Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa praktik adopsi warisan dan penasaban (tabanni) yang berlaku di masa Jahiliyah telah dihapus oleh Islam melalui QS. Al-Ahzab [33]: 5. Anak angkat tidak lagi dinasabkan kepada ayah angkatnya, tidak saling mewarisi, dan tidak menimbulkan hubungan mahram. Namun, hubungan kasih sayang, pengasuhan, dan persaudaraan dalam agama tetap terjaga. Karena itulah Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah, bertanya kepada Nabi ﷺ tentang bagaimana ia harus bersikap terhadap Salim yang dahulu dianggap anak.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ahzab [33]: 5
Allah ﷻ berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Hadits terkait — Shahih Al-Bukhari no. 5088, Kitab Pernikahan, Bab Kesesuaian dalam Agama
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa Abu Hudzaifah bin Utbah mengadopsi Salim dan menikahkannya dengan Hind binti Al-Walid. Setelah turunnya ayat ud'ūhum li ābā'ihim, penasaban kepada ayah angkat dihapus. Kemudian Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) datang kepada Nabi ﷺ menanyakan hal ini.
Kaitan dengan ulama:
- Az-Zuhri (perawi dalam sanad ini) adalah tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan pentingnya kesesuaian agama dalam pernikahan, dan bahwa hadits ini menjadi dalil dihapusnya hukum tabanni.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ahzab [33]: 5 menegaskan bahwa ayat ini menghapus kebiasaan Jahiliyah yang menasabkan anak angkat kepada ayah angkatnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hubungan mahram karena tabanni tidak lagi berlaku setelah ayat ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan perubahan besar dalam tatanan sosial yang dibawa Islam. Di masa Jahiliyah, seseorang yang mengadopsi anak akan:
- Menasabkan anak tersebut kepada dirinya.
- Anak angkat menjadi ahli waris.
- Timbul hubungan mahram antara anak angkat dengan keluarga ayah angkat.
Islam menghapus semua konsekuensi hukum ini melalui QS. Al-Ahzab [33]: 5. Namun, pengasuhan, kasih sayang, dan pendidikan tetap dianjurkan.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ud'ūhum li ābā'ihim adalah perintah Allah untuk mengembalikan nasab kepada ayah kandung. Jika ayah kandung tidak diketahui, maka anak tersebut menjadi saudara seagama dan maula (orang yang terikat dalam ikatan agama), bukan kerabat nasab.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa bab "Kesesuaian dalam Agama" dalam Kitab Pernikahan menunjukkan bahwa pernikahan sebaiknya memperhatikan kesesuaian agama, bukan hanya nasab atau status sosial. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Aisyah meriwayatkan kisah ini untuk menjelaskan hukum tabanni dan dampaknya pada pernikahan.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa setelah ayat ini turun, tidak ada lagi hubungan mahram antara anak angkat dengan ibu angkatnya. Karena itu, Sahlah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang bagaimana ia harus bersikap terhadap Salim yang sudah dewasa dan bukan mahramnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi solusi bagi Sahlah dengan perintah menyusui Salim (radha'ah kabir), namun ini adalah kekhususan bagi Salim dan Sahlah, bukan hukum umum. Pendapat ini dikuatkan oleh jumhur ulama.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum menyusui orang dewasa. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa itu merupakan kekhususan (khas) bagi Salim dan Sahlah, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim. Jumhur ulama tidak membolehkan radha'ah kabir sebagai jalan mahram.
Story Telling
Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa Salim adalah seorang mantan budak dari kalangan Ansar. Abu Hudzaifah bin Utbah, seorang sahabat yang ikut perang Badar, mengadopsinya sebagaimana Nabi ﷺ mengadopsi Zaid bin Haritsah. Ketika Islam datang dan menghapus tabanni, Salim tetap tinggal bersama keluarga Abu Hudzaifah. Sahlah, istri Abu Hudzaifah, merasa kesulitan karena Salim sudah dewasa dan bukan mahramnya. Ia datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh adab, menyampaikan kegelisahannya. Nabi ﷺ kemudian memberi solusi khusus untuk kasus ini. Hikmahnya: Islam sangat memperhatikan batasan mahram dan kehormatan, namun tetap memberi jalan keluar bagi yang menghadapi kesulitan dengan cara yang dibenarkan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Adopsi tidak mengubah nasab. Anak angkat tetap dinasabkan kepada ayah kandungnya. Jika tidak diketahui, ia menjadi saudara seagama.
- Tidak ada warisan karena adopsi. Warisan hanya berdasarkan nasab, pernikahan, atau wasiat yang sah.
- Tidak ada mahram karena adopsi. Batasan mahram tetap berlaku berdasarkan nasab, persusuan, dan pernikahan.
- Tetap berbuat baik kepada anak angkat. Mengasuh, mendidik, dan menyayangi mereka adalah amal saleh yang dianjurkan.
- Perhatikan kesesuaian agama dalam pernikahan. Sebagaimana judul bab dalam Shahih Al-Bukhari, agama adalah kriteria utama dalam memilih pasangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.