Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ membakar dan menebang pohon kurma milik Bani An-Nadir saat pengepungan mereka. Sebagian orang munafik mencela tindakan itu, namun Allah menurunkan ayat yang menegaskan bahwa semua itu terjadi dengan izin-Nya, dan tujuannya adalah untuk menghinakan orang-orang fasik. Jadi, tindakan tersebut bukan kerusakan, melainkan bagian dari hukuman dan strategi perang yang dibenarkan Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Hasyr [59]: 5
مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَىٰ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ
Terjemahan: "Apa yang kamu potong dari pohon kurma (milik musuh) atau kamu biarkan berdiri di atas batangnya, maka itu semua adalah dengan izin Allah, dan agar Dia menghinakan orang-orang yang fasik."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab "Mā Qatha'tum min Līnah", dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari meriwayatkan melalui jalur Qutaibah dari Laits dari Nafi' dari Ibnu Umar.
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menebang dan membakar pohon milik musuh dalam keadaan perang, jika itu membawa maslahat bagi kaum Muslimin.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun sebagai jawaban atas celaan orang-orang munafik dan Yahudi yang mengatakan bahwa Muhammad ﷺ melarang kerusakan tetapi ia sendiri menebang pohon kurma. Allah membantah mereka.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (meski hadits ini di Bukhari, beliau juga membahasnya) menegaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ adalah bagian dari siyasah syar'iyyah (kebijakan syariat) dalam perang.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits dan Ayat:
Hadits ini menceritakan peristiwa pengepungan Bani An-Nadir, salah satu suku Yahudi di Madinah yang berkhianat dan melanggar perjanjian dengan Rasulullah ﷺ. Dalam pengepungan itu, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membakar dan menebang pohon kurma mereka yang berada di Al-Buwair. Tindakan ini membuat mereka sangat sedih karena kurma adalah sumber ekonomi utama mereka.
Sebagian orang munafik dan Yahudi mencela tindakan ini dengan mengatakan, "Bukankah Muhammad melarang membuat kerusakan di muka bumi? Mengapa ia menebang dan membakar pohon?" Maka Allah menurunkan ayat 5 dari Surah Al-Hasyr sebagai jawaban: bahwa apa yang mereka potong atau biarkan berdiri, semuanya terjadi dengan izin Allah, dan tujuannya adalah untuk menghinakan orang-orang fasik (yaitu Bani An-Nadir dan para pendukung mereka).
Pemahaman Ulama:
- Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut adalah perintah Allah, bukan larangan. Allah membolehkan bahkan memerintahkan untuk merusak sarana ekonomi musuh jika itu membantu kemenangan kaum Muslimin. Ini adalah bentuk hukuman bagi Bani An-Nadir yang telah berkhianat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi'i dan jumhur ulama tentang bolehnya menebang pohon musuh dalam perang, bahkan membakarnya, jika ada maslahat. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat makruh jika tidak ada kebutuhan, tetapi pendapat yang kuat adalah boleh karena ada dalil tegas.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini bukanlah kerusakan yang dilarang, melainkan bagian dari strategi perang yang dibenarkan. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa semua yang terjadi di alam ini adalah dengan izin Allah, termasuk tindakan manusia.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengandung hikmah: Allah ingin menghinakan orang-orang fasik dengan tangan kaum Muslimin, dan menunjukkan bahwa kemenangan datang dari Allah.
Perbedaan Pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa menebang pohon musuh boleh secara mutlak. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat boleh jika ada maslahat, dan makruh jika tidak ada kebutuhan. Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang membolehkan secara mutlak berdasarkan dalil ayat dan hadits ini, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir.
Story Telling
Diriwayatkan dalam kitab-kitab sirah dan tafsir bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengepung Bani An-Nadir, mereka bersembunyi di dalam benteng-benteng mereka yang kokoh. Kaum Muslimin kemudian menebang dan membakar pohon kurma mereka. Melihat itu, Bani An-Nadir berteriak dari dalam benteng, "Wahai Muhammad, engkau telah melarang kerusakan, mengapa engkau menebang pohon kurma?" Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menyaksikan sendiri peristiwa ini dan meriwayatkannya dengan lafaz yang jelas. Dalam riwayat lain, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membakar pohon kurma di Al-Buwair, dan itu adalah tempat Bani An-Nadir.
Hikmah: Tindakan Nabi ﷺ ini mengajarkan bahwa dalam keadaan darurat perang, kaum Muslimin boleh melakukan tindakan yang tampaknya merusak, tetapi sebenarnya itu adalah bagian dari strategi untuk menundukkan musuh yang telah berkhianat. Allah membenarkan tindakan itu dan menjadikannya sebagai sarana untuk menghinakan orang-orang fasik.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya menebang dan membakar pohon musuh dalam perang jika itu membawa maslahat bagi kaum Muslimin, berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits ini.
- Semua yang terjadi di alam ini adalah dengan izin Allah, termasuk tindakan manusia, dan Allah memiliki tujuan yang bijaksana di baliknya.
- Hukuman bagi pengkhianat perjanjian adalah bagian dari keadilan syariat, dan Allah akan menghinakan orang-orang fasik.
- Kita harus mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami ayat dan hadits, tidak menafsirkan sendiri tanpa ilmu.
- Dalam berinteraksi dengan non-Muslim, kita tetap menjunjung tinggi perjanjian, tetapi jika mereka berkhianat, kita boleh mengambil tindakan yang dibenarkan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.