Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 479 tentang Bab Menyilangkan Jari di Masjid dan Tempat Lain

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyilangkan jari-jarinya (tasybīk) di luar shalat. Perbuatan ini hukumnya boleh dan tidak dilarang, kecuali jika dilakukan ketika sedang shalat atau menunggu shalat berjamaah di masjid, karena ada dalil lain yang melarangnya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa tasybīk tidak terlarang dalam aktivitas sehari-hari, namun dianjurkan untuk menjauhi maksiat dan menjaga adab di masjid.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an

Tidak ada ayat spesifik yang membahas tentang menyilangkan jari. Namun prinsip umum tentang adab di masjid dapat dirujuk dari firman Allah:

> يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

> (QS. Al-A’raf [7]: 31)

> “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

Ayat ini mengajarkan adab dan kesederhanaan di masjid, termasuk menjaga sikap tubuh yang tenang dan tidak melampaui batas.

Hadits yang dibahas

Teks Arab lengkap dengan harakat:

> حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ بِشْرٍ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ، حَدَّثَنَا وَاقِدٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَوِ ابْنِ عَمْرٍو، شَبَّكَ النَّبِيُّ ﷺ أَصَابِعَهُ.

> (Shahih al-Bukhari, no. 479, Kitab ash-Shalah, Bab Tasybīk al-Ashabi‘ fī al-Masjid wa ghayrih)

Perawi dan kitab

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari sahabat Ibnu Umar atau Ibnu Amr (radhiyallahu ‘anhuma). Hadits ini shahih dan diriwayatkan dalam kitab shalat, khususnya bab menyilangkan jari di masjid dan tempat lain.

Keterangan ulama

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari 2/112) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menyilangkan jari di masjid dan di luar shalat, karena tidak ada larangan khusus.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim 6/208) merujuk pada hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ melarang seseorang yang keluar dari masjid setelah adzan untuk melakukan tasybīk (menyilangkan jari) – namun larangan itu terkait dengan orang yang telah masuk masjid lalu keluar tanpa shalat, bukan larangan mutlak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin 3/200) menegaskan bahwa perbuatan menyilangkan jari saat di masjid (di luar shalat) tidak dilarang, asalkan tidak dilakukan ketika menunggu shalat berjamaah karena hal itu bisa mengurangi kekhusyukan atau menimbulkan sikap bermain-main.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini hanya mengabarkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan tasybīk (menyilangkan jari-jari kedua tangan). Tidak disebutkan di mana dan kapan persisnya, namun konteks bab menunjukkan bahwa perbuatan itu terjadi di masjid atau tempat umum.

Makna hadits

Tasybīk adalah memasukkan jari-jari tangan satu ke sela-sela jari tangan lainnya sehingga keduanya saling terkait (seperti posisi berdoa atau duduk santai). Hadits ini menjadi dasar bahwa tindakan tersebut tidak dilarang secara mutlak.

Pandangan ulama

  1. Imam al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam bab “Menyilangkan Jari di Masjid dan Tempat Lain”, menunjukkan bahwa beliau memahaminya sebagai perbuatan yang diperbolehkan.
  2. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama (seperti Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi‘i, dan lainnya) membolehkan tasybīk di luar shalat. Beliau juga mencatat bahwa larangan tasybīk hanya berlaku ketika seseorang sedang shalat atau saat menunggu shalat berjamaah berdasarkan hadits lain riwayat Muslim.
  3. Imam al-Baghawi (dalam Syarh as-Sunnah) menukil bahwa makruh hukumnya menyilangkan jari ketika berjalan menuju masjid atau selama menunggu shalat, karena hal itu dapat melalaikan hati.

Perbedaan pendapat yang perlu diketahui

  • Sebagian ulama (seperti Imam Malik) memakruhkan menyilangkan jari di masjid secara mutlak karena dianggap sebagai bentuk main-main.
  • Namun, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah boleh berdasarkan zahir hadits ini dan tidak ada dalil yang melarang secara tegas di luar shalat.

Keterangan dari ulama salaf

  • Al-Hasan al-Bashri (semoga Allah merahmatinya) pernah menyaksikan seseorang menyilangkan jari di masjid dan tidak menegurnya, karena ia memandang hal itu tidak mengapa.
  • Ibnu Sirin (semoga Allah merahmatinya) berkata, “Bahwa dahulu mereka (para sahabat) saling menyilangkan jari ketika duduk-duduk di masjid, dan itu adalah kebiasaan yang tidak dilarang oleh Nabi ﷺ.” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)

Dengan demikian, hadits ini tidak memberikan beban larangan, tetapi memberikan kelonggaran selama tidak menyalahi adab masjid lainnya, seperti tidak berbicara keras, tidak bermain-main berlebihan, dan tetap menjaga kekhusyukan jika sedang menunggu shalat.

---

Story Telling

Dahulu, ketika para sahabat duduk di masjid Nabawi menunggu waktu shalat, mereka sering melakukan berbagai aktivitas yang tidak dilarang, termasuk menyilangkan jari dan berbincang tentang kebaikan. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas‘ud (radhiyallahu ‘anhu) bahwa ia pernah melihat beberapa sahabat seperti Abu ad-Darda’ dan Salman al-Farisi duduk sambil menyilangkan jari sembari berdzikir. Mereka tidak ditegur oleh Nabi ﷺ, menunjukkan bahwa hal itu tidak dilarang.

Hikmah: Adab yang baik di masjid adalah menghidupkan hati dengan ketaatan, bukan hanya mengatur gerakan fisik. Jika menyilangkan jari tidak mengganggu orang lain dan tidak menjerumuskan pada kelalaian, maka perbuatan itu dibenarkan. Yang terpenting adalah niat kita untuk tetap dalam keadaan tenang dan mengharap ridha Allah.

---

Kesimpulan Praktis

  • Hukum menyilangkan jari di masjid dan tempat lain (di luar shalat) adalah boleh.
  • Akan tetapi, saat menunggu shalat berjamaah, dianjurkan untuk tidak menyilangkan jari karena dapat mengurangi rasa khusyuk (berdasarkan hadits larangan dari Abu Hurairah yang diriwayatkan Muslim).
  • Jangan menjadikan perbuatan ini sebagai kebiasaan yang melalaikan ibadah. Tetap jaga adab di masjid, seperti tidak tertawa keras, tidak sibuk dengan telepon genggam, dan tidak mengganggu jamaah lain.
  • Rujuklah kepada ulama yang mapan jika ada keraguan, karena setiap ada perbedaan pendapat di antara ulama salaf, kita dianjurkan untuk memegang pendapat yang paling hati-hati dan sesuai dalil.

Semoga Allah memberikan kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.