Penjelasan Hadits Bukhari No. 4831 tentang Larangan memutus hubungan kekerabatan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan merusak hubungan kekeluargaan (memutus silaturahmi) dan membuat kerusakan di muka bumi adalah tanda-tanda kemunafikan dan penyimpangan dari petunjuk Allah. Rasulullah ﷺ mengaitkannya dengan ayat Al-Qur'an surah Muhammad [47]: 22 sebagai peringatan keras. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Kitab Tafsir, menunjukkan pentingnya memahami ayat ini melalui sabda Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Muhammad [47]: 22

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ

Terjemahan: "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaanmu?"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Tafsir, Bab firman Allah "وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ", dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Ibrahim bin Hamzah → Hatim → Mu'awiyah → Abu Al-Hubab Sa'id bin Yasar → Abu Hurairah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ membacakan ayat sebagai penegasan bahwa memutus silaturahmi termasuk kerusakan besar di bumi.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai ancaman bagi orang yang berpaling dari ketaatan, lalu berbuat kerusakan dan memutus rahim.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan haramnya memutus silaturahmi dan besarnya dosa tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan penggalan dari hadits yang lebih panjang. Rasulullah ﷺ menyebutkan sifat-sifat orang munafik atau orang yang berpaling dari perintah Allah, kemudian membacakan ayat 22 dari surah Muhammad. Ayat ini mengandung dua dosa besar:

  1. Berbuat kerusakan di muka bumi (al-ifsad fil ardh) — mencakup segala bentuk kerusakan, baik fisik, moral, maupun sosial.
  2. Memutus hubungan kekeluargaan (qath'ul arham) — yaitu memutus silaturahmi, tidak menyambung kasih sayang kepada kerabat.

Pemahaman ulama:

  • Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang jika diberi kekuasaan atau berpaling dari Islam, mereka akan kembali kepada kebiasaan jahiliyah: menumpahkan darah dan memutus rahim. Ini adalah sifat orang yang jauh dari petunjuk.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja memasukkan hadits ini dalam Kitab Tafsir untuk menunjukkan tafsir Nabi ﷺ terhadap ayat, bukan sekadar pendapat manusia. Ini menegaskan bahwa memutus rahim adalah perbuatan yang sangat dicela.
  • Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin dan Syarh Muslim menegaskan bahwa menyambung silaturahmi adalah kewajiban, dan memutusnya adalah dosa besar. Beliau menyebutkan hadits-hadits lain yang menguatkan hal ini.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa silaturahmi adalah salah satu hak Allah dan hak manusia yang harus ditunaikan, dan memutusnya termasuk dosa yang menghalangi rahmat.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dalam daftar sepakat tentang haramnya memutus silaturahmi. Perbedaan hanya pada derajat dosa: apakah termasuk dosa besar atau dosa biasa. Namun mayoritas (Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Katsir) menyatakan ini dosa besar karena ada ancaman khusus dalam Al-Qur'an dan hadits.

Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa memutus silaturahmi adalah dosa besar, berdasarkan ayat ini dan hadits-hadits shahih lainnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya, "Wahai Rasulullah, aku memiliki kerabat yang aku sambung, tetapi mereka memutusku; aku berbuat baik, tetapi mereka berbuat buruk; aku bersabar, tetapi mereka menyakitiku." Nabi ﷺ bersabda, "Jika demikian, seakan-akan engkau memberi mereka abu panas. Dan Allah akan terus menolongmu selama engkau tetap menyambung silaturahmi." (HR. Muslim, dari Abu Hurairah)

Kisah ini menunjukkan bahwa tetap menyambung silaturahmi meskipun dibalas dengan keburukan adalah akhlak mulia yang mendatangkan pertolongan Allah. Sebaliknya, memutusnya adalah sifat tercela yang disebut dalam ayat di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga silaturahmi — sambunglah hubungan dengan kerabat, meskipun mereka memutus atau menyakiti.
  2. Jauhi kerusakan — baik kerusakan fisik, moral, maupun sosial, karena itu tanda penyimpangan.
  3. Renungkan ayat — QS. Muhammad [47]: 22 adalah peringatan keras bagi yang berpaling dari ketaatan.
  4. Tauladan Nabi ﷺ — beliau membacakan ayat untuk menegaskan, bukan sekadar berpendapat.
  5. Bertaubatlah jika pernah memutus silaturahmi, dan segera sambung kembali.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?