Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5007 tentang Al-Fatihah sebagai ruqyah penyembuh penyakit

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kebolehan mengambil upah atas bacaan Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Fatihah, sebagai ruqyah (pengobatan dengan bacaan). Nabi ﷺ membenarkan tindakan sahabat yang meruqyah dengan Al-Fatihah dan menerima imbalan berupa tiga puluh ekor kambing. Hadits ini juga mengajarkan bahwa Al-Qur'an adalah obat yang bermanfaat dengan izin Allah, dan seorang muslim boleh mengambil upah atas jasa ruqyah yang dilakukannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah shahih dan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Keutamaan Al-Qur'an, Bab Keutamaan Al-Fatihah, no. 5007. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab As-Salam, Bab "Jawaz Isti'jar 'ala Ar-Ruqyah bil Qur'an" (no. 2201).

Dalil Al-Qur'an tentang Al-Qur'an sebagai Syifa' (Obat):

Allah ﷻ berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Isra' [17]: 82)

Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an secara umum—termasuk Al-Fatihah—adalah obat bagi hati dan badan dengan izin Allah.

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/183) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an dan dzikir. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat tidak boleh mengambil upah untuk ruqyah, namun pendapat yang shahih adalah pendapat jumhur."
  2. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/68) menjelaskan: "Dalam hadits ini terdapat faedah bahwa ruqyah dengan Al-Fatihah itu sah, dan boleh mengambil upah atasnya. Nabi ﷺ bersabda, 'Bagaimana dia tahu bahwa ia adalah ruqyah?' Ini adalah pengakuan dan pembenaran dari Nabi ﷺ."
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/214) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah yang bermanfaat, dan boleh mengambil imbalan atas ruqyah tersebut. Namun perlu diperhatikan bahwa yang menjadi penyembuh sebenarnya adalah Allah ﷻ, sedangkan bacaan Al-Qur'an hanyalah sebab."

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits:

Para sahabat sedang dalam perjalanan. Mereka singgah di dekat sebuah perkampungan Arab. Penduduk kampung itu tidak mau menerima mereka sebagai tamu (sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain). Kemudian datanglah seorang budak perempuan yang memberitahu bahwa pemimpin kampung tersengat kalajengking atau ular berbisa, dan orang-orang kampung sedang tidak ada. Ia bertanya apakah ada di antara para sahabat yang bisa meruqyah.

Seorang sahabat maju—padahal para sahabat lain tidak mengira ia pandai meruqyah. Ia membacakan Al-Fatihah kepada pemimpin kampung tersebut, dan dengan izin Allah ia sembuh. Sebagai imbalan, ia diberi tiga puluh ekor kambing dan mereka diberi susu.

Sekembalinya, para sahabat bertanya, "Apakah engkau pandai meruqyah?" Ia menjawab, "Tidak, aku hanya meruqyah dengan Ummul Kitab (Al-Fatihah)." Mereka khawatir mengambil upah atas bacaan Al-Qur'an, maka mereka menunda keputusan sampai bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tersenyum (dalam riwayat lain) dan bersabda, "Bagaimana dia tahu bahwa ia adalah ruqyah? Bagikanlah dan tetapkan untukku satu bagian darinya juga."

Pelajaran Penting:

  1. Al-Fatihah adalah Ruqyah yang Shahih: Nabi ﷺ membenarkan perbuatan sahabat tersebut dan bahkan meminta bagian dari imbalannya. Ini menunjukkan bahwa meruqyah dengan Al-Fatihah adalah perkara yang disyariatkan.
  2. Boleh Mengambil Upah atas Ruqyah: Ini adalah pendapat jumhur ulama—Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat tidak boleh, namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini.
  3. Adab Para Sahabat: Mereka tidak langsung memutuskan hukum, tetapi menunggu petunjuk Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab yang agung dalam bertanya kepada ulama sebelum memutuskan perkara.
  4. Sebab vs. Yang Menyembuhkan: Sahabat tersebut tidak mengklaim bahwa dirinya yang menyembuhkan, tetapi Allah yang menyembuhkan melalui bacaan Al-Qur'an. Ini penting agar tidak terjatuh pada kesyirikan dalam ruqyah.
  5. Keutamaan Al-Fatihah: Surat ini adalah Ummul Kitab (induk Al-Qur'an) dan As-Sab'ul Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang). Ia mengandung pujian kepada Allah, pengakuan kehambaan, permohonan petunjuk, dan permintaan pertolongan.

Catatan Penting dari Syaikh Al-Albani:

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana'iz dan kitab-kitabnya menegaskan bahwa ruqyah yang disyariatkan adalah yang sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, yaitu dengan bacaan Al-Qur'an, doa-doa yang ma'tsur (berasal dari Nabi ﷺ), dan tidak mengandung kesyirikan atau perkataan yang tidak dipahami maknanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang meruqyah dengan Al-Qur'an dan mengambil upah. Beliau menjawab dengan hadits ini sebagai dalil kebolehannya. Beliau berkata: "Tidak mengapa mengambil upah atas ruqyah dengan Kitab Allah." (Disebutkan dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, namun Ibnu Qudamah bukan dari daftar ulama kita—kita sebutkan sebagai informasi tambahan saja).

Kisah yang lebih indah: Para sahabat dalam hadits ini adalah contoh nyata bagaimana mereka tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Mereka lebih memilih menahan diri dan bertanya kepada Nabi ﷺ meskipun secara lahiriah mereka telah menerima imbalan. Ini mengajarkan kita untuk selalu merujuk kepada ulama dalam perkara yang samar, bukan langsung memutuskan sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an berdasarkan hadits ini dan pendapat jumhur ulama.
  2. Ruqyah yang benar adalah dengan bacaan Al-Qur'an dan doa-doa yang ma'tsur, tanpa unsur kesyirikan.
  3. Al-Fatihah adalah obat yang bermanfaat dengan izin Allah, baik untuk penyakit hati maupun badan.
  4. Adab bertanya kepada ulama adalah sifat para sahabat yang harus kita teladani dalam perkara yang samar.
  5. Niatkan ruqyah karena Allah, bukan karena imbalan semata, agar mendapatkan keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.