Penjelasan Hadits Bukhari No. 5114 tentang Larangan menikah saat ihram dalam ibadah haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Namun, perlu dipahami dengan teliti bahwa hadits ini memiliki konteks dan pembahasan khusus di kalangan ulama. Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan, berdasarkan hadits Utsman bin Affan yang lebih kuat. Adapun hadits Ibnu Abbas ini, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah radhiyallahu 'anha, namun terdapat perbedaan riwayat mengenai apakah beliau menikah dalam keadaan halal atau ihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah [2]: 221)

Hadits Terkait:

Hadits yang menjadi dalil utama larangan menikah saat ihram adalah hadits Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu:

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ، وَلَا يُنْكِحُ، وَلَا يَخْطُبُ»

"Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang.'" (HR. Muslim no. 1409)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Utsman ini adalah dalil kuat bagi jumhur ulama tentang larangan menikah saat ihram.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar tentang hadits Ibnu Abbas ini dan menjelaskan adanya perbedaan riwayat mengenai pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah.
  • Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang dipegang jumhur adalah larangan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikah dalam keadaan ihram. Mari kita bedah dengan teliti:

Pendapat Pertama: Larangan Menikah Saat Ihram

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama. Mereka berdalil dengan hadits Utsman bin Affan yang shahih dan tegas: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang." (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi pegangan utama. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas tentang Nabi ﷺ menikah saat ihram telah ditakwilkan (diberi penafsiran) oleh para ulama karena bertentangan dengan hadits Utsman yang lebih tegas.

Pendapat Kedua: Boleh Menikah Saat Ihram

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dan sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Sa'id bin Al-Musayyib. Mereka berdalil dengan hadits yang sedang kita bahas ini.

Namun, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan riwayat mengenai pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ menikah dalam keadaan ihram. Namun, Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Rafi' bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak ihram).

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa riwayat Abu Rafi' lebih kuat karena Abu Rafi' adalah utusan yang mengurus pernikahan tersebut, sehingga ia lebih mengetahui kondisinya. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini telah ditakwilkan oleh para ulama, di antaranya:

  1. Maksudnya adalah Nabi ﷺ menikah saat ihram, namun pernikahan itu terjadi sebelum larangan diturunkan (nasakh/mansukh).
  2. Atau yang dimaksud adalah Nabi ﷺ menikahkan putrinya, bukan menikah untuk dirinya sendiri.
  3. Atau riwayat ini lemah karena perawi Jabir bin Zaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas secara tidak langsung (mursal).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits Utsman lebih kuat dan lebih jelas, sehingga pendapat jumhur ulama tentang larangan menikah saat ihram adalah yang benar. Beliau juga menyebutkan bahwa Ibnu Abbas sendiri akhirnya menarik pendapatnya ketika sampai kepadanya hadits Utsman.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah larangan menikah saat ihram, karena hadits Utsman lebih shahih dan lebih jelas. Adapun hadits Ibnu Abbas, beliau menjelaskan bahwa riwayat yang menyatakan Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal lebih kuat.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Suatu ketika, beliau berpendapat bahwa orang yang ihram boleh menikah. Namun, ketika sampai kepadanya hadits Utsman bin Affan tentang larangan tersebut, beliau menarik kembali pendapatnya.

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib berkata: "Ibnu Abbas pernah berpendapat bahwa orang yang ihram boleh menikah. Namun ketika sampai kepadanya hadits Utsman bin Affan bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang,' maka Ibnu Abbas menarik kembali pendapatnya."

Ini menunjukkan adab yang luar biasa dari para sahabat dan tabi'in. Mereka tidak kaku mempertahankan pendapat, tetapi tunduk kepada dalil yang lebih kuat. Ini pelajaran berharga bagi kita: ilmu itu harus diikuti, bukan sebaliknya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pendapat yang kuat adalah larangan menikah, menikahkan, dan meminang dalam keadaan ihram, berdasarkan hadits Utsman bin Affan yang shahih.
  2. Hadits Ibnu Abbas yang menyatakan Nabi ﷺ menikah saat ihram telah ditakwilkan oleh para ulama, dan riwayat yang lebih kuat menyatakan bahwa beliau menikahi Maimunah dalam keadaan halal.
  3. Jika seseorang dalam keadaan ihram, hendaknya ia menunda rencana pernikahannya hingga selesai ihram (tahallul).
  4. Kita harus selalu mengedepankan dalil yang lebih kuat dan tidak kaku mempertahankan pendapat, sebagaimana contoh Ibnu Abbas yang menarik kembali pendapatnya ketika sampai kepadanya hadits yang lebih shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?