Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5064 tentang Anjuran menikah dan larangan menzalimi mahar anak yatim

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sebab turunnya (asbabun nuzul) QS. An-Nisa' [4]: 3. Ayat ini turun berkaitan dengan kekhawatiran para wali yang akan menikahi anak yatim perempuan di bawah perwaliannya. Mereka tergoda oleh harta dan kecantikan anak yatim itu, lalu ingin menikahinya dengan mahar yang lebih rendah dari mahar yang setara untuk wanita sepertinya. Maka Allah melarang mereka berbuat zalim, dan memerintahkan agar mereka menikahi wanita lain yang bukan anak yatim itu, atau menikahi anak yatim tersebut dengan memberikan mahar yang penuh dan berlaku adil.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Firman Allah Ta'ala:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

(QS. An-Nisa' [4]: 3)

Terjemahan: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Anjuran untuk Menikah, no. 5064, dari sahabat Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Kaitan dengan Ulama:

Penjelasan Aisyah ini diriwayatkan oleh Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu ulama tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan. Beliau adalah seorang imam besar dalam ilmu hadits dan sirah. Penjelasan ini juga disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, dan dikuatkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan penjelasan yang sangat penting tentang asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat tentang poligami. Mari kita pahami bersama:

1. Konteks Turunnya Ayat

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun ketika para sahabat bertanya tentang hukum menikahi anak yatim. Sebelum Islam datang, para wali sering menzalimi anak yatim perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Mereka menikahi anak yatim itu hanya karena harta dan kecantikannya, tetapi memberikan mahar yang lebih rendah dari yang seharusnya. Mereka tidak berlaku adil.

2. Penjelasan Aisyah radhiyallahu ‘anha

Aisyah menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan seorang anak yatim perempuan yang berada dalam perwalian walinya. Wali tersebut tertarik pada harta dan kecantikan anak yatim itu, lalu ingin menikahinya dengan mahar yang lebih rendah dari mahar yang setara untuk wanita sepertinya. Maka Allah melarang mereka menikahi anak yatim itu kecuali jika mereka berlaku adil dan memberikan mahar yang penuh. Jika tidak mampu berlaku adil, maka mereka diperintahkan menikahi wanita lain yang bukan anak yatim itu.

3. Hikmah dari Ayat dan Hadits Ini

Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini mengajarkan beberapa hal:

  • Menjaga hak anak yatim: Islam sangat menjaga hak-hak orang yang lemah, termasuk anak yatim. Tidak boleh ada orang yang memanfaatkan posisinya sebagai wali untuk menzalimi anak yatim.
  • Adil dalam poligami: Ayat ini juga menjadi dasar hukum poligami. Seseorang boleh menikahi dua, tiga, atau empat wanita, tetapi dengan syarat mampu berlaku adil. Jika tidak mampu, maka cukup satu saja.
  • Menghindari kezaliman: Frasa "ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا" artinya "itu lebih dekat untuk mencegah kalian dari berbuat zalim." Ini menunjukkan bahwa tujuan utama syariat adalah menghindarkan manusia dari kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

4. Pelajaran dari Imam Az-Zuhri

Imam Az-Zuhri adalah salah satu perawi hadits ini. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan memahami konteks sejarah. Dengan meriwayatkan hadits ini, beliau mengajarkan kita pentingnya memahami asbabun nuzul agar tidak salah dalam memahami ayat Al-Qur'an.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang keadilan seorang wali terhadap anak yatim. Diceritakan bahwa Urwah bin Az-Zubair — yang meriwayatkan hadits ini dari Aisyah — adalah seorang tabi'in yang sangat alim dan zuhud. Beliau adalah keponakan Aisyah radhiyallahu ‘anha. Suatu hari, beliau bertanya kepada Aisyah tentang makna ayat ini, dan Aisyah menjelaskan dengan sangat rinci. Ini menunjukkan adab para salaf dalam menuntut ilmu: mereka tidak malu bertanya kepada yang lebih berilmu, dan mereka sangat antusias memahami Al-Qur'an dengan benar.

Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya bertanya kepada ahlinya. Urwah tidak menafsirkan ayat sesuai keinginannya sendiri, tetapi bertanya langsung kepada Aisyah yang merupakan istri Nabi ﷺ dan salah satu sahabat yang paling paham tentang Al-Qur'an dan sunnah.

Kesimpulan Praktis

Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Menjaga hak anak yatim — jangan pernah memanfaatkan posisi kita untuk menzalimi mereka, baik dalam hal harta, pernikahan, atau lainnya.
  2. Memahami Al-Qur'an dengan benar — penting untuk mempelajari asbabun nuzul agar tidak salah memahami ayat.
  3. Adil dalam segala hal — jika ingin berpoligami, pastikan mampu berlaku adil. Jika tidak, maka cukup satu istri saja.
  4. Bertanya kepada ahlinya — dalam memahami agama, jangan asal menafsirkan sendiri. Bertanyalah kepada ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.