Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5068 tentang Kebolehan bergilir kepada banyak istri dalam satu malam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kekuatan fisik luar biasa yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad ﷺ, bukan untuk dijadikan standar atau tuntutan bagi umatnya. Hadits ini juga menjelaskan tentang kebolehan seorang suami untuk bergilir kepada istri-istrinya dalam satu waktu, meskipun yang lebih utama adalah memberikan hak setiap istri secara adil dan tidak memberatkan diri. Ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ dari segi kemampuan, bukan perintah yang harus ditiru.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Shahih Al-Bukhari, no. 5068:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ biasa mengelilingi (berhubungan dengan) semua istrinya dalam satu malam, dan beliau memiliki sembilan istri.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam "Kitab Pernikahan, Bab Banyaknya Istri", menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan dengan hukum memiliki banyak istri dan cara bergilir.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan Nabi ﷺ dalam hal kekuatan fisik. Beliau menukil perkataan Imam An-Nawawi bahwa kemampuan seperti ini adalah mukjizat bagi Nabi ﷺ, dan tidak boleh dijadikan dalil untuk membolehkan seorang suami biasa melakukan hal yang sama jika ia tidak mampu.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini tidak berarti setiap suami harus meniru Nabi ﷺ dalam hal ini. Yang wajib adalah berbuat adil dalam giliran, dan jika seorang suami mampu melakukan lebih tanpa mengabaikan hak istri, itu diperbolehkan, namun tidak disunnahkan secara mutlak.

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 3

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja."

Ayat ini menekankan keadilan sebagai syarat utama dalam poligami.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang merupakan pembantu Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun. Anas menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ bergaul dengan istri-istrinya.

Makna "yathūfu 'alā nisā'ihī" (يطوف على نسائه) secara bahasa berarti beliau mengelilingi atau mendatangi mereka satu per satu. Dalam konteks ini, para ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah hubungan suami-istri (jima') dengan seluruh istrinya dalam satu malam.

Poin penting dari penjelasan ulama:

  1. Kekhususan Nabi ﷺ: Kemampuan ini adalah mukjizat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ diberi kekuatan setara 30 atau 40 orang laki-laki (HR. Bukhari no. 268). Oleh karena itu, Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang laki-laki biasa untuk meniru hal ini jika ia khawatir tidak mampu memenuhi hak istri secara adil dan sempurna.
  2. Hukum Bergilir: Para ulama sepakat bahwa wajib bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri untuk berbuat adil dalam giliran (pembagian malam). Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang memiliki dua istri lalu ia cenderung kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan miring (pincang)." (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani). Hadits ini tidak menghapus kewajiban giliran, tetapi menunjukkan bahwa jika suami mampu melakukan lebih tanpa mengurangi hak istri, itu diperbolehkan.
  3. Pendapat Ulama tentang Praktik Ini:
  • Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini bukanlah perintah, melainkan informasi tentang kemampuan Nabi ﷺ.
  • Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah menjelaskan bahwa hadits ini tidak boleh dijadikan hujjah untuk membolehkan seorang suami mengabaikan giliran atau memaksa istri-istrinya. Yang lebih utama adalah mengikuti sunnah dalam hal keadilan dan kasih sayang.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa keadilan adalah ruh dari poligami. Jika tidak mampu, maka cukup satu istri saja.

Story Telling

Kisah Anas bin Malik dan Kelembutan Nabi ﷺ:

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang pemuda yang melayani Nabi ﷺ sejak kecil. Suatu hari, Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Wahai anakku, jika engkau mampu, jadikanlah pagi dan petangmu tanpa ada rasa dendam di hatimu terhadap seorang pun, maka lakukanlah." (HR. Bukhari). Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ memiliki kekuatan luar biasa, beliau tetap mengajarkan kelembutan, keadilan, dan kasih sayang dalam berumah tangga. Kemampuan fisik bukanlah tujuan, melainkan amanah untuk digunakan dengan sebaik-baiknya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meniru kemampuan fisik Nabi ﷺ dalam hal ini, karena itu adalah mukjizat khusus baginya.
  2. Wajib berbuat adil dalam giliran dan perlakuan terhadap istri-istri, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
  3. Jika mampu dan yakin dapat berlaku adil, seorang suami boleh mendatangi istri-istrinya dalam satu waktu, namun lebih utama mengikuti kebiasaan umum yaitu bergilir setiap malam.
  4. Jadikanlah keadilan dan kasih sayang sebagai landasan utama dalam berumah tangga, bukan sekadar kemampuan fisik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.