Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang ikut serta dalam Bai'at Ridwan di bawah pohon. Inti hadits ini adalah larangan Nabi ﷺ dari perbuatan al-khadzfu, yaitu melempar kerikil atau benda kecil dengan cara menjepitnya di antara dua jari (ibu jari dan telunjuk) lalu melepaskannya dengan kuat. Larangan ini karena perbuatan tersebut tidak bermanfaat, berpotensi membahayakan, dan merupakan perbuatan yang sia-sia.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا شَبَابَةُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ صُهْبَانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ، إِنِّي مِمَّنْ شَهِدَ الشَّجَرَةَ، نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنِ الْخَذْفِ
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab Idz Yubayi'unaka tahta asy-Syajarah (Bab: "Ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon"), no. 4841. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Berburu dan Sembelihan, Bab Larangan Melempar Batu Kecil, no. 1954.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Peristiwa Bai'at Ridwan disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
"Sungguh, Allah telah meridhai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka, lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat." (QS. Al-Fath [48]: 18)
Penjelasan Ulama tentang Kaitan Ayat dan Hadits:
Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini di bawah tafsir ayat tersebut karena Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa dirinya termasuk orang yang hadir pada peristiwa Bai'at Ridwan di bawah pohon. Ini menunjukkan keutamaan beliau, karena Allah meridhai mereka. Namun, dalam hadits ini, beliau tidak menceritakan detail bai'at, melainkan menyampaikan satu hukum syariat yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ, yaitu larangan al-khadzfu. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian untuk menyampaikan ilmu, baik yang berkaitan dengan keutamaan maupun hukum-hukum syariat.
Penjelasan Rinci
Makna Al-Khadzfu:
Al-Khadzfu (الْخَذْفُ) secara bahasa berarti melempar sesuatu yang kecil seperti kerikil atau biji kurma dengan cara menjepitnya di antara dua jari—yaitu ibu jari dan telunjuk—lalu melepaskannya dengan kuat sehingga melesat cepat. Ini berbeda dengan ar-ramyu (melempar dengan tangan atau alat) dan al-hadzf (melempar dengan cara lain).
Hukum Larangan Ini:
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika perbuatan tersebut membahayakan orang lain atau makhluk hidup, dan bersifat karahah (makruh) jika tidak membahayakan, karena termasuk perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan: "Larangan ini karena al-khadzfu dapat melukai mata atau gigi, dan tidak ada manfaat di dalamnya. Adapun jika seseorang melempar untuk tujuan yang dibolehkan seperti berlatih memanah atau melempar untuk berburu, maka itu tidak mengapa."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: "Larangan ini mencakup semua bentuk melempar kerikil dengan dua jari, baik di jalan, di masjid, maupun di tempat lainnya. Karena perbuatan ini tidak bermanfaat dan berpotensi membahayakan orang lain. Terlebih jika dilakukan di tempat umum, bisa mengenai mata orang, kaca, atau kendaraan."
Hikmah Larangan:
- Menjaga keselamatan — Lemparan kerikil dengan cara khadzfu sangat cepat dan tidak bisa dikendalikan arahnya dengan baik, sehingga berisiko melukai orang lain, terutama bagian mata.
- Menghindari perbuatan sia-sia — Islam mengajarkan umatnya untuk mengisi waktu dengan hal-hal bermanfaat, bukan bermain-main tanpa faedah.
- Menjaga adab di tempat umum — Perbuatan ini sering dilakukan tanpa tujuan, dan bisa mengganggu ketenangan orang lain.
Kisah yang Menjadi Latar Belakang:
Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Nabi ﷺ melarang al-khadzfu dan bersabda: 'Sesungguhnya ia tidak dapat memburu buruan dan tidak dapat mengalahkan musuh, tetapi ia dapat mematahkan gigi dan melukai mata.'" (HR. Muslim no. 1954)
Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut karena al-khadzfu tidak memiliki manfaat yang berarti—tidak bisa digunakan untuk berburu atau berperang—tetapi justru dapat menyebabkan cedera serius seperti patah gigi atau buta mata.
Story Telling
Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia. Beliau termasuk di antara para sahabat yang berbai'at kepada Rasulullah ﷺ di bawah pohon pada peristiwa Hudaibiyah. Bai'at ini dikenal dengan Bai'at Ridwan, yaitu bai'at untuk tidak lari dari medan perang dan siap membela Rasulullah ﷺ.
Yang menarik, meskipun beliau hadir dalam peristiwa besar tersebut, beliau tidak hanya mengisahkan keutamaannya, tetapi juga menyampaikan hukum-hukum syariat yang beliau dengar dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak menjadikan keutamaan pribadi sebagai bahan pamer, tetapi justru menjadikannya sebagai tanggung jawab untuk menyampaikan ilmu.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 4841) bahwa Abdullah bin Mughaffal berkata: "Sungguh aku termasuk orang yang menyaksikan (peristiwa) pohon (Bai'at Ridwan)." Kemudian beliau langsung menyampaikan hadits larangan al-khadzfu. Ini adalah pelajaran berharga: seorang alim itu tidak hanya bercerita tentang keutamaan dirinya, tetapi juga menyampaikan faedah ilmu yang bermanfaat bagi umat.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi perbuatan sia-sia — Islam melarang kita menghabiskan waktu dengan perbuatan yang tidak bermanfaat, termasuk bermain lempar kerikil tanpa tujuan.
- Menjaga keselamatan orang lain — Seorang muslim hendaknya berhati-hati agar perbuatannya tidak membahayakan orang lain, baik disengaja maupun tidak.
- Mengambil pelajaran dari para sahabat — Mereka hadir dalam peristiwa-peristiwa besar, namun tetap fokus menyampaikan ilmu dan hukum syariat kepada umat.
- Menghindari kebiasaan buruk — Jika memiliki kebiasaan melempar benda kecil ke arah orang lain atau hewan, hendaknya segera ditinggalkan karena dilarang oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.