Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap sikap tabattul, yaitu menjauhkan diri dari pernikahan dan kesenangan duniawi yang halal dengan alasan ibadah. Sikap ini ditolak karena bertentangan dengan fitrah manusia dan sunnah para nabi. Hadits ini juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang seimbang, tidak membolehkan berlebihan dalam ibadah sampai meninggalkan hal-hal yang dihalalkan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab an-Nikah, Bab "Ma Yukrahu min at-Tabattul wa al-Ikhtisha'", no. 5073.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum [30]: 21)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, bahwa tabattul adalah meninggalkan pernikahan dengan alasan ibadah, dan ini ditolak oleh Nabi ﷺ.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits semakna dan menegaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) bagi yang mampu menikah dan khawatir terjerumus dalam zina, atau karahah (makruh) bagi yang tidak memiliki syahwat dan mampu menjaga diri.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa tabattul berasal dari kata tabattala, artinya memutuskan diri dari urusan dunia untuk fokus beribadah. Dalam konteks hadits ini, tabattul berarti meninggalkan pernikahan dan memilih hidup membujang selamanya dengan alasan ingin fokus beribadah.
Pandangan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan larangan menjauhkan diri dari pernikahan dan larangan mengebiri diri. Ini menunjukkan bahwa sikap ekstrem dalam ibadah tidak dibenarkan.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kisah 'Utsman bin Mazhun ini terjadi ketika beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk hidup membujang dan beribadah terus-menerus. Nabi ﷺ menolaknya, dan jika beliau mengizinkan, maka para sahabat akan mengebiri diri mereka (karena mereka sangat taat mengikuti Nabi ﷺ). Namun Nabi ﷺ justru melarangnya, karena pernikahan adalah sunnah para nabi.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (hadits semakna no. 1401) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menikah bagi yang mampu, dan larangan membujang selamanya. Beliau juga menegaskan bahwa sikap tabattul bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ yang menikah dan menganjurkan umatnya untuk menikah.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan keseimbangan dalam beribadah. Seseorang tidak boleh meninggalkan hal-hal yang dihalalkan Allah dengan alasan zuhud atau ibadah, karena Allah tidak menyukai sikap berlebihan (ghuluw) dalam agama.
Pelajaran Penting:
- Islam tidak mengajarkan rahbaniyyah (membujang ala pendeta) yang memutuskan diri dari kehidupan dunia.
- Pernikahan adalah sunnah para nabi dan jalan untuk menjaga kesucian diri.
- Sikap berlebihan dalam ibadah sampai meninggalkan kewajiban atau hal-hal yang mubah adalah kesalahan.
- Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan antara ibadah, keluarga, dan kehidupan dunia.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Utsman bin Mazhun radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat zuhud. Beliau ingin memutuskan diri dari kesenangan dunia, termasuk tidak menikah, agar bisa fokus beribadah. Beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk melakukan hal tersebut.
Namun Nabi ﷺ menolak permintaannya. Beliau bersabda: "Wahai Utsman, sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk hidup membujang. Aku menikahi wanita-wanita, dan aku shalat, tidur, dan berpuasa, dan berbuka. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Ahmad, dan para ulama menyebutnya hasan)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias dalam beribadah, namun Nabi ﷺ mengarahkan mereka kepada jalan yang seimbang. Zuhud bukan berarti meninggalkan hal-hal yang halal, tetapi menjadikan hati tidak terikat pada dunia, sambil tetap menjalankan kehidupan sesuai fitrah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan berlebihan dalam ibadah sampai meninggalkan hal-hal yang dihalalkan Allah, seperti menikah.
- Menikah adalah sunnah Nabi ﷺ dan jalan menjaga kesucian diri dari perbuatan zina.
- Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah, keluarga, dan kehidupan dunia.
- Sikap tabattul (membujang selamanya) ditolak oleh Nabi ﷺ, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
- Zuhud yang benar adalah hati tidak terikat pada dunia, bukan meninggalkan dunia sepenuhnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.