Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah (kawin kontrak) dan memakan daging keledai jinak pada saat Perang Khaibar. Larangan ini bersifat permanen hingga hari kiamat berdasarkan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Nikah mut'ah adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar yang telah dihapus syariat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Shahih Al-Bukhari No. 5115
Teks Arab:
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ، يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِمَا، أَنَّ عَلِيًّا ـ رضى الله عنه ـ قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ.
Terjemahan: Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata kepada Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar."
2. Dalil Al-Qur'an tentang Pengharaman Zina
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
(QS. Al-Isra' [17]: 32)
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
3. Penjelasan Ulama
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (9/184) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa nikah mut'ah telah diharamkan pada perang Khaibar. Dan pendapat yang benar adalah bahwa pengharamannya bersifat abadi, tidak pernah dihalalkan lagi setelah itu."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (9/179) berkata: "Telah sepakat para ulama bahwa nikah mut'ah adalah haram dan tidak sah. Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang membolehkannya kecuali Ibnu Abbas pada awal-awal, kemudian beliau rujuk kembali."
Penjelasan Rinci
Makna Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan dengan batas waktu tertentu, misalnya sehari, sebulan, atau setahun, dengan imbalan harta. Setelah waktu habis, pernikahan otomatis bubar tanpa perlu talak.
Sejarah Pengharaman Nikah Mut'ah
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in menjelaskan bahwa nikah mut'ah pernah dihalalkan pada awal Islam karena kondisi darurat saat safar dan peperangan. Namun kemudian diharamkan secara permanen.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa larangan ini terjadi pada Perang Khaibar (tahun 7 H). Sementara riwayat lain menyebutkan pada Perang Tabuk (tahun 9 H). Perbedaan ini tidak masalah karena intinya pengharaman terjadi setelah penaklukan Khaibar dan ditegaskan kembali pada saat Fathu Makkah.
Imam Al-Zuhri, salah seorang tabi'in besar, meriwayatkan hadits ini dan beliau termasuk ulama yang sangat kuat dalam ilmu hadits. Beliau berkata: "Nikah mut'ah telah diharamkan dan tidak ada keringanan setelahnya."
Pendapat Ibnu Abbas dan Rujuknya
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pada awalnya membolehkan nikah mut'ah karena memahami bahwa ayat dalam QS. An-Nisa' [4]: 24 (فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ) masih berlaku. Namun setelah sampai kepadanya hadits-hadits yang jelas tentang pengharamannya, beliau rujuk dan meninggalkan pendapatnya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/187) menyebutkan: "Ibnu Abbas telah kembali dari pendapatnya setelah mendengar hadits-hadits yang shahih tentang pengharaman mut'ah."
Hikmah Pengharaman
Nikah mut'ah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu:
- Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
- Menjaga keturunan dan nasab
- Memberikan hak dan kewajiban yang jelas antara suami istri
- Menjaga kehormatan dan martabat wanita
Nikah mut'ah justru merendahkan wanita, tidak ada nafkah, warisan, iddah, dan nasab yang jelas. Inilah yang menyebabkan para ulama Ahlus Sunnah sepakat mengharamkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau berkhutbah di atas mimbar dan berkata:
"Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah menghalalkan nikah mut'ah pada tiga hari, kemudian beliau mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui seorang pun yang melakukan nikah mut'ah dalam keadaan sudah menikah kecuali aku akan merajamnya dengan batu." (HR. Muslim no. 1406)
Kisah ini menunjukkan ketegasan Umar dalam menegakkan syariat setelah mendengar pengharaman dari Nabi ﷺ. Beliau tidak membuat hukum baru, tetapi hanya menegaskan apa yang telah diharamkan oleh Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah (kawin kontrak) adalah haram dan tidak sah dalam Islam
- Pengharamannya bersifat permanen hingga hari kiamat
- Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah tentang keharamannya
- Pernikahan yang sah harus memenuhi rukun: ijab qabul, wali, dua saksi, mahar, dan tanpa batas waktu
- Hati-hati terhadap propaganda yang membolehkan nikah mut'ah karena bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.