Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah masuk ke dalam Ka'bah bersama tiga sahabat, lalu shalat di dalamnya di antara dua tiang bagian depan. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah itu boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ, serta menjadi landasan pembahasan ulama tentang shalat di antara tiang-tiang ketika sendirian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Shalat di Antara Tiang-Tiang dalam Keadaan Sendirian, nomor 504, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ دَخَلَ النَّبِيُّ ﷺ الْبَيْتَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَعُثْمَانُ بْنُ طَلْحَةَ وَبِلَالٌ، فَأَطَالَ ثُمَّ خَرَجَ، وَكُنْتُ أَوَّلَ النَّاسِ دَخَلَ عَلَى أَثَرِهِ فَسَأَلْتُ بِلَالًا أَيْنَ صَلَّى قَالَ بَيْنَ الْعَمُودَيْنِ الْمُقَدَّمَيْنِ
Terjemahan: Dari Ibnu Umar, ia berkata: "Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Utsman bin Thalhah, dan Bilal. Beliau tinggal di dalamnya cukup lama, kemudian keluar. Aku adalah orang pertama yang masuk setelah beliau. Aku bertanya kepada Bilal: 'Di mana Nabi ﷺ shalat?' Bilal menjawab: 'Di antara dua tiang bagian depan.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan Ka'bah dan perintah shalat:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
QS. Ali 'Imran [3]: 96
Terjemahan: "Sesungguhnya rumah yang pertama dibangun untuk manusia adalah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama, bolehnya masuk ke dalam Ka'bah dan shalat di dalamnya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah, berdasarkan hadits ini secara langsung. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya shalat di dalam Ka'bah, baik wajib maupun sunnah.
Kedua, tentang shalat di antara tiang-tiang. Imam Al-Bukhari memberi judul bab "Shalat di Antara Tiang-Tiang dalam Keadaan Sendirian," yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa shalat di antara tiang diperbolehkan jika dilakukan sendirian, karena tidak ada jamaah yang terpotong. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan shalat di antara tiang-tiang (yang disebut dalam riwayat lain) berlaku ketika shalat berjamaah, karena dapat memutus shaf. Adapun jika sendirian, tidak ada masalah.
Ketiga, tentang lama Nabi ﷺ berada di dalam Ka'bah. Ibnu Umar menyebut "fa athala" (beliau lama di dalamnya). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat di dalam Ka'bah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat shalat di dalam Ka'bah itu sah, dan Nabi ﷺ melakukannya.
Keempat, tentang posisi shalat Nabi ﷺ di antara dua tiang depan. Bilal menjawab "baina al-'amudaini al-muqaddamaini" (di antara dua tiang bagian depan). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat di area tertentu di dalam Ka'bah, bukan di sembarang tempat.
Kelima, tentang keutamaan Bilal bin Rabah yang dipercaya menyimpan informasi tentang ibadah Nabi ﷺ di dalam Ka'bah, dan keutamaan Ibnu Umar yang bersemangat menanyakan hal tersebut untuk mengetahui sunnah.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah itu boleh namun makruh jika menghadap dinding, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan secara mutlak berdasarkan hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang membolehkan shalat di dalam Ka'bah, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya, sebagaimana ditegaskan dalam hadits shahih ini.
Story Telling
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ keluar dari Ka'bah, Ibnu Umar segera masuk dan bertanya kepada Bilal tentang detail ibadah Nabi ﷺ di dalamnya. Ini menunjukkan adab seorang murid yang ingin mengetahui sunnah secara rinci, dan keberanian bertanya kepada orang yang lebih tahu. Bilal radhiyallahu 'anhu dengan jujur dan jelas menjawab pertanyaan tersebut, sehingga sunnah ini terjaga hingga sampai kepada kita. Imam Al-Bukhari kemudian meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, dan para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Rajab al-Hanbali menjadikannya rujukan dalam bab shalat di dalam Ka'bah dan shalat di antara tiang.
Kesimpulan Praktis
- Shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ sendiri.
- Shalat di antara tiang-tiang diperbolehkan jika sendirian, namun dihindari jika berjamaah karena dapat memutus shaf.
- Hendaknya kita bersemangat menanyakan dan mempelajari sunnah Nabi ﷺ sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar.
- Menghormati Ka'bah dan tempat-tempat mulia lainnya dengan mengikuti adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Kembalikan permasalahan ibadah kepada dalil Al-Qur'an dan hadits shahih, serta penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.