Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu sebab seseorang menjadi mahram sehingga haram dinikahi, yaitu karena hubungan persusuan (radha'ah). Nabi ﷺ menolak untuk menikahi putri Hamzah bin Abdul Muththalib, bukan karena tidak baik, tetapi karena beliau dan Hamzah pernah disusui oleh wanita yang sama (Tsuwaibah, budak Abu Lahab). Maka, putri Hamzah adalah keponakan beliau dari persusuan, dan menikahinya haram hukumnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab: "Dan Ibu-Ibu Yang Menyusui Kamu", no. 5100, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu dari persusuan."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan keharaman menikahi wanita karena sebab persusuan, sebagaimana keharaman karena sebab nasab (keturunan). Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa mahram karena susuan itu sama seperti mahram karena nasab.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hubungan persusuan yang menjadikan seseorang mahram memiliki syarat-syarat tertentu. Di antaranya:
- Susuan terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama). Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali yang terjadi dalam masa dua tahun sebelum disapih." (HR. At-Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).
- Jumlah susuan minimal lima kali susuan yang terpisah sebelum masa dua tahun. Ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Muslim bahwa di antara yang diwahyukan adalah "Lima kali susuan yang diketahui menjadikan mahram."
- Susuan itu terjadi secara langsung dari wanita yang menyusui, baik melalui putingnya langsung maupun dengan cara menuangkan ASI ke mulut bayi.
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau dan Hamzah pernah disusui oleh wanita yang sama, yaitu Tsuwaibah, budak wanita milik Abu Lahab. Maka, kedudukan Hamzah bagi Nabi ﷺ adalah seperti saudara kandung dari pihak ibu susuan. Oleh karena itu, putri Hamzah (yaitu Ammah binti Hamzah) adalah keponakan Nabi ﷺ dari jalur persusuan, sehingga haram dinikahi.
Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam bab "Dan Ibu-Ibu Yang Menyusui Kamu" untuk menunjukkan bahwa hukum mahram karena susuan itu mencakup seluruh kerabat sebagaimana dalam nasab. Ini juga dipahami oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Qatadah dan Jabir bin Zaid yang meriwayatkan hadits ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa keharaman karena persusuan ini mencakup:
- Wanita yang menyusui menjadi seperti ibu kandung.
- Suami dari wanita yang menyusui menjadi seperti ayah kandung.
- Anak-anak dari wanita yang menyusui menjadi seperti saudara kandung.
- Dan seterusnya mengikuti cabang-cabang nasab.
Story Telling
Ada kisah yang sangat menarik tentang Tsuwaibah, wanita yang pernah menyusui Nabi ﷺ dan Hamzah. Beliau adalah budak milik Abu Lahab, paman Nabi ﷺ yang sangat memusuhi Islam. Ketika Abu Lahab mendengar kabar kelahiran Nabi Muhammad ﷺ, ia bergembira dan memerdekakan Tsuwaibah sebagai bentuk syukur.
Setelah Abu Lahab meninggal, keluarganya bermimpi melihatnya disiksa di neraka. Ia berkata dalam mimpi itu, "Aku tidak mendapatkan keringanan azab setiap hari Senin, kecuali karena aku memerdekakan Tsuwaibah saat kabar kelahiran Muhammad ﷺ sampai kepadaku." (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq)
Kisah ini menunjukkan betapa Allah memuliakan Nabi-Nya ﷺ, bahkan orang kafir yang memusuhi beliau pun mendapat keringanan azab karena pernah berbuat baik yang berkaitan dengan kelahiran beliau. Ini juga menunjukkan bahwa hubungan persusuan itu nyata dan memiliki pengaruh hukum yang besar, sebagaimana Nabi ﷺ mengakui Tsuwaibah sebagai ibu susuannya dan menghormatinya.
Kesimpulan Praktis
- Mahram karena susuan itu nyata dan hukumnya sama seperti mahram karena nasab dalam hal keharaman menikah.
- Syaratnya: susuan terjadi sebelum usia dua tahun, minimal lima kali susuan, dan ASI masuk ke perut bayi.
- Yang menjadi mahram karena susuan: wanita yang menyusui (ibu susuan), suaminya (ayah susuan), anak-anak kandung wanita itu, dan saudara-saudara susuan.
- Hati-hati dalam pergaulan: Jika ada hubungan persusuan, maka tidak boleh menikah di antara mereka yang sepersusuan, dan boleh melihat serta berdua-duaan sebagaimana mahram biasa.
- Jangan meremehkan hubungan persusuan, karena ia memiliki konsekuensi hukum yang diatur syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.