Penjelasan Hadits Bukhari No. 5137 tentang Persetujuan perawan untuk menikah adalah diamnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang gadis perawan yang akan dinikahkan tidak boleh dipaksa; persetujuannya tetap harus diambil. Karena perawan biasanya malu untuk berbicara terus terang, maka diamnya ketika ditanya tentang calon suaminya dianggap sebagai tanda ridha dan persetujuannya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan hak seorang wanita dalam pernikahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan (Kitab an-Nikah), Bab "Tidak Mengawinkan Perawan dan Janda Kecuali Dengan Persetujuannya", nomor 5137. Perawinya adalah Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, dan jalur periwayatannya melalui Ibnu Abi Mulaikah dari Abu 'Amr, maula Aisyah.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ أَبِي عَمْرٍو، مَوْلَى عَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قَالَ "رِضَاهَا صَمْتُهَا".

Terjemahan: "Aisyah berkata: 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya seorang perawan itu merasa malu.' Beliau bersabda: 'Persetujuannya adalah diamnya.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang musyawarah dan tidak menzalimi wanita, di antaranya firman Allah:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

(QS. An-Nisa [4]: 19)

Terjemahan: "Dan bergaullah dengan mereka (para wanita) secara patut."

Ayat ini menjadi kaidah besar yang disebutkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya, bahwa seorang suami dan wali wajib memperlakukan wanita dengan baik, tidak memaksa, dan tidak menzaliminya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dasar penting dalam bab izin wanita sebelum dinikahkan. Imam Al-Bukhari sengaja menempatkannya dalam bab khusus untuk menegaskan bahwa perawan maupun janda tidak boleh dinikahkan tanpa persetujuan mereka.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal sekaligus:

  1. Wajibnya meminta izin seorang gadis perawan sebelum dinikahkan.
  2. Diamnya dianggap izin, karena rasa malu yang wajar pada gadis perawan menghalanginya berbicara terbuka tentang pernikahan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menerangkan bahwa diamnya perawan diterima sebagai tanda ridha hanya jika ia telah ditanya dan mengetahui calon suaminya. Jika ia diam karena tidak tahu, atau karena terpaksa, maka diamnya tidak dianggap sebagai persetujuan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tujuan syariat dalam pernikahan adalah membangun rumah tangga yang penuh kasih dan keridhaan, bukan paksaan. Karena itu, memaksa wanita menikah dengan lelaki yang tidak ia ridhai bertentangan dengan maqashid syariah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan syariat terhadap perasaan wanita, dan bahwa rasa malu seorang perawan adalah sifat terpuji yang diakomodasi oleh syariat, bukan diabaikan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menambahkan bahwa wali harus benar-benar menanyakan kepada putrinya, dan tidak boleh menyembunyikan informasi tentang calon suami. Jika gadis itu menolak dengan jelas (misalnya menangis atau mengatakan tidak), maka tidak boleh dipaksa.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memahami bahwa izin perawan cukup dengan diam, sebagian menekankan bahwa wali tetap harus memastikan tidak ada penolakan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa diamnya perawan sah sebagai izin dengan syarat ia telah diberi tahu dan ditanya, bukan dalam keadaan dipaksa atau tidak tahu.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa seorang gadis pernah datang kepada Nabi ﷺ mengadukan bahwa ayahnya telah menikahkannya tanpa izin. Nabi ﷺ kemudian memberikan pilihan kepadanya untuk menerima atau menolak pernikahan tersebut. Gadis itu lalu berkata, "Aku menerima pernikahan yang dilakukan ayahku, tetapi aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah-ayah tidak berhak memaksa anak perempuan mereka." (Makna umum dari hadits riwayat Aisyah dan Ibnu Abbas dalam kitab-kitab shahih).

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak membiarkan seorang wanita dizalimi dalam pernikahan, dan bahwa syariat menempatkan keridhaan sebagai rukun yang harus dijaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Wali wajib meminta izin kepada anak perempuannya sebelum menikahkannya, baik ia perawan maupun janda.
  2. Diamnya perawan ketika ditanya tentang calon suami dianggap sebagai tanda ridha, selama ia telah diberi tahu dan tidak dalam keadaan dipaksa.
  3. Wali tidak boleh memaksa atau menyembunyikan informasi penting tentang calon suami.
  4. Jika terjadi penolakan jelas, maka pernikahan tidak boleh dilanjutkan, karena keridhaan adalah syarat sah menurut jumhur ulama.
  5. Hendaknya wali bermusyawarah dengan anaknya dengan penuh kasih sayang, mengikuti adab Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?