Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama yang menunjukkan disyariatkannya melihat calon istri sebelum menikah, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ ketika seorang wanita menawarkan dirinya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa mahar tidak harus berupa harta yang banyak; bahkan mengajarkan sebagian Al-Qur'an bisa menjadi mahar yang sah. Ini menunjukkan kemudahan dan keberkahan dalam pernikahan, serta keutamaan menghafal Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Melihat Wanita Sebelum Menikah", no. 5126, dari sahabat Sahl bin Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu saling merelakan sesudah menentukan maskawin itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa' [4]: 24)
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar (maskawin) adalah kewajiban dalam pernikahan, namun kadarnya tidak dibatasi secara ketat, selama ada kerelaan dari kedua belah pihak.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang melihat wanita sebelum menikah, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya hal tersebut.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang bab ini, bahwa melihat calon istri adalah sunnah yang dianjurkan, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang kebolehannya.
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang melihat calon istri menunjukkan dianjurkannya hal tersebut agar tidak ada penyesalan setelah menikah.
Penjelasan Rinci
1. Disyariatkannya Melihat Calon Istri
Dalam hadits ini, ketika wanita itu datang menawarkan dirinya, Nabi ﷺ memandangnya dengan seksama - beliau mengangkat pandangannya ke arah wanita itu lalu menundukkannya. Ini menunjukkan bahwa melihat calon istri adalah perkara yang dibenarkan dan bahkan dianjurkan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kadar melihat yang dibolehkan:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: Boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, karena keduanya bukan aurat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: Boleh melihat wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.
- Imam Malik berpendapat: Boleh melihat wajah saja.
Namun pendapat yang paling kuat - sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in - adalah boleh melihat wajah dan telapak tangan, karena wajah menunjukkan kecantikan/ketampanan dan telapak tangan menunjukkan kesuburan tubuh. Ini juga pendapat mayoritas ulama.
2. Mahar Tidak Harus Berupa Harta yang Banyak
Hadits ini juga menunjukkan bahwa mahar bisa berupa apa saja yang memiliki nilai, meskipun kecil. Nabi ﷺ bersabda kepada sahabat yang tidak memiliki apa-apa: "Carilah walau hanya cincin dari besi." Ketika ia tidak mendapatkannya, Nabi ﷺ bertanya tentang hafalan Al-Qur'annya, dan ketika sahabat itu menyebutkan surat-surat yang ia hafal, Nabi ﷺ bersabda: "Pergilah, sungguh aku telah menikahkanmu dengannya dengan (mahar) apa yang kamu hafal dari Al-Qur'an."
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa mahar adalah hak penuh istri, dan tidak disyaratkan harus banyak. Yang terpenting adalah adanya kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menikahkan seseorang dengan mahar hafalan Al-Qur'an, dan ini menunjukkan bahwa ilmu agama adalah sebaik-baik mahar karena nilainya yang abadi.
3. Keutamaan Menghafal Al-Qur'an
Bagian akhir hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi penghafal Al-Qur'an. Sahabat yang miskin itu tidak memiliki harta, tetapi ia memiliki hafalan Al-Qur'an, dan itu cukup menjadi mahar pernikahannya.
Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan bahwa menghafal Al-Qur'an adalah kemuliaan yang tidak bisa ditandingi oleh harta dunia. Dan Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjelaskan bahwa ilmu Al-Qur'an adalah warisan para nabi yang paling utama.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati, bahwa ia berkata: "Dahulu para ulama salaf sangat menjaga kemuliaan Al-Qur'an. Mereka mengajarkannya kepada anak-anak dan istri-istri mereka, dan mereka menganggap bahwa seseorang yang menghafal Al-Qur'an memiliki kedudukan yang tinggi, meskipun ia tidak memiliki harta dunia."
Kisah ini menunjukkan bahwa sejak zaman tabi'in, hafalan Al-Qur'an telah menjadi kebanggaan dan modal yang sangat berharga, bahkan bisa menjadi mahar pernikahan sebagaimana dalam hadits di atas.
Kesimpulan Praktis
- Boleh dan dianjurkan melihat calon pasangan sebelum menikah, dengan batasan yang syar'i (wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang kuat), agar tidak ada penyesalan setelah menikah.
- Mahar tidak harus mahal - yang terpenting adalah adanya kerelaan dan kesepakatan. Bahkan mengajarkan atau menghafal Al-Qur'an bisa menjadi mahar yang sah dan mulia.
- Menghafal Al-Qur'an adalah kekayaan sejati - seorang muslim yang memiliki hafalan Al-Qur'an memiliki modal yang sangat berharga, lebih baik dari harta dunia.
- Bersegera menikah ketika sudah ada kemampuan, dan tidak menunda-nunda karena alasan mahar yang tidak mampu dipenuhi.
- Menjaga adab dalam pernikahan - Nabi ﷺ tidak langsung menikahkan wanita itu dengan sahabatnya tanpa memastikan adanya mahar, menunjukkan pentingnya memenuhi syarat-syarat pernikahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.