Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah seruan langsung dari Nabi ﷺ kepada para pemuda untuk segera menikah jika sudah mampu secara finansial dan fisik. Jika belum mampu, maka puasa sunnah menjadi solusi utama untuk mengendalikan syahwat. Hadits ini mengajarkan bahwa pernikahan adalah benteng terkuat untuk menjaga kesucian diri dan pandangan, serta merupakan jalan yang paling utama untuk meraih ketenangan jiwa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 32
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَـٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab: "Pernyataan Nabi ﷺ: 'Siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah menikah...'" (No. 5065). Perawi hadits adalah 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang anjuran menikah bagi yang mampu. Beliau juga menegaskan bahwa "al-ba'ah" (kemampuan) yang dimaksud dalam hadits adalah kemampuan untuk membiayai mahar dan nafkah istri. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menambahkan bahwa puasa yang diperintahkan bagi yang belum mampu adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib, karena fungsinya untuk melemahkan syahwat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu pilar utama dalam Islam yang mengatur kehidupan rumah tangga. Mari kita bedah maknanya secara mendalam:
- Seruan Khusus untuk Pemuda: Nabi ﷺ memulai dengan "Yaa ma'syarasy syabab" (Wahai para pemuda). Ini menunjukkan bahwa perhatian utama beliau adalah pada generasi muda yang sedang berada di puncak kekuatan fisik dan gejolak syahwat. Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa pemuda adalah sasaran utama setan, sehingga Islam memberikan solusi preventif yang paling efektif, yaitu pernikahan.
- Makna "Al-Ba'ah" (Kemampuan): Kata "al-ba'ah" dalam hadits ini memiliki dua makna utama menurut para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Syaikh al-Utsaimin:
- Kemampuan Finansial: Mampu membayar mahar (maskawin) dan memberikan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal) yang layak bagi istri. Ini adalah syarat utama.
- Kemampuan Fisik: Mampu melaksanakan kewajiban suami-istri (jima') dan memiliki syahwat yang kuat sehingga dikhawatirkan terjerumus ke dalam zina jika tidak segera menikah.
- Hikmah Pernikahan: "Lebih Menundukkan Pandangan dan Lebih Menjaga Kemaluan": Ini adalah inti dari tujuan pernikahan. Imam Ibn al-Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pernikahan adalah benteng yang melindungi seorang mukmin dari dua pintu maksiat terbesar: mata (pandangan) dan kemaluan (zina). Dengan menikah, energi seksual tersalurkan secara halal, sehingga hati menjadi tenang dan pandangan pun terjaga.
- Solusi bagi yang Belum Mampu: Puasa: Bagi yang belum memiliki kemampuan finansial, Nabi ﷺ tidak membiarkannya begitu saja. Beliau memberikan solusi yang sangat praktis: berpuasa. Imam Al-Bukhari sendiri dalam kitabnya Shahih al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa puasa adalah "wijaa'" (pengebiri/peredam syahwat). Puasa, terutama puasa sunnah (Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dll.), mengajarkan pengendalian diri, melatih kesabaran, dan secara fisiologis mengurangi gairah seksual.
Pendapat Ulama: Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab (seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya) sepakat bahwa menikah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Bahkan, sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa menikah bisa menjadi wajib bagi seseorang yang sangat khawatir akan terjerumus ke dalam zina jika tidak menikah.
Story Telling
Suatu hari, 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang kaya raya dan dermawan, menawarkan kepada 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu untuk menikahkannya dengan seorang gadis perawan. Tawaran ini tentu sangat mulia. Namun, 'Abdullah bin Mas'ud menolak dengan halus. Beliau kemudian bersabda kepada 'Alqamah, muridnya, "Seperti yang telah kamu dengar, aku tidak butuh itu. Karena Nabi ﷺ telah bersabda, 'Wahai para pemuda...'"
Kisah ini menunjukkan bahwa 'Abdullah bin Mas'ud, meskipun seorang sahabat senior dan alim, memilih untuk tidak menikah lagi pada saat itu karena mungkin beliau merasa sudah cukup dengan istri yang ada atau karena alasan lain. Yang terpenting, beliau tidak serta merta menolak sunnah, tetapi beliau justru mengingatkan 'Alqamah dan kita semua tentang hadits agung ini. Ini adalah adab seorang alim: ketika ditawari sesuatu yang baik, ia tidak menolak dengan sombong, tetapi ia justru mengajarkan ilmu yang lebih bermanfaat.
Kesimpulan Praktis
- Segera Menikah jika Mampu: Jika Anda seorang pemuda atau pemudi yang telah memiliki kemampuan finansial dan fisik, serta memiliki keinginan yang kuat, maka segerakanlah pernikahan. Jangan menunda-nunda karena alasan yang tidak prinsipil.
- Persiapkan Diri: Jika belum mampu, maka persiapkanlah diri Anda. Bekerja keraslah, perbaikilah akhlak, dan perdalamlah ilmu agama agar siap menjadi suami atau istri yang shalih/shalihah.
- Amalkan Puasa Sunah: Jika Anda belum mampu menikah, maka perbanyaklah puasa sunnah. Ini adalah obat yang diresepkan langsung oleh Nabi ﷺ untuk meredam gejolak syahwat.
- Jaga Pandangan dan Kemaluan: Sadarilah bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk menjaga kesucian diri. Oleh karena itu, sebelum menikah, latihlah diri untuk selalu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dari hal-hal yang diharamkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.