Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5071 tentang Anjuran menikah bagi yang mampu dan larangan mengebiri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang haramnya mengebiri (steril permanen) bagi umat Islam, baik dalam keadaan perang maupun damai. Nabi ﷺ melarang para sahabat yang belum menikah untuk melakukan hal tersebut karena itu adalah perbuatan yang merusak fitrah dan bertentangan dengan tujuan syariat. Sebagai gantinya, Rasulullah ﷺ mengarahkan mereka yang belum mampu menikah untuk berpuasa, karena puasa menjadi perisai (penahan) dari syahwat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang disajikan):

<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي قَيْسٌ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَلَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ.</p>

Hadits pendukung dari riwayat lain (Shahih Al-Bukhari no. 5065, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu):

Teks Arab:

<p>يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ</p>

Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu (ba'ah) maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah perisai (wijaa')."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 25 — tentang anjuran menikah dan menjaga diri (tahassun) bagi yang belum mampu:

<p>وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ</p>

Artinya: "Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (bolehlah ia menikahi) hamba sahaya perempuan yang beriman."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengebiri, baik dengan memotong buah zakar atau merusaknya dengan cara apa pun, karena itu adalah pengubahan ciptaan Allah dan memutus keturunan.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak (haram), dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharamannya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk sterilisasi permanen, dan puasa adalah solusi syar'i yang diajarkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para sahabat radhiyallahu 'anhum dalam peperangan yang lama dan jauh dari istri-istri mereka merasakan dorongan syahwat yang sangat kuat. Mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang kebolehan mengebiri diri agar syahwatnya padam dan tidak terjerumus dalam zina. Ini menunjukkan kejujuran dan kesungguhan mereka dalam menjaga kesucian diri.

Namun, Nabi ﷺ melarang mereka dengan tegas. Para ulama menjelaskan beberapa hikmah larangan ini:

  1. Merusak tubuh yang merupakan amanah Allah. Tubuh adalah titipan, dan mengebiri adalah bentuk pengrusakan terhadap ciptaan Allah tanpa alasan syar'i yang dibenarkan.
  2. Memutus keturunan. Salah satu tujuan syariat (maqashid syariah) adalah menjaga keturunan (hifzhun nasl). Islam sangat menganjurkan memperbanyak keturunan yang shalih.
  3. Bertentangan dengan fitrah. Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan menikah adalah jalan yang halal untuk menyalurkan syahwat.
  4. Menutup pintu kebaikan. Menikah adalah ibadah dan sarana menjaga diri. Mengebiri justru menutup pintu kebaikan yang besar ini.

Sebagai gantinya, Nabi ﷺ mengajarkan solusi yang lebih baik: berpuasa. Dalam riwayat lain, beliau bersabda bahwa puasa itu adalah wijaa' (perisai/pemutus syahwat). Puasa menahan diri dari makan, minum, dan syahwat di siang hari, sehingga melatih jiwa untuk mengendalikan diri.

Pandangan ulama tentang hukum mengebiri:

  • Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, dan mereka menyebutkan adanya ijma' (kesepakatan ulama) tentang haramnya mengebiri manusia.
  • Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam menjaga keutuhan tubuh dan melarang segala bentuk pengrusakan, kecuali untuk kepentingan medis yang darurat dan dengan cara yang dibenarkan.
  • Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil haramnya sterilisasi permanen.

Perlu dibedakan antara sterilisasi permanen (mengebiri) yang haram, dengan KB (Keluarga Berencana) non-permanen seperti pil, suntik, atau IUD yang sifatnya sementara dan bisa dikembalikan. Para ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah membolehkan KB non-permanen dengan syarat ada kebutuhan dan tidak membahayakan, selama tidak bersifat permanen. Namun, sterilisasi permanen (vasektomi/tubektomi) hukumnya haram karena menyerupai perbuatan mengebiri yang dilarang dalam hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para sahabat yang ikut berperang bersama Rasulullah ﷺ dalam keadaan jauh dari istri-istri mereka, merasakan ujian yang sangat berat dalam menahan syahwat. Mereka adalah pemuda-pemuda yang kuat dan sehat, namun mereka lebih takut kepada Allah daripada mengikuti hawa nafsu.

Maka mereka bertanya kepada Nabi ﷺ dengan penuh adab: "Wahai Rasulullah, apakah kami boleh mengebiri diri kami?" Mereka tidak bertanya tentang zina, karena mereka tahu itu haram. Mereka justru mencari cara yang ekstrem untuk menjaga kesucian diri.

Namun, Nabi ﷺ yang sangat penyayang kepada umatnya tidak membiarkan mereka merusak diri. Beliau melarang perbuatan tersebut dan memberikan solusi yang lebih ringan dan penuh berkah: puasa. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyulitkan, tetapi juga tidak membiarkan umatnya terjerumus dalam dosa.

Hikmah dari kisah ini: ketika seorang hamba menghadapi ujian syahwat, Islam tidak mengajarkan untuk merusak diri, tetapi mengajarkan untuk melatih jiwa dengan ibadah. Puasa adalah sekolah pengendalian diri yang paling efektif.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram mengebiri diri sendiri (sterilisasi permanen) karena dilarang Nabi ﷺ dan bertentangan dengan fitrah serta tujuan syariat.
  2. Wajib menjaga kemaluan dari perbuatan zina, dan menikah adalah jalan terbaik untuk itu.
  3. Bagi yang belum mampu menikah, hendaknya berpuasa (terutama puasa sunnah) sebagai perisai dari syahwat.
  4. Menikah adalah ibadah yang dianjurkan, dan tidak boleh ditunda tanpa alasan syar'i yang jelas.
  5. KB non-permanen boleh dengan syarat ada kebutuhan dan tidak membahayakan, selama tidak bersifat permanen.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.