Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang memiliki hubungan kerabat dekat dengan istri pertamanya, yaitu menikahi wanita bersama bibi (dari pihak ayah atau ibu) dari istrinya dalam satu waktu. Ini adalah larangan haram berdasarkan dalil yang shahih, dan termasuk dalam rangkaian hukum Allah untuk menjaga keharmonisan dan kemuliaan hubungan keluarga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، سَمِعَ جَابِرًا، رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا. وَقَالَ دَاوُدُ وَابْنُ عَوْنٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.
Makna Ringkas: Rasulullah ﷺ melarang seorang wanita dinikahi (sebagai istri kedua) di atas (bersamaan dengan) bibi (dari pihak ayah atau ibu) dari istri pertamanya.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 24 (potongan yang relevan):
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk menjaga kehormatan, bukan untuk berbuat zina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawin mereka sebagai kewajiban. Dan tidak ada dosa bagimu mengenai sesuatu yang kamu saling ridha setelah menentukan maskawin itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menghalalkan menikahi wanita-wanita lain di luar yang disebutkan dalam ayat sebelumnya (QS. An-Nisa' [4]: 23), namun dengan syarat tidak melanggar larangan yang disebutkan dalam hadits, yaitu menikahi seorang wanita bersama bibi dari istri pertama.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, dan Imam Ibn Qudamah (meskipun tidak dalam daftar, namun pendapat beliau sejalan dengan ulama daftar) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang larangan ini dan menyebutkan bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dari beberapa hadits yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan (mushaharah). Secara spesifik, hadits ini melarang seorang laki-laki yang telah menikah dengan seorang wanita, kemudian ia menikahi bibi dari istri pertamanya, baik bibi dari pihak ayah (عمّة) maupun bibi dari pihak ibu (خالة), dalam satu waktu.
Pemahaman Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram (tahrim), bukan sekadar makruh. Beliau berdalil dengan keumuman larangan dalam hadits ini dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil ijma' ulama tentang keharaman praktik ini. Beliau juga menjelaskan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga, karena jika seorang suami menikahi bibi dari istrinya, maka akan timbul kecemburuan dan permusuhan antara istri pertama dengan bibinya sendiri, yang seharusnya menjadi orang yang paling dekat dan menyayanginya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini juga mencakup menikahi keponakan dari istri (baik dari saudara laki-laki atau perempuan istri) dalam satu waktu, karena hal ini dianalogikan (qiyas) dengan larangan menikahi bibi. Beliau juga menegaskan bahwa jika pernikahan ini tetap dilakukan, maka akadnya batal (tidak sah) menurut pendapat yang kuat.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menjaga keharmonisan dan kemaslahatan keluarga, karena Islam sangat memperhatikan hubungan kekerabatan dan kasih sayang antar anggota keluarga.
Perbedaan Pendapat:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah larangan ini bersifat haram atau makruh. Namun, pendapat yang paling kuat dan didukung oleh mayoritas ulama (jumhur) adalah bahwa larangan ini bersifat haram. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, serta para ulama setelah mereka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, kemudian ingin menikahi bibi dari wanita tersebut. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu haram, dan beliau menyebutkan hadits ini. Kemudian beliau menjelaskan hikmahnya dengan sebuah permisalan yang indah:
"Bukankah jika engkau melihat istri pertamamu sedang berselisih dengan bibinya sendiri, engkau akan merasa sangat sedih dan berusaha mendamaikan mereka? Bagaimana jika engkau sendiri yang menjadi penyebab perselisihan itu dengan menikahi bibinya? Maka Islam melarang hal ini agar tidak ada permusuhan yang timbul di antara mereka."
Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keharmonisan hubungan keluarga dan mencegah segala hal yang dapat merusaknya.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menikahi seorang wanita bersama bibi dari istri pertama (baik bibi dari pihak ayah maupun ibu) dalam satu waktu.
- Jika pernikahan ini tetap dilakukan, maka akadnya tidak sah menurut pendapat yang kuat, dan wajib untuk difasakh (dibatalkan).
- Larangan ini juga mencakup menikahi keponakan dari istri dalam satu waktu, karena dianalogikan dengan larangan menikahi bibi.
- Hikmah larangan ini adalah untuk menjaga keharmonisan dan kasih sayang dalam keluarga, serta mencegah timbulnya permusuhan dan kecemburuan.
- Seorang muslim hendaknya memahami dan mentaati batasan-batasan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, karena semua itu pasti mengandung kebaikan bagi hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.