, Meskipun Tidak Bertanya kepada Suami, 'Apakah Engkau Ridha atau Menerima?'" No. 5141, dari sahabat Sahl bin Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an tentang mahar:

QS. An-Nisa' [4]: 4

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambil lah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mahar berupa jasa/manfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an. Beliau juga membawakan pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan mahar berupa manfaat (jasa).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (hadits semakna) menjelaskan bahwa mahar tidak disyaratkan harus berupa barang tertentu, yang penting ada nilai/ manfaat yang halal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting dalam bab mahar. Mari kita bedah beberapa pelajaran penting:

1. Mahar Bukan Syarat Kemewahan, Tapi Tanda Kesungguhan

Para ulama dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa mahar adalah kewajiban dalam pernikahan. Namun, kadarnya tidak ditentukan secara kaku oleh syariat. Yang terpenting adalah adanya sesuatu yang diserahkan kepada mempelai wanita sebagai bentuk penghormatan dan tanda kesungguhan.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak menuntut lelaki miskin itu untuk meminjam atau mencari harta. Beliau justru membimbingnya sesuai kemampuan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi ekonomi seseorang. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa mahar yang paling utama adalah yang paling mudah dan tidak memberatkan, sebagaimana praktik Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

2. Mahar Bisa Berupa Manfaat (Jasa)

Ketika lelaki itu tidak punya harta sama sekali, Nabi ﷺ bertanya tentang hafalan Al-Qur'annya. Lelaki itu menjawab bahwa dia hafal beberapa surat. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Saya telah menikahkanmu dengannya dengan apa yang kau hafal dari Al-Qur'an."

Ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa mahar boleh berupa jasa atau manfaat, yaitu mengajarkan hafalan Al-Qur'an kepada istrinya. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mahar dengan manfaat seperti ini sah. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ.

3. Akad Nikah Sah Meski Tanpa Pertanyaan Eksplisit "Apakah Engkau Ridha?"

Judul bab yang dibuat oleh Imam Al-Bukhari sangat penting. Beliau menyimpulkan dari hadits ini bahwa ketika seorang lelaki datang melamar dan berkata, "Nikahkanlah saya dengan si Fulanah," lalu wali menjawab, "Saya telah menikahkanmu," maka akadnya sah. Keridhaan lelaki itu sudah tersirat dari permintaannya sendiri untuk dinikahkan.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Keridhaan bisa diketahui dari perkataan atau perbuatan yang menunjukkan penerimaan, tidak harus dengan lafaz tertentu yang kaku.

4. Pelajaran tentang Keutamaan Menghafal Al-Qur'an

Hadits ini juga menunjukkan keutamaan menghafal Al-Qur'an. Hafalan Al-Qur'an adalah "harta" yang sangat berharga, bahkan bisa dijadikan mahar pernikahan. Ini adalah dorongan besar bagi kaum muslimin untuk bersungguh-sungguh mempelajari dan menghafal Kitabullah.

Story Telling

Ada kisah indah tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang menunjukkan semangat para salaf dalam menghafal Al-Qur'an dan memuliakannya. Beliau pernah ditanya, "Berapa banyak yang Anda hafal?" Beliau menjawab, "Saya hafal Al-Qur'an dan saya tidak menghitungnya." Ketika ditanya lagi tentang hadits, beliau berkata, "Saya hafal sekitar satu juta hadits." Subhanallah, ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat bersungguh-sungguh dalam menjaga ilmu, dan Al-Qur'an adalah prioritas utama mereka.

Hikmahnya: Jika para sahabat saja menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai mahar yang mulia, maka sudah sepantasnya kita sebagai umat Islam juga memuliakan Al-Qur'an, mempelajarinya, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar tidak harus mahal. Yang terpenting adalah ada pemberian yang bernilai dari suami kepada istri, sesuai kemampuan.
  2. Mahar bisa berupa jasa/manfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an, ilmu, atau keterampilan lain yang bermanfaat.
  3. Akad nikah sah jika keridhaan mempelai pria sudah jelas dari permintaannya sendiri untuk dinikahkan, meskipun wali tidak bertanya ulang secara eksplisit.
  4. Jangan menunda pernikahan karena alasan tidak mampu membeli mahal yang besar. Carilah yang mudah dan berkah.
  5. Perbanyak menghafal Al-Qur'an, karena itu adalah kekayaan yang tidak akan pernah habis dan bisa menjadi mahar yang mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?