Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah penjelasan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang makna firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah [60]: 12, yaitu "wa laa ya'siinaka fii ma'ruuf" (dan mereka tidak akan mendurhakaimu dalam perkara yang baik). Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ini adalah syarat yang Allah tetapkan bagi wanita-wanita mukminah yang berbai'at kepada Nabi ﷺ. Artinya, bai'at tersebut mencakup komitmen untuk taat dalam segala kebaikan dan menjauhi segala kemungkaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai'at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah bai'at mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 12)
Hadits terkait:
Hadits yang disebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab "Jika Datang Kepada Anda Wanita-Wanita Mukminah yang Bai'at", no. 4893, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama:
Penjelasan ini sejalan dengan apa yang disebutkan oleh para ulama tafsir dari kalangan salaf. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini berisi syarat-syarat bai'at bagi wanita mukminah, dan di antara syarat tersebut adalah tidak bermaksiat kepada Rasulullah ﷺ dalam perkara yang ma'ruf (baik). Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya juga menjelaskan bahwa "fii ma'ruuf" berarti dalam segala hal yang diketahui kebaikannya menurut syariat, baik berupa perintah maupun larangan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan bai'at wanita-wanita mukminah kepada Rasulullah ﷺ setelah Fathu Makkah (penaklukan Makkah). Ketika itu, Rasulullah ﷺ menerima bai'at dari kaum wanita dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam ayat ini.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menafsirkan "wa laa ya'siinaka fii ma'ruuf" dengan mengatakan: "Ini adalah syarat yang Allah tetapkan bagi wanita-wanita mukminah." Maksudnya, Allah menjadikan ketaatan kepada Rasulullah ﷺ dalam perkara yang ma'ruf sebagai bagian dari syarat bai'at. Ini menunjukkan bahwa bai'at seorang muslimah bukan sekadar ikrar di lisan, tetapi komitmen nyata untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam segala hal yang baik.
Imam Al-Qurthubi (meski tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun penjelasan ini sejalan dengan ulama lain) menyebutkan bahwa "ma'ruf" di sini adalah segala sesuatu yang diketahui kebaikannya oleh syariat. Sedangkan Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa maknanya: mereka tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara yang ma'ruf, yaitu perkara yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, dan mereka tidak akan meninggalkan kewajiban yang Allah tetapkan atas mereka.
Para ulama juga menjelaskan bahwa bai'at wanita ini berbeda dengan bai'at laki-laki. Bai'at laki-laki dilakukan dengan jabat tangan, sedangkan bai'at wanita tidak dengan jabat tangan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan wanita asing ketika menerima bai'at mereka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menerima bai'at para wanita di hari Fathu Makkah, Ummu Habibah binti Abu Sufyan radhiyallahu 'anha termasuk di antara wanita yang berbai'at. Ketika itu, beliau mengucapkan syarat-syarat bai'at sebagaimana disebutkan dalam ayat. Para wanita yang hadir menyatakan setia dan berkomitmen untuk menjalankan syarat-syarat tersebut.
Kisah ini menunjukkan betapa agungnya syariat Islam dalam menjaga kehormatan wanita dan menegakkan komitmen ketaatan. Bai'at bukan sekadar formalitas, tetapi janji yang mengikat untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam segala keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Bai'at adalah komitmen serius – Seorang muslimah yang berbai'at berarti berjanji untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam segala perkara yang ma'ruf.
- Ketaatan dalam kebaikan adalah syarat – "Wa laa ya'siinaka fii ma'ruuf" menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ hanya dalam perkara yang ma'ruf (baik menurut syariat), bukan dalam kemaksiatan.
- Menjauhi kemaksiatan adalah konsekuensi iman – Ayat ini mengajarkan bahwa seorang mukminah harus menjauhi syirik, mencuri, zina, membunuh anak, berdusta, dan segala bentuk kemaksiatan lainnya.
- Bai'at wanita tidak dengan jabat tangan – Ini adalah adab yang diajarkan Rasulullah ﷺ dalam menerima bai'at wanita, menjaga kehormatan dan kesucian interaksi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.