Penjelasan Hadits Bukhari No. 4853 tentang Tawaf sakit boleh berkendara di belakang orang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan dua hal utama: (1) bolehnya wanita yang sedang sakit atau lemah melakukan tawaf sambil berkendara (naik tunggangan), dan (2) bahwa Nabi ﷺ dalam shalatnya membaca surat Ath-Thur, yang di dalamnya terdapat sumpah Allah dengan gunung dan kitab yang tertulis. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa tawaf dilakukan di belakang orang-orang yang berjalan kaki agar tidak mengganggu, serta menunjukkan bahwa shalat boleh dilakukan di dekat Ka'bah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dibaca Nabi ﷺ dalam hadits ini:

QS. Ath-Thur [52]: 1-3

وَٱلطُّورِ ۝ وَكِتَٰبٍ مَّسْطُورٍ ۝ فِى رَقٍّ مَّنشُورٍ

Terjemahan: "Demi Gunung (Sinai), dan demi Kitab yang tertulis, pada lembaran yang terbuka."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu Salamah (istri Nabi ﷺ) melalui jalur Urwah bin az-Zubair, dari Zainab binti Abi Salamah. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Tafsir, dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya tawaf dengan berkendara bagi yang memiliki udzur.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, Kitab Tafsir.
  • Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim tentang hukum tawaf sambil berkendara.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita haid atau sakit melakukan tawaf dengan kendaraan.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna surat Ath-Thur dan kaitannya dengan sumpah Allah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ummu Salamah radhiyallahu 'anha mengeluh kepada Nabi ﷺ bahwa beliau sedang sakit. Nabi ﷺ kemudian memberi solusi agar beliau tetap bisa melaksanakan tawaf, yaitu dengan berkendara di belakang orang-orang yang sedang tawaf berjalan kaki. Ini menunjukkan kelapangan dan kemudahan dalam syariat Islam.

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya tawaf dengan berkendara bagi orang yang sakit, lemah, atau memiliki udzur. Beliau juga menyebutkan bahwa tawaf dengan berkendara tetap sah selama memenuhi syarat-syarat tawaf.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang sakit atau memiliki udzur boleh melakukan tawaf dengan kendaraan. Beliau juga menjelaskan bahwa posisi di belakang orang-orang yang berjalan kaki adalah agar tidak mengganggu dan tidak terganggu.
  3. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa surat Ath-Thur dimulai dengan sumpah Allah dengan gunung (Thur Sinai) dan kitab yang tertulis. Ini menunjukkan keagungan Al-Qur'an dan pentingnya memperhatikan isinya.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membaca surat Ath-Thur dalam shalat, menunjukkan bahwa membaca surat-surat panjang dalam shalat adalah sunnah, terutama dalam shalat malam.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa tawaf dengan berkendara tanpa udzur adalah makruh, sedangkan dengan udzur adalah boleh. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tawaf dengan berkendara tetap sah, namun yang lebih utama adalah berjalan kaki jika mampu. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan tawaf dengan berkendara bagi yang memiliki udzur, berdasarkan hadits ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah mengalami sakit ketika sedang berada di Mekkah untuk melaksanakan haji atau umrah. Beliau mengeluh kepada Nabi ﷺ tentang sakitnya yang membuatnya sulit untuk melakukan tawaf dengan berjalan kaki. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang kepada keluarganya dan umatnya memberikan solusi yang mudah: "Lakukanlah tawaf sambil berkendara di belakang orang-orang." Ummu Salamah pun melaksanakan tawaf dengan berkendara, sementara Nabi ﷺ sedang melaksanakan shalat di samping Ka'bah dan membaca surat Ath-Thur. Kisah ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan memperhatikan kondisi umatnya. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya tawaf dengan berkendara bagi orang yang sakit, lemah, atau memiliki udzur, berdasarkan hadits ini.
  2. Tawaf di belakang orang-orang yang berjalan kaki adalah adab agar tidak mengganggu dan tidak terganggu.
  3. Membaca surat Ath-Thur dalam shalat adalah sunnah, terutama dalam shalat malam, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  4. Syariat Islam penuh kemudahan dan memperhatikan kondisi umatnya, terutama dalam ibadah haji dan umrah.
  5. Mengeluh kepada Allah dan Rasul-Nya bukanlah hal yang tercela, sebagaimana Ummu Salamah mengeluh kepada Nabi ﷺ tentang sakitnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?