Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dalam memilih pasangan, manusia biasanya melihat empat hal: harta, kedudukan keluarga, kecantikan, dan agama. Namun Nabi ﷺ mengarahkan kita untuk menjadikan agama sebagai pertimbangan utama, karena itulah yang membawa keberkahan dan keselamatan rumah tangga. Bukan berarti tiga hal lain dilarang diperhatikan, tetapi agama harus menjadi penentu dan penguat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Kesesuaian dalam Agama, no. 5090:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ."
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: "Seorang wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, kedudukan keluarganya, kecantikannya, dan agamanya. Maka raihlah (pilihlah) wanita yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung."
Ayat yang berkaitan — QS. An-Nur [24]: 26:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ
Terjemahan: "Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji (pula); dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik (pula)."
Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai bimbingan agar kriteria agama menjadi penentu, bukan berarti tiga kriteria lain diabaikan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa maksud "dzatid din" adalah wanita yang menjaga agama dan akhlaknya. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menekankan bahwa keshalihan pasangan adalah pondasi ketenangan rumah tangga.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum. Nabi ﷺ mengabarkan realitas tabiat manusia: ketika memilih pasangan, orang biasanya tergiur oleh empat hal — harta, kedudukan keluarga (hasab/nasab), kecantikan, dan agama. Ini bukan larangan memperhatikan empat hal itu, tetapi penjelasan tentang apa yang biasanya menjadi pertimbangan orang. Lalu Nabi ﷺ memberi arahan tegas: jadikan agama sebagai yang utama.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa penyebutan empat kriteria ini adalah istifham taqririy — mengakui kenyataan, lalu mengarahkan. Beliau menyebut bahwa "dzatid din" adalah wanita yang menjaga shalat, kehormatan, dan akhlaknya. Beliau juga mengutip bahwa sebagian salaf berkata: "Jangan menikahi wanita hanya karena kecantikannya, karena kecantikan bisa menyesatkan; jangan hanya karena hartanya, karena harta bisa melampaui batas."
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa hadits ini mendorong memilih pasangan yang shalihah, karena wanita shalihah akan membantu suami dalam agama, menjaga rumah, dan mendidik anak. Beliau juga menyebut bahwa makna "taribat yadak" (semoga tanganmu menjadi subur/debu) adalah ungkapan Arab yang bermakna doa kebaikan, bukan celaan.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah (Zaadul Ma'ad) menjelaskan bahwa tujuan pernikahan adalah ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan keturunan shalih. Semua ini hanya tercapai bila pondasinya agama. Beliau menegaskan bahwa kecantikan dan harta bisa hilang, tetapi agama tetap menjadi penopang.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa memilih pasangan yang baik agamanya adalah bentuk tazkiyah (penyucian diri) dan menjaga keturunan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama menekankan bahwa kriteria harta, nasab, dan kecantikan tetap boleh diperhatikan selama tidak mengalahkan agama. Sebagian lagi menekankan agar semuanya dikembalikan pada agama. Yang paling kuat menurut dalil adalah: agama menjadi kriteria utama dan penentu, sedangkan tiga kriteria lain boleh diperhatikan sebagai pelengkap, bukan pengganti.
Catatan penting: Hadits ini berbicara tentang memilih wanita (dari sisi laki-laki), tetapi kaidahnya berlaku umum — baik laki-laki maupun wanita, agama adalah kriteria utama. Ini sejalan dengan QS. An-Nur [24]: 26 bahwa yang baik berpasangan dengan yang baik.
Story Telling
Disebutkan dalam kitab-kitab salaf bahwa seorang laki-laki datang kepada Al-Hasan al-Bashri (tabi'in, wafat 110 H) menceritakan bahwa ia ingin menikahi seorang wanita yang cantik dan kaya, tetapi agamanya kurang. Al-Hasan al-Bashri menasihatinya dengan lembut: "Carilah wanita yang agamanya baik, karena kecantikan akan memudar dan harta bisa habis, tetapi agama akan menemanimu sampai akhir." Nasihat ini sejalan dengan hadits Abu Hurairah di atas. (Kisah ini masyhur dalam nasihat-nasihat salaf tentang pernikahan; disebutkan secara makna dalam kitab-kitab adab dan zuhud.)
Kesimpulan Praktis
- Jadikan agama sebagai kriteria utama dalam memilih pasangan — baik bagi laki-laki maupun wanita.
- Boleh memperhatikan harta, nasab, dan kecantikan, tetapi jangan sampai mengalahkan pertimbangan agama.
- Periksa keshalihan calon pasangan: shalatnya, akhlaknya, kejujurannya, dan pergaulannya.
- Jangan tertipu penampilan luar — kecantikan dan harta bisa hilang, tetapi agama tetap menjadi penopang.
- Bagi yang sudah menikah, binalah agama dalam rumah tangga agar keberkahan terjaga.
- Bagi yang belum menikah, perbanyak doa dan ikhtiar memilih pasangan yang shalih/shalihah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.