Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan shighar, yaitu praktik pernikahan di mana dua orang saling menikahkan anak/kerabatnya tanpa mahar, dengan syarat pernikahan yang satu menjadi mahar untuk pernikahan yang lain. Para ulama sepakat bahwa pernikahan shighar adalah haram dan batil, karena mahar adalah hak wajib bagi istri dan tidak boleh digugurkan dengan cara seperti ini. Hikmah larangan ini adalah untuk menjaga hak dan kehormatan perempuan, serta memuliakan akad nikah yang seharusnya didasari keikhlasan dan pemberian mahar yang layak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan sesuai dengan lafazh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab an-Nikah, Bab "Ma Yukrahu min asy-Syighar" (Bab Larangan Syighar), no. 5112. Hadits ini diriwayatkan dari jalur Imam Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Mahar adalah hak istri yang wajib diberikan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) itu sebagai makanan yang enak lagi baik akibatnya." (QS. An-Nisa' [4]: 4)
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah pemberian yang wajib dan menjadi hak penuh istri. Dalam shighar, mahar tidak diberikan sama sekali, sehingga bertentangan dengan perintah Allah ini.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa shighar adalah ketika seseorang berkata, "Nikahkanlah aku dengan putrimu, maka aku nikahkan engkau dengan putriku," tanpa ada mahar di antara keduanya. Beliau menegaskan bahwa pernikahan ini batil menurut jumhur (mayoritas) ulama.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa shighar itu haram dan batil, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Penjelasan Rinci
Definisi Shighar:
Secara bahasa, shighar (الشِّغَارُ) berasal dari kata shaghara yang berarti mengangkat atau mengosongkan. Dalam konteks pernikahan, shighar adalah dua orang yang saling menikahkan walinya masing-masing tanpa mahar, dengan syarat pernikahan yang satu menjadi imbalan bagi pernikahan yang lain.
Contohnya: Si A berkata kepada si B, "Nikahkanlah aku dengan putrimu, maka aku akan menikahkanmu dengan putriku," lalu keduanya melaksanakan akad tanpa menyebutkan mahar sama sekali. Maka inilah yang dilarang.
Hukum dan Pendapat Ulama:
- Jumhur Ulama (Mayoritas): Pernikahan shighar adalah batil (tidak sah). Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar di atas dan hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ melarang shighar (HR. Muslim no. 1415). Karena larangan dalam akad nikah menunjukkan kerusakan akad tersebut.
- Pendapat Imam Abu Hanifah: Beliau berpendapat bahwa pernikahan shighar sah, tetapi mahar wajib diberikan sesuai mahar mitsil (mahar yang setara dengan wanita sepertinya). Namun pendapat ini lemah dan ditolak oleh jumhur, karena bertentangan dengan zhahir larangan Nabi ﷺ yang bersifat tegas.
Hikmah Larangan:
- Menjaga hak perempuan: Mahar adalah hak mutlak istri. Dalam shighar, hak ini hilang karena dijadikan alat tukar-menukar.
- Menjaga kesucian akad nikah: Nikah adalah ibadah dan perjanjian yang agung (mitsaqan ghalizha), bukan transaksi barter yang merendahkan martabat perempuan.
- Mencegah eksploitasi wali: Wali tidak boleh mempermainkan hak perwaliannya untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan anak/kerabatnya.
Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa shighar tidak sah, dan jika terjadi maka akadnya batal serta harus dipisahkan.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena shighar bisa menjadi pintu kezaliman wali terhadap perempuan yang berada di bawah perwaliannya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa shighar termasuk pernikahan yang batil, dan jika sudah terlanjur terjadi maka keduanya harus dipisahkan, kecuali jika sudah terjadi hubungan badan maka istri berhak mendapatkan mahar mitsil sebagai bentuk keadilan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahkan putrinya dengan syarat orang itu menikahkan putrinya dengannya tanpa mahar. Maka Imam Ahmad menjawab dengan tegas, "Ini adalah shighar yang dilarang Rasulullah ﷺ. Nikahnya batil, dan keduanya wajib dipisahkan."
Kisah ini menunjukkan keteguhan para ulama dalam menjaga syariat dan hak-hak perempuan. Mereka tidak mentolerir praktik yang merendahkan martabat wanita, meskipun ada yang berusaha membenarkannya dengan dalih "saling tolong-menolong". Karena dalam Islam, kemuliaan seorang wanita tidak bisa ditukar dengan apa pun, dan mahar adalah simbol penghargaan dan tanggung jawab seorang suami kepada istrinya.
Kesimpulan Praktis
- Haram dan batil hukumnya melakukan pernikahan shighar, yaitu saling menikahkan tanpa mahar dengan syarat pernikahan yang satu menjadi imbalan yang lain.
- Mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami, dan tidak boleh digugurkan dengan cara apa pun, termasuk dengan perjanjian shighar.
- Jika sudah terlanjur terjadi, maka akadnya harus dibatalkan/dipisahkan. Jika sudah terjadi hubungan badan, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang setara dengan wanita sepertinya).
- Bagi para wali, hendaknya menjaga amanah perwalian dengan tidak mempermainkan nasib anak/kerabatnya demi kepentingan pribadi.
- Bagi para pemuda, hendaknya menikah dengan cara yang benar, dengan mahar yang disepakati secara jelas dan diberikan dengan ikhlas, sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.