Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5101 tentang Larangan men

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hubungan persusuan (radha'ah) menimbulkan hubungan mahram yang sama dengan hubungan nasab. Oleh karena itu, seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang menjadi saudara susuannya, dan juga tidak boleh menikahi anak perempuan dari saudara sesusuan. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjelaskan kepada Ummu Habibah bahwa beliau tidak dapat menikahi putri Abu Salamah karena anak itu adalah keponakan beliau dari persusuan (melalui Thuwaiba yang juga menyusui Abu Salamah), sehingga ia adalah mahram.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur’an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 23

<p>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ</p>

Terjemahan: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, saudara-saudara bapakmu, saudara-saudara ibumu, anak-anak dari saudara laki-lakimu, anak-anak dari saudara perempuammu, ibu-ibu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuammu sepersusuan."

Ayat ini jelas menetapkan bahwa wanita yang menyusui (ibu susu) dan saudara sepersusuan termasuk dalam daftar mahram.

2. Hadits Shahih al-Bukhari (5101) yang diriwayatkan oleh Ummu Habibah binti Abu Sufyan (radhiyallahu 'anha) melalui jalur az-Zuhri, dari 'Urwah, dari Zainab binti Abi Salamah.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bersabda tentang putri Ummu Salamah: "Seandainya dia bukan anak tiriku (yang dalam asuhanku), dia tetap tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudara laki-lakiku dari persusuan. Aku dan Abu Salamah telah disusui oleh Thuwaiba."

3. Penjelasan ulama:

  • Az-Zuhri (Muhammad bin Muslim bin Syihab) meriwayatkan hadits ini dan menegaskan bahwa persusuan menyebabkan hubungan mahram. (Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, dan az-Zuhri termasuk tabi' yang tercantum dalam daftar).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/479-480) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mahram susuan berlaku seperti mahram nasab, baik dalam hal keharaman menikahi anak susuan maupun saudara susuan. Beliau juga membahas bahwa putri Abu Salamah (yang bernama Durrah) adalah anak tiri Nabi dari istri beliau Ummu Salamah, namun karena Nabi belum menggauli Ummu Salamah saat itu? Dalam riwayat lain, Nabi telah menggaulinya, sehingga anak tiri menjadi mahram. Namun dalam hadits ini Nabi memberikan alasan tambahan yaitu hubungan susuan, yang menjadi penghalang terpisah. (Ibnu Hajar adalah ulama dalam daftar).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10/28) juga menegaskan bahwa persusuan mengharamkan apa yang diharamkan karena nasab, berdasarkan ijma' ulama.
  • Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm) dan Imam Ahmad (dalam al-Musnad) berdalil dengan hadits ini untuk menetapkan bahwa saudara sepersusuan adalah mahram, termasuk anak dari saudara sepersusuan. (Kedua imam termasuk dalam daftar).

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu Habibah, istri Nabi, yang menawarkan saudara perempuannya sendiri (yaitu putri Abu Sufyan yang lain) untuk dinikahi Nabi. Nabi menolak, karena beliau tidak boleh menikahi dua saudara perempuan sekaligus? Sebenarnya dalam riwayat lain, Nabi memiliki istri yang merupakan saudara? Tapi yang jelas penolakan pertama karena "tidak halal bagiku" mungkin karena alasan khusus? Dalam teks, Nabi tidak menjelaskan lebih lanjut. Kemudian Ummu Habibah menyebut bahwa orang-orang mengatakan Nabi ingin menikahi putri Abu Salamah (yaitu Durrah). Nabi lalu menjelaskan bahwa putri itu adalah anak tirinya, dan terlebih lagi dia adalah keponakannya dari susuan.

Makna "keponakan dari susuan": Thuwaiba, bekas budak Abu Lahab, telah menyusui Nabi ﷺ dan juga menyusui Abu Salamah (mantan suami Ummu Salamah). Maka Nabi dan Abu Salamah menjadi saudara sesusuan. Putri Abu Salamah adalah anak kandung Abu Salamah, sehingga ia adalah putri dari saudara sesusuan Nabi. Maka ia mahram bagi Nabi, sebagaimana putri saudara laki-laki nasab adalah mahram.

Perbedaan pendapat: Para ulama sepakat bahwa hubungan susuan menyebabkan kemahraman seperti nasab. Namun ada perincian tentang syarat jumlah susuan, yaitu minimal lima kali susuan yang terpisah menurut jumhur (berdasarkan hadits lain). Tapi inti hadits ini tetap berlaku: bahwa wanita yang menjadi saudara sesusuan haram dinikahi.

Hikmah kisah Thuwaiba: Dalam hadits disebutkan bahwa Abu Lahab – meskipun kafir dan ahli neraka – mendapat keringanan berupa minuman di antara jari-jarinya setiap hari Senin karena telah memerdekakan Thuwaiba. Ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan perbuatan baik yang berkaitan dengan Rasulullah, meskipun pelakunya kafir. Tetapi tidak berarti Abu Lahab tidak kekal di neraka; keringanan itu hanya berlaku di hari Senin, dan tetap dalam azab.

Story Telling

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya dari 'Urwah, bahwa Thuwaiba adalah budak Abu Lahab yang dimerdekakan, dan dialah yang pertama kali menyusui Nabi ﷺ – selain ibunya, Halimah as-Sa'diyah juga menyusui beliau. Ketika Abu Lahab meninggal, salah seorang keluarganya melihatnya dalam mimpi dalam keadaan buruk. Ia bertanya, "Apa yang engkau alami?" Abu Lahab menjawab, "Aku tidak menemukan ketenangan setelah kalian. Hanya saja aku diberi minum dari celah ini (antara jari-jariku) setiap hari karena aku telah membebaskan Thuwaiba." (HR. al-Bukhari).

Para ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah mukjizat Nabi - bahwa Allah memberikan ganjaran kepada siapa saja yang berbuat baik terkait dengan beliau, meskipun orang itu kafir. Namun, pengampunan penuh hanya untuk orang beriman. Hikmahnya: kita hendaknya berbuat baik kepada orang yang berhubungan dengan ulama dan shalih, walau tidak langsung kepada mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahram susuan sama dengan mahram nasab. Maka jangan menikahi saudara perempuan sepersusuan, ibu susu, anak perempuan susu, dan seterusnya.
  2. Perhatikan hubungan persusuan dalam keluarga. Jika Anda atau anak Anda disusui oleh seorang wanita, maka anak Anda menjadi saudara susuan dengan anak-anak wanita itu.
  3. Hormati ibu susu sebagaimana ibu kandung, dalam batas syar'i.
  4. Ambil pelajaran dari Thuwaiba: jasa kecil pada orang yang dekat dengan Allah bisa mendatangkan kebaikan, meskipun hanya di dunia. Maka bersemangatlah membantu para penuntut ilmu dan orang shalih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.