Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5102 tentang Hati-hati menentukan saudara susuan karena hanya dari lapar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa hubungan mahram karena persusuan (radha'ah) hanya berlaku jika susuan itu terjadi pada masa bayi yang masih membutuhkan air susu, yaitu sebelum usia dua tahun. Masa ini disebut "masa lapar" (majā'ah), karena bayi pada usia tersebut memang sangat membutuhkan susu sebagai makanan utamanya. Jika seorang anak sudah besar dan tidak lagi membutuhkan susu sebagai makanan pokok, maka susuan tersebut tidak menjadikan hubungan mahram. Hadits ini juga mengajarkan adab penting: seorang wanita harus berhati-hati dalam menyebut seseorang sebagai "saudara" dan memastikan bahwa hubungan tersebut benar-benar berdasarkan syariat, bukan sekadar klaim tanpa dasar.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Ayat ini menunjukkan bahwa masa penyusuan yang sempurna adalah dua tahun, dan ini menjadi batas waktu yang diakui syariat untuk hubungan mahram karena persusuan.

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Siapa yang Mengatakan Tidak Ada Menyusui Setelah Dua Tahun", nomor 5102, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai batasan waktu radha'ah. Di antaranya:

  • Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri berpendapat bahwa susuan yang menjadikan mahram hanyalah yang terjadi dalam masa dua tahun pertama.
  • Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma juga berpendapat demikian, bahwa tidak ada radha'ah setelah dua tahun.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa masa radha'ah yang diakui adalah sebelum usia dua tahun, berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa susuan setelah dua tahun tidak menjadikan mahram, sebagaimana dinukil oleh para muridnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Makna "radha'ah dari rasa lapar" (الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ)

Ungkapan Nabi ﷺ ini menjelaskan bahwa susuan yang dianggap syar'i adalah susuan yang terjadi ketika bayi benar-benar membutuhkan susu karena lapar, yaitu pada masa ia belum bisa makan makanan pengganti. Masa ini adalah dua tahun pertama kehidupannya. Jika seorang anak sudah berusia lebih dari dua tahun, ia tidak lagi disebut "bayi yang lapar" dalam konteks ini, karena ia sudah bisa makan makanan biasa.

2. Penjelasan para ulama tentang batas usia

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang secara tegas menyatakan tidak ada susuan setelah dua tahun, menunjukkan pemahamannya bahwa ini adalah pendapat yang kuat.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat susuan yang menjadikan mahram hanyalah yang terjadi dalam dua tahun pertama. Beliau menukil pendapat Aisyah, Ibnu Abbas, dan mayoritas ulama salaf.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menegaskan bahwa madzhab Syafi'i berpendapat tidak ada radha'ah setelah dua tahun, berdasarkan ayat dan hadits ini.

3. Adab dan kehati-hatian dalam urusan mahram

Bagian awal hadits menunjukkan bahwa Nabi ﷺ merasa tidak nyaman melihat seorang pria asing di kamar Aisyah. Ketika Aisyah menjelaskan bahwa itu saudaranya, Nabi ﷺ tidak langsung menerima begitu saja, tetapi mengingatkan agar kaum wanita berhati-hati dalam mengklaim hubungan persaudaraan. Ini menunjukkan bahwa masalah mahram adalah masalah serius yang tidak boleh dianggap remeh. Seseorang tidak boleh mengatakan "ini saudaraku" hanya karena sebatas kenalan atau karena susuan yang tidak memenuhi syarat.

4. Perbedaan pendapat yang perlu diketahui

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa susuan setelah dua tahun tetap menjadikan mahram, seperti pendapat yang diriwayatkan dari Aisyah dalam sebagian riwayat lain, dan juga pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan radha'ah setelah dua tahun selama masih dalam masa kecil. Namun pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur ulama—termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad—adalah bahwa radha'ah hanya berlaku dalam dua tahun pertama. Ini berdasarkan zahir ayat dan hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang seorang pria yang menyusui seorang wanita setelah ia dewasa. Aisyah menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak menjadikan mahram. Beliau berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya radha'ah itu dari rasa lapar.'" Maksudnya, susuan yang dianggap hanyalah yang terjadi pada masa bayi yang masih membutuhkan susu karena lapar, bukan setelah besar.

Kisah ini menunjukkan ketelitian para sahabat dalam menjaga hukum-hukum syariat. Mereka tidak mudah menerima klaim tanpa dasar, tetapi selalu merujuk kepada dalil dan penjelasan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Batasan usia radha'ah adalah dua tahun pertama kehidupan seorang anak. Susuan setelah itu tidak menjadikan hubungan mahram.
  2. Hati-hati dalam mengklaim hubungan mahram — jangan mudah mengatakan "ini saudaraku" tanpa dasar syar'i yang jelas.
  3. Bagi para orang tua dan pendidik, perhatikan masa penyusuan anak dengan baik, karena ini berkaitan dengan hubungan mahram di masa depan.
  4. Bagi para wanita, jaga adab dan batasan dengan pria yang bukan mahram, dan jangan menganggap remeh masalah ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.