Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada awalnya, Rasulullah ﷺ mengizinkan nikah mut'ah (kawin kontrak) untuk para sahabat dalam kondisi tertentu, yaitu saat safar (bepergian) dan jauh dari keluarga. Namun, perlu dipahami dengan jelas bahwa izin ini bersifat sementara dan kemudian dihapus (dinasakh) secara tegas oleh Rasulullah ﷺ sendiri. Para ulama sepakat bahwa nikah mut'ah hukumnya haram dan terlarang hingga hari kiamat, dan hadits ini menjadi salah satu bukti sejarah bahwa larangan tersebut datang langsung dari Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang batasan-batasan pernikahan yang halal:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela."
(QS. Al-Mu'minun [23]: 5-6)
Ayat ini menjelaskan bahwa penyaluran syahwat yang dibenarkan hanyalah melalui pernikahan yang sah (dengan akad yang kekal, bukan kontrak) atau budak yang dimiliki. Nikah mut'ah tidak termasuk dalam kategori ini karena akadnya memiliki batas waktu tertentu.
2. Hadits Riwayat Muslim yang Menjelaskan Penghapusan Izin Tersebut:
Dari Sabrah Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah dengan wanita. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu hingga hari kiamat."
(HR. Muslim, no. 1406)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam "Kitab Pernikahan" dengan bab yang jelas: "Bab Larangan Rasulullah ﷺ Terhadap Nikah Mut'ah Akhirnya". Ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa hadits izin ini telah dihapus oleh larangan Nabi ﷺ di akhir hayat beliau.
- Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tentang menjaga kemaluan (QS. Al-Mu'minun: 5-6) menjadi dalil haramnya nikah mut'ah, karena mut'ah bukan termasuk "istri" dalam pengertian syariat yang kekal.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) menjelaskan bahwa larangan nikah mut'ah adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat dan ulama setelahnya. Beliau menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama Ahlus Sunnah yang membolehkannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kisah dalam hadits ini terjadi pada saat para sahabat sedang dalam sebuah pasukan perang. Mereka jauh dari istri-istri mereka dan mengalami kesulitan. Maka Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) untuk melakukan nikah mut'ah sebagai solusi darurat saat itu.
Namun, perlu dipahami dengan sangat penting: izin ini bersifat sementara dan khusus untuk kondisi tertentu. Setelah itu, Rasulullah ﷺ mengharamkannya secara permanen. Ini dijelaskan dalam beberapa riwayat:
- Riwayat Sabrah Al-Juhani yang telah disebutkan di atas, bahwa Nabi ﷺ mengharamkannya hingga hari kiamat.
- Riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu: Bahwa Nabi ﷺ melarang nikah mut'ah pada saat Perang Khaibar (HR. Bukhari no. 4216 dan Muslim no. 1407).
- Riwayat dari Jabir dan Salamah yang sama-sama meriwayatkan hadits izin ini, namun keduanya juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ kemudian melarangnya secara tegas.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang izin nikah mut'ah terjadi lebih awal, kemudian dihapus oleh hadits-hadits larangan yang datang belakangan. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa larangan tersebut bersifat abadi.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah (wafat 728 H) menjelaskan bahwa nikah mut'ah termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah, Rasul-Nya, dan para ulama kaum muslimin. Beliau menegaskan bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang membolehkannya setelah larangan Nabi ﷺ, dan orang-orang yang menisbahkan kebolehan ini kepada sebagian sahabat adalah pemahaman yang keliru.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (wafat 1376 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah hanya menghalalkan dua cara penyaluran syahwat: melalui pernikahan yang sah dan budak yang dimiliki. Adapun nikah mut'ah, karena akadnya memiliki batas waktu, maka ia tidak termasuk dalam kategori ini dan hukumnya haram.
Perlu dicatat bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kapan tepatnya larangan ini turun—apakah saat Perang Khaibar (7 H), saat Fathu Makkah (8 H), atau pada tahun-tahun berikutnya. Namun yang terpenting, semua ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa larangan tersebut telah final dan tidak ada lagi keringanan untuk melakukannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ melarang kami melakukan nikah mut'ah pada saat Perang Khaibar, dan beliau juga melarang kami memakan daging keledai jinak." (HR. Bukhari no. 4216)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya larangan Nabi ﷺ. Perang Khaibar terjadi pada tahun 7 Hijriah, dan sejak saat itu larangan tersebut terus ditegaskan hingga akhir hayat beliau. Para sahabat yang awalnya pernah memanfaatkan keringanan tersebut langsung meninggalkannya sepenuhnya ketika larangan datang. Mereka tidak pernah lagi membahas atau mempraktikkannya, karena ketaatan mereka kepada Rasulullah ﷺ adalah mutlak.
Bahkan, ketika di masa kekhalifahan, ada sebagian orang yang mencoba membolehkan kembali nikah mut'ah, maka Khalifah Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu dengan tegas berdiri di atas mimbar dan berkata: "Wahai manusia, Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan nikah mut'ah, dan ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya. Maka barang siapa yang memiliki istri hasil mut'ah, hendaknya ia melepaskannya." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa larangan ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan keputusan syariat yang disepakati oleh para sahabat dan seluruh ulama Islam.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah (kawin kontrak) adalah haram berdasarkan larangan tegas Rasulullah ﷺ yang bersifat abadi hingga hari kiamat.
- Izin yang pernah diberikan Nabi ﷺ hanyalah keringanan sementara untuk kondisi darurat tertentu, dan telah dihapus secara permanen.
- Pernikahan yang sah dalam Islam adalah akad yang kekal dengan tujuan membangun rumah tangga, bukan akad dengan batas waktu tertentu.
- Hati-hati terhadap pemahaman yang menyimpang yang mencoba membolehkan nikah mut'ah dengan alasan kondisi tertentu. Ini bertentangan dengan ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah.
- Bagi yang ingin menikah, hendaknya menempuh jalan yang diridhai Allah: pernikahan yang sah, dengan niat yang baik, dan tanggung jawab yang penuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.