Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa mahar (maskawin) tidak harus berupa harta yang banyak. Yang terpenting adalah adanya sesuatu yang diberikan suami kepada istri sebagai bentuk penghormatan dan tanda kesungguhan, meskipun hanya berupa hafalan Al-Qur'an. Hadits ini juga mengajarkan adab yang sangat mulia dari Nabi ﷺ dalam menolak lamaran dengan cara yang tidak menyakiti perasaan, serta menunjukkan bahwa kemiskinan bukanlah penghalang untuk menikah jika ada kesanggupan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. An-Nur [24]: 32
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Menikahkan Orang yang Miskin dengan Firman-Nya: Jika Mereka Miskin, Allah Akan Memenuhi Kebutuhan Mereka dari Karunia-Nya", no. 5087. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Nikah, no. 1425, dari jalur Sahl bin Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Nikah, bab ini) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menikahkan dengan mahar berupa manfaat, yaitu mengajarkan Al-Qur'an yang telah dihafalnya. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa mahar tidak harus berupa harta yang tampak, tetapi bisa berupa jasa atau manfaat yang bernilai.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mahar berupa manfaat (jasa), dan bahwa mahar yang paling sedikit tidak ditentukan secara pasti dalam syariat, selama ada keridhaan kedua belah pihak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung banyak pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Tentang Mahar dan Kesederhanaannya
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa mahar dalam Islam tidak disyaratkan harus banyak atau mewah. Yang terpenting adalah adanya pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda kesungguhan dan penghormatan. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak langsung menolak sahabat yang miskin tersebut, tetapi membimbingnya untuk mencari sesuatu — meskipun hanya cincin dari besi. Ketika sahabat itu tidak memiliki apa pun, Nabi ﷺ akhirnya menerima hafalan Al-Qur'an sebagai mahar.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mahar dengan mengajarkan Al-Qur'an ini adalah mahar yang sah dan bermanfaat, karena ilmu adalah harta yang paling berharga. Beliau juga menukil pendapat Imam Asy-Syafi'i yang membolehkan mahar berupa manfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an atau pekerjaan tertentu yang halal.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menikahkan sahabat ini dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an, dan ini adalah dalil bahwa mahar tidak harus berupa barang yang berwujud, tetapi bisa berupa manfaat yang bernilai.
2. Adab Menolak dengan Lembut
Ketika wanita itu menawarkan dirinya, Nabi ﷺ tidak langsung menjawab dengan tegas. Beliau menundukkan kepala dan diam sejenak. Ini adalah bentuk adab yang sangat mulia — tidak menyakiti perasaan orang yang datang dengan niat baik. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa diamnya Nabi ﷺ adalah karena beliau tidak ingin menolak secara langsung yang bisa melukai hati wanita tersebut, dan ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu menjaga perasaan orang lain.
3. Keutamaan Menghafal Al-Qur'an
Di akhir hadits, Nabi ﷺ menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai mahar. Ini menunjukkan betapa tingginya nilai Al-Qur'an di sisi Allah dan Rasul-Nya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang menghafal Al-Qur'an, karena hafalannya menjadi modal yang sangat berharga — bahkan bisa dijadikan mahar pernikahan.
4. Kemiskinan Bukan Penghalang untuk Menikah
Nabi ﷺ tidak melarang sahabat tersebut untuk menikah hanya karena ia miskin. Bahkan dalam ayat Al-Qur'an surat An-Nur ayat 32, Allah menjanjikan akan mencukupi orang-orang miskin yang menikah dengan karunia-Nya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini adalah kabar gembira bagi orang yang ingin menikah dalam keadaan miskin — bahwa Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka, dan ini adalah janji yang pasti dari Allah.
5. Peran Wali dan Persetujuan
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ yang bertindak sebagai wali bagi wanita tersebut (karena wanita itu datang sendiri tanpa wali). Ini menunjukkan bahwa wali memiliki peran penting dalam pernikahan, dan Nabi ﷺ sebagai pemimpin umat bertindak sebagai wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menunjukkan semangat untuk tetap menikah meskipun dalam keadaan sederhana. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang ingin menikah tetapi tidak memiliki harta. Beliau menjawab dengan menukil hadits ini — bahwa Nabi ﷺ menikahkan sahabatnya dengan mahar hafalan Al-Qur'an. Imam Ahmad berkata: "Jika seseorang memiliki hafalan Al-Qur'an, maka itu sudah cukup menjadi mahar yang mulia."
Kisah lain datang dari Al-Hasan al-Bashri yang pernah berkata: "Barangsiapa yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya dan pasangannya, maka Allah akan memberkahi pernikahannya. Janganlah engkau menunda pernikahan karena takut miskin, karena Allah telah menjamin rezeki bagi hamba-Nya yang bertakwa."
Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa pernikahan adalah ibadah yang mulia, dan Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya yang bertakwa dalam kekurangan. Yang terpenting adalah niat yang baik, kesungguhan, dan tawakal kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Mahar tidak harus mahal — yang terpenting adalah ada pemberian yang bernilai, meskipun kecil, selama diridhai oleh kedua belah pihak.
- Jangan menunda pernikahan karena kemiskinan — Allah telah menjanjikan kecukupan bagi orang yang menikah dengan niat menjaga diri dari dosa.
- Hafalan Al-Qur'an adalah modal yang sangat berharga — bahkan bisa dijadikan mahar pernikahan.
- Menjaga perasaan orang lain — ketika menolak sesuatu, lakukan dengan cara yang lembut dan tidak menyakiti, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Bersungguh-sungguh dalam mencari solusi — sahabat tersebut tidak menyerah ketika tidak memiliki harta, dan akhirnya Allah membukakan jalan melalui hafalan Al-Qur'annya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.