Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang sedang shalat memiliki hak untuk mencegah orang yang hendak melintas di antara dirinya dan sutrah (pembatas). Jika orang itu tetap memaksa, maka boleh ditolak dengan lebih tegas, karena perbuatan itu berasal dari bisikan syaitan. Hadits ini juga menunjukkan bagaimana sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu mempraktikkan langsung ajaran Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab yang Menghalangi Orang yang Melintas di Depan Orang yang Shalat (no. 509), dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu:
Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
"Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang menjadi pembatas dari manusia, lalu ada seseorang yang ingin melintas di depannya, maka hendaklah ia menolaknya. Jika ia enggan, maka hendaklah ia melawannya, karena sesungguhnya ia adalah syaitan." (HR. Al-Bukhari no. 509)
Ayat terkait — QS. Al-A'raf [7]: 27:
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ
"Wahai anak-anak Adam, janganlah sekali-kali syaitan menyesatkan kamu, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua orang tuamu dari surga."
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk makna "faqatiluhu" (lawanlah) dan hikmah disifatinya pelintas sebagai syaitan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menjelaskan adab menolak pelintas dan batasan "melawan" yang dimaksud.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya juga membahas bab ini dalam konteks menjaga kekhusyukan shalat.
Penjelasan Rinci
1. Makna sutrah (pembatas shalat)
Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat — bisa dinding, tiang, tongkat yang ditancapkan, atau bahkan garis di tanah — sebagai batas yang menjaga area shalat. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sutrah berfungsi mencegah orang melintas tepat di depan orang yang shalat, dan menjadi batas yang boleh dilewati di belakangnya.
2. Perintah menolak pelintas
Nabi ﷺ memerintahkan: "falyadfa'hu" (hendaklah ia menolaknya). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menolak di sini dilakukan dengan isyarat atau gerakan ringan yang tidak merusak shalat — misalnya mengangkat tangan, memberi isyarat, atau melangkah sedikit. Ini bukan gerakan banyak yang membatalkan shalat.
3. Makna "faqatiluhu" (lawanlah)
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "yuqatiluhu" di sini bukan berarti perkelahian fisik penuh yang bisa membatalkan shalat, melainkan mendorong dengan lebih tegas/kuat dari sekadar isyarat, selama masih dalam batas yang tidak merusak shalat. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal memahami ini sebagai dorongan yang lebih keras, bukan pertempuran sesungguhnya.
4. Mengapa disebut "syaitan"?
Ibnu Hajar menjelaskan beberapa kemungkinan makna:
- Perbuatan melintas di depan orang shalat adalah waswas dan godaan syaitan yang mengganggu kekhusyukan.
- Bisa juga bermakna pelintas itu sendiri digerakkan syaitan untuk mengganggu.
- Atau bermakna perbuatannya adalah perbuatan syaitan (yakni keburukan).
5. Praktik sahabat Abu Sa'id al-Khudri
Dalam hadits ini, Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu mempraktikkan langsung: ia shalat menghadap sutrah, lalu seorang pemuda Bani Abi Mu'ayth mencoba melintas. Abu Sa'id mendorong dadanya. Pemuda itu mencoba lagi, dan Abu Sa'id mendorong lebih keras. Pemuda itu mengadu kepada Marwan (gubernur saat itu), dan Abu Sa'id menjelaskan dalilnya dari Nabi ﷺ.
6. Perbedaan pendapat ulama daftar
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: menolak pelintas adalah sunnah yang dianjurkan, dan jika tetap memaksa, boleh didorong lebih keras tanpa membatalkan shalat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: menolak dengan isyarat lebih utama, dan tidak perlu sampai mendorong keras, karena dikhawatirkan mengganggu shalat.
- Ibnu Taymiyyah menegaskan: perintah ini menunjukkan hak orang shalat untuk menjaga area shalatnya, dan pelintas yang memaksa berarti melanggar hak tersebut.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Ahmad, dan didukung Ibnu Hajar serta an-Nawawi): menolak pelintas dengan isyarat, dan jika perlu dengan dorongan ringan yang tidak membatalkan shalat.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari bahwa pada suatu hari Jum'at, Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu sedang shalat menghadap sesuatu yang menjadi sutrahnya. Seorang pemuda dari Bani Abi Mu'ayth ingin melintas di depannya. Abu Sa'id mendorong dadanya dengan lembut. Pemuda itu mencari jalan lain, tidak ada, lalu mencoba lagi melintas. Abu Sa'id mendorongnya lebih keras. Pemuda itu merasa tersinggung dan mengadu kepada Marwan bin al-Hakam (gubernur Madinah saat itu).
Abu Sa'id pun datang dan menjelaskan: "Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah, lalu ada yang ingin melintas di depannya, hendaklah ia menolaknya. Jika enggan, hendaklah ia melawannya, karena ia adalah syaitan.'"
Hikmah: Abu Sa'id tidak marah atau emosional, tetapi menjelaskan dengan dalil. Ia juga tidak membiarkan shalatnya diganggu, karena menjaga kekhusyukan adalah bagian dari ibadah. Ini menunjukkan adab salaf: tegas dalam kebenaran, lembut dalam penyampaian.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah saat shalat — dinding, tiang, atau tongkat — agar area shalat terjaga.
- Tolak pelintas dengan isyarat atau gerakan ringan yang tidak merusak shalat.
- Jika tetap memaksa, boleh didorong lebih tegas, tetapi tetap dalam batas tidak membatalkan shalat dan tidak menyakiti secara berlebihan.
- Jangan melintas di depan orang shalat yang sudah memasang sutrah — ini adalah perbuatan yang dilarang dan digambarkan sebagai perbuatan syaitan.
- Jaga adab dan hikmah dalam menegur, seperti yang dicontohkan Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.