Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5069 tentang Anjuran menikah dan keutamaan memiliki banyak istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang menganjurkan pernikahan dan menyebut bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah sebaik-baik umat ini dan beliau memiliki istri paling banyak. Maknanya bukanlah untuk menuntut setiap muslim memiliki banyak istri, melainkan untuk menunjukkan keutamaan pernikahan dan bahwa memperbanyak istri (dalam batas syariat) adalah sesuatu yang baik jika dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, memperbanyak keturunan, dan meneladani Nabi dalam hal membina keluarga. Namun umat Islam dibatasi maksimal empat istri, sedangkan Nabi memiliki lebih karena kekhususan beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an (anjuran menikah):

QS. An-Nur [24]: 32

<p dir="rtl">وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ</p>

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Hadits yang dijelaskan:

Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab “Banyaknya Istri”, no. 5069 (dari sahabat Ibnu Abbas dan perawi Sa'id bin Jubair).

Teks hadits:

<p dir="rtl">حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ رَقَبَةَ، عَنْ طَلْحَةَ الْيَامِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ هَلْ تَزَوَّجْتَ قُلْتُ لاَ‏.‏ قَالَ فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً‏.‏</p>

Artinya: “Dari Sa'id bin Jubair, ia berkata: Ibnu Abbas bertanya kepadaku, ‘Apakah kamu sudah menikah?’ Aku menjawab, ‘Belum.’ Beliau berkata, ‘Menikahlah, karena sebaik-baik orang dari umat ini (yaitu Muhammad) adalah yang memiliki istri terbanyak.’”

Penjelasan para ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Nikah, bab 36) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dorongan kuat untuk menikah dan bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah yang terbanyak istri di antara umat ini. Beliau juga menegaskan bahwa makna “akhiru hadzihil ummati” adalah Nabi itu sendiri, bukan yang lain. (Lihat: Fathul Bari, jilid 9, hal. 240).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab Nikah, bab 6) menyebutkan bahwa banyaknya istri Nabi merupakan salah satu kekhususan beliau, dan bagi umatnya dibatasi hanya empat istri berdasarkan firman Allah (QS. An-Nisa: 3). Beliau juga menekankan bahwa menikah adalah sunnah para nabi dan dianjurkan untuk memperbanyak keturunan yang saleh.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan Syarh al-Arba'in) menjelaskan bahwa hadits ini bukan untuk memotivasi poligami secara berlebihan, tetapi untuk menunjukkan bahwa pernikahan adalah jalan yang ditempuh para nabi. Beliau juga mengingatkan syarat keadilan dalam poligami dan bahwa setiap orang harus melihat kemampuannya.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) menegaskan bahwa hadits ini menganjurkan menikah dan jika seseorang mampu berpoligami dengan adil, maka itu lebih utama. Namun jika khawatir tidak adil, maka cukup satu istri, sebagaimana ayat QS. An-Nisa: 3.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, seorang tabi'in besar murid Ibnu Abbas. Ketika Ibnu Abbas mendapati Sa'id belum menikah, beliau langsung mendorongnya dengan menyebutkan keutamaan pernikahan dan mencontohkan Nabi ﷺ. Kata “akhiru hadzihil ummati” (sebaik-baik umat ini) merujuk kepada Nabi ﷺ, karena tidak ada satupun di umat ini yang lebih baik dari beliau. Dan Nabi ﷺ memiliki jumlah istri paling banyak di antara umat ini – beliau memiliki sembilan istri pada saat wafat, dan ada yang mengatakan sebelas (sebagian ada yang wafat sebelum beliau).

Para ulama dari kalangan salaf seperti Ibnu Abbas sendiri radhiyallahu 'anhuma (sahabat), Sa'id bin Jubair (tabi'in), dan Imam al-Bukhari (muhaddits) hingga Ibnu Hajar dan al-Utsaimin sepakat bahwa hadits ini menjadi dalil kuat tentang keutamaan menikah dan bahwa memiliki istri banyak (dalam koridor syariat) adalah hal yang tidak tercela. Namun perlu dipahami beberapa poin penting:

  1. Batasan jumlah istri bagi umat

Umat Islam tidak boleh meniru jumlah istri Nabi secara mutlak, karena syariat menetapkan batas maksimal empat istri (QS. An-Nisa: 3). Ini adalah ijma’ ulama. Maka hadits ini dipahami sebagai dorongan untuk menikah, bukan untuk melampaui batas syariat.

  1. Kekhususan Nabi ﷺ

Nabi memiliki lebih dari empat istri karena hikmah dakwah dan syariat, seperti mengangkat derajat wanita, memperkuat ikatan dengan para sahabat, serta menjadi teladan dalam memperlakukan istri-istri dengan adil dan penuh kasih. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.

  1. Dorongan menikah bagi yang mampu

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan bahwa menikah lebih utama daripada menyendiri jika seseorang mampu menahan syahwat dan bertanggung jawab. Hadits ini mendukung hal tersebut. Jika seseorang belum mampu, maka dianjurkan berpuasa (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Adab poligami

Jika seseorang ingin berpoligami, syaratnya adalah mampu berlaku adil dalam segala hal (nafkah, giliran, perlakuan). Jika tidak yakin, maka cukup satu istri sebagaimana firman Allah: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja” (QS. An-Nisa: 3). Syaikh as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan keadilan sebagai syarat utama.

Dengan demikian, hadits ini tidak boleh disalahartikan sebagai ajakan untuk berpoligami tanpa batas, melainkan sebagai motivasi untuk menikah dan menjaga kesucian diri, serta – jika mampu – memperbanyak istri dalam rangka mengikuti sunnah para nabi dan memperbanyak keturunan yang saleh.

Story Telling

Dari Sa'id bin Jubair – beliau adalah seorang tabi'in yang sangat alim dan wara' – ketika ditanya oleh Ibnu Abbas tentang status pernikahannya, Sa'id menjawab belum menikah. Maka Ibnu Abbas, yang dikenal luas ilmunya dan sangat perhatian terhadap kemaslahatan umat, langsung memberi nasihat: “Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini (Nabi Muhammad) adalah yang paling banyak istri.”

Kisah ini menunjukkan adab seorang guru (Ibnu Abbas) yang mengamati keadaan muridnya dan segera menasihati dengan hikmah. Beliau tidak hanya menganjurkan, tetapi juga mengaitkannya langsung dengan teladan Nabi. Hal ini mengingatkan kita bahwa pernikahan bukan sekadar kebutuhan biologis, melainkan ibadah dan sunnah yang dicontohkan oleh kekasih Allah.

Diriwayatkan pula bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan pentingnya menikah, dan beliau sendiri menikahi beberapa wanita. Beliau berkata: “Aku menikah karena ingin mengikuti sunnah Nabi.” (disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi dan al-Barbahari). Kisah ini memperkuat bahwa para salaf sangat bersemangat dalam melaksanakan pernikahan demi meneladani Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera menikah jika sudah mampu secara lahir batin, karena pernikahan adalah sunnah para nabi dan menjaga kesucian diri.
  2. Niatkan untuk ibadah, bukan sekadar hawa nafsu. Dengan niat baik, pernikahan menjadi ladang pahala.
  3. Jika ingin berpoligami, pelajari syarat-syaratnya, terutama keadilan. Jangan sampai terjatuh dalam kezaliman.
  4. Jangan menjadikan hadits ini sebagai dalih untuk berpoligami tanpa persiapan atau tanpa memenuhi hak istri. Yang terpenting adalah kualitas keluarga, bukan kuantitas semata.
  5. Hormati kekhususan Nabi – beliau memiliki lebih dari empat istri karena hikmah yang tidak bisa ditiru oleh umatnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.