Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5099 tentang Hubungan susuan mengharamkan sebagaimana hubungan darah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu kaidah besar dalam Islam: hubungan persusuan (radha'ah) menjadikan seseorang mahram sebagaimana hubungan nasab (keturunan). Artinya, siapa yang haram dinikahi karena nasab, maka haram pula dinikahi karena persusuan. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ membolehkan paman susuan masuk menemui wanita karena kedudukannya sama seperti paman kandung.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits yang Anda sebutkan adalah Shahih Al-Bukhari no. 5099, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat lain, lafaznya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: جَاءَ عَمُّهُ مِنَ الرَّضَاعَةِ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا فَأَبَتْ أَنْ تَأْذَنَ لَهُ حَتَّى أَسْأَلَ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: «إِنَّهُ عَمُّكِ فَأْذَنِي لَهُ» قَالَتْ: إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَ: «إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ»

"Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: 'Paman susuannya datang meminta izin menemuinya, namun ia enggan mengizinkannya hingga ia bertanya kepada Nabi ﷺ. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya dia adalah pamamu, izinkanlah dia masuk." 'Aisyah berkata: "Yang menyusuiku adalah wanita, bukan laki-laki." Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia adalah pamamu, biarkanlah dia masuk." (HR. Al-Bukhari no. 5100 dan Muslim no. 1445)

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Dan ibu-ibu yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan..." (QS. An-Nisa' [4]: 23)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan keharaman menikahi wanita yang menyusui kita (ibu susuan) dan anak perempuan dari ibu susuan (saudara susuan). Ini menunjukkan bahwa hubungan susuan memiliki efek hukum yang sama dengan hubungan nasab dalam hal kemahraman.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa persusuan yang sah menurut syarat-syaratnya menjadikan seseorang mahram. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Syarat-syarat persusuan yang menjadikan mahram:

  1. Jumlah susuan: Menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad), susuan yang menjadikan mahram adalah lima kali susuan yang terpisah sebelum anak berusia dua tahun. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah: "Yang dijadikan mahram dari persusuan adalah lima kali susuan." (HR. Al-Bukhari no. 1452 dan Muslim no. 1452)
  2. Usia bayi: Susuan yang menjadikan mahram adalah yang terjadi sebelum anak berusia dua tahun. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Persusuan itu hanya yang terjadi dalam masa dua tahun." (HR. Ad-Daruquthni, dan dihasankan oleh Al-Albani)
  3. Cara menyusui: Bayi benar-benar menyusu langsung dari payudara wanita, atau meminum ASI-nya dengan cara yang sampai ke perutnya.

Siapa saja yang menjadi mahram karena persusuan?

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa semua yang haram karena nasab, haram pula karena persusuan. Maka yang menjadi mahram karena susuan adalah:

  • Ibu susuan (wanita yang menyusui)
  • Suami dari ibu susuan (bapak susuan)
  • Anak-anak kandung dari ibu susuan (saudara susuan)
  • Saudara kandung dari ibu susuan (paman/bibi susuan)
  • Orang tua dari ibu susuan (kakek/nenek susuan)

Hikmah dari hadits ini:

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hubungan susuan benar-benar setara dengan hubungan nasab dalam hal kemahraman. Karena itu, seorang wanita boleh menampakkan diri di hadapan paman susuannya sebagaimana ia boleh di hadapan paman kandungnya.

Penting untuk dipahami:

Yang diharamkan karena susuan adalah pernikahan dan melihat aurat, bukan berarti hubungan waris-mewarisi atau hak wali. Karena hubungan nasab memiliki hak-hak lain yang tidak dimiliki hubungan susuan. Ini penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'.

Story Telling

Ada kisah menarik dari masa tabi'in. Sa'id bin Al-Musayyib — salah seorang ulama besar tabi'in — ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi wanita, lalu wanita itu menyusui anak laki-laki dari suaminya yang lain. Maka Sa'id berkata: "Jika susuan itu terjadi dalam masa dua tahun dan lima kali susuan, maka anak itu menjadi mahram bagi wanita tersebut."

Kisah ini menunjukkan bahwa para tabi'in sangat berhati-hati dalam masalah susuan, karena ini menyangkut halal-haramnya pernikahan dan hubungan keluarga. Mereka tidak bermudah-mudahan dalam menetapkan hukum.

Kesimpulan Praktis

  1. Persusuan yang sah (lima kali susuan sebelum usia dua tahun) menjadikan seseorang mahram, sebagaimana hubungan nasab.
  2. Yang menjadi mahram karena susuan: ibu susuan, bapak susuan, anak-anak ibu susuan, dan saudara-saudara ibu susuan.
  3. Hukumnya: Haram menikah dengan mereka, dan boleh melihat serta berdua-duaan dengan mereka sebagaimana mahram nasab.
  4. Hati-hati dalam menetapkan siapa yang mahram karena susuan — pastikan syaratnya terpenuhi dan jelas, jangan asal mengaku.
  5. Jangan mencampuradukkan antara kemahraman susuan dengan hak waris — keduanya berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.