Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa pada suatu waktu, dalam sebuah peperangan, Rasulullah ﷺ pernah memberi izin kepada para sahabat untuk melakukan nikah mut'ah (nikah dengan batas waktu tertentu). Namun, izin ini bersifat sementara dan kemudian dihapus (mansukh) secara permanen. Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan nikah mut'ah, karena ada hadits-hadits lain yang lebih kuat dan tegas yang melarangnya sampai hari kiamat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
(QS. Al-Mu'minun [23]: 5-7)
Terjemahan: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Kaitan: Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini membatasi hubungan intim hanya pada dua jalur yang sah: pernikahan yang benar dan kepemilikan hamba sahaya. Nikah mut'ah tidak termasuk dalam pernikahan yang benar menurut syariat yang telah final, sehingga termasuk dalam "mencari yang di balik itu".
2. Dalil dari Hadits Shahih (yang menghapus izin mut'ah):
Hadits yang Anda sebutkan (Bukhari no. 5117) adalah bagian dari kronologi sejarah. Izin tersebut telah dihapus oleh hadits-hadits lain yang lebih tegas, di antaranya:
- Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ
(HR. Bukhari no. 5115, Muslim no. 1407)
Terjemahan: "Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang nikah mut'ah pada hari (perang) Khaibar."
- Hadits Sabrah bin Ma'bad al-Juhani radhiyallahu 'anhu:
Nabi ﷺ bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
(HR. Muslim no. 1406)
Terjemahan: "Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan mut'ah dengan wanita, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat."
3. Keterangan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir dan Salamah ini terjadi pada peristiwa yang berbeda-beda. Beliau menukil bahwa izin mut'ah terjadi beberapa kali: pada tahun penaklukan Khaibar, pada tahun penaklukan Makkah (Fathu Makkah), dan pada perang Tabuk atau Hunain. Namun, semuanya telah dihapus dengan larangan yang tegas dan final.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan nikah mut'ah adalah ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah, dan hadits-hadits yang membolehkannya telah dihapus (mansukh).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menyatakan bahwa nikah mut'ah adalah haram secara mutlak berdasarkan dalil-dalil yang kuat, dan hadits izin hanyalah berlaku pada masa awal sebelum diharamkan.
Penjelasan Rinci
Hadits Bukhari no. 5117 ini menceritakan sebuah peristiwa di mana Rasulullah ﷺ memberi izin kepada pasukan yang sedang berperang untuk melakukan nikah mut'ah. Para ulama menjelaskan bahwa izin ini diberikan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika para sahabat sedang dalam perjalanan jauh atau peperangan yang berat, dan mereka khawatir akan fitnah syahwat. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) yang bersifat sementara.
Namun, perlu dipahami bahwa hukum Islam diturunkan secara bertahap. Ada masa di mana sesuatu dibolehkan, lalu kemudian diharamkan. Ini adalah metode pendidikan syariat yang dikenal dengan tadarruj (bertahap). Nikah mut'ah mengalami proses serupa. Awalnya dibolehkan karena kebutuhan mendesak, kemudian diharamkan secara permanen.
Bagaimana ulama memahami hadits ini?
- Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam "Kitab Pernikahan, Bab Larangan Rasulullah ﷺ Terhadap Nikah Mut'ah Akhirnya". Judul bab ini menunjukkan bahwa Al-Bukhari memahami hadits ini sebagai bagian dari kronologi, dan larangan final adalah yang berlaku.
- Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan pada awal Islam, tetapi kemudian dihapus oleh ayat-ayat tentang pernikahan dan hadits-hadits yang melarangnya.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya menjelaskan bahwa hadits Jabir ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan mut'ah, karena hadits ini adalah mansukh (dihapus) oleh hadits Sabrah bin Ma'bad dan lainnya. Beliau menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram berdasarkan ijma' ulama.
Perbedaan pendapat:
Memang ada sebagian kelompok (seperti Syiah Imamiyah) yang masih membolehkan nikah mut'ah. Namun, ini adalah pendapat yang menyelisihi ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab yang empat. Dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadits, dan ijma' telah jelas menunjukkan keharamannya.
Kesimpulan ilmiah:
Hadits Bukhari no. 5117 ini adalah dalil yang mansukh (dihapus). Hukum yang berlaku sekarang adalah haramnya nikah mut'ah sampai hari kiamat. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh seluruh ulama Ahlus Sunnah.
Story Telling
Dikisahkan oleh Sabrah bin Ma'bad al-Juhani radhiyallahu 'anhu (sebagaimana dalam Shahih Muslim), bahwa ia pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam peristiwa Fathu Makkah. Saat itu, Rasulullah ﷺ mengizinkan para sahabat untuk melakukan mut'ah. Sabrah sendiri pergi bersama seorang temannya untuk mencari wanita. Mereka menemukan seorang wanita berkulit hitam yang bersedia. Namun, sebelum mereka melakukan, Rasulullah ﷺ kemudian bersabda dengan tegas:
"Wahai manusia, aku pernah mengizinkan kalian untuk mut'ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang masih memiliki wanita mut'ah, hendaklah ia melepaskannya, dan jangan mengambil kembali apa yang telah diberikan."
Mendengar itu, Sabrah segera melepaskan wanita tersebut. Kisah ini menunjukkan bahwa larangan mut'ah adalah final dan tidak ada kompromi. Ini adalah pelajaran bagi kita bahwa syariat Islam memiliki tujuan yang jelas: menjaga kehormatan, keturunan, dan kejelasan nasab.
Hikmah: Janganlah kita terjebak pada dalil-dalil yang telah dihapus (mansukh) dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam (tegas). Para ulama telah berijma' bahwa nikah mut'ah haram. Maka, ikutilah pemahaman para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah adalah haram berdasarkan Al-Qur'an, hadits-hadits shahih, dan ijma' ulama Ahlus Sunnah.
- Hadits Bukhari no. 5117 tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkannya, karena izin tersebut telah dihapus (mansukh) oleh hadits-hadits yang lebih kuat dan final.
- Jangan tertipu dengan syubhat (keraguan) yang mencoba membolehkan mut'ah dengan dalih hadits ini. Pelajarilah ilmu dengan bimbingan ulama terpercaya.
- Bagi yang ingin menikah, lakukanlah pernikahan yang sah sesuai syariat: dengan wali, saksi, mahar, dan tanpa batas waktu.
- Jaga kehormatan dengan pernikahan yang benar, karena itulah jalan yang diridhai Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.