Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berbaring telentang di masjid sambil menyilangkan kaki. Perbuatan ini boleh dilakukan asalkan tetap menjaga adab dan tidak mengganggu ibadah. Para sahabat seperti Umar dan Utsman radhiyallahu 'anhuma juga melakukannya, yang menegaskan bahwa masjid bukan hanya tempat shalat, tetapi juga bisa digunakan untuk istirahat yang mubah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam al-Bukhari – Kitab Shalat, Bab Berbaring di Masjid dan Mengulurkan Kaki (no. 475):
<p dir="rtl">حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مُسْتَلْقِيًا فِي الْمَسْجِدِ، وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى. وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ: كَانَ عُمَرُ وَعُثْمَانُ يَفْعَلَانِ ذَلِكَ.</p>
Terjemahan:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Ibnu Syihab (az-Zuhri), dari Abbad bin Tamim, dari pamannya (Abdullah bin Zaid al-Mazini), bahwa ia melihat Rasulullah ﷺ berbaring telentang di masjid sambil meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lain. Dan dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin al-Musayyab, ia berkata: "Umar dan Utsman pun melakukan hal itu."
Rujukan ulama dari daftar:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa' (Kitab al-Qiblah, bab al-Iḍtijā' fī al-Masjid).
- Ibnu Syihab az-Zuhri (tabi'in) dan Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in) adalah perawi yang meriwayatkan praktik ini dari sahabat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 5, hlm. 47-48) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbaring di masjid dengan adab yang baik.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 1, hlm. 541-542) membahas hukum dan adabnya, serta menukil pendapat Imam Ahmad dan lainnya yang membolehkan selama tidak menimbulkan gangguan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang bolehnya seseorang berbaring atau tidur di masjid untuk istirahat, selama masih dalam batas sopan dan tidak melanggar kesucian masjid. Berikut beberapa poin penting dari penjelasan ulama:
1. Makna dan Konteks Hadits
Rasulullah ﷺ terlihat berbaring telentang (mustalqiyan) sambil meletakkan satu kaki di atas kaki yang lain. Gerakan ini adalah posisi santai yang wajar, dan tidak mengandung unsur kesombongan atau merendahkan masjid. Para sahabat seperti Umar dan Utsman juga melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa'id bin al-Musayyib. Ini menunjukkan bahwa masjid sejak awal bukan hanya tempat ibadah ritual, tetapi juga tempat aktivitas mubah seperti istirahat, belajar, dan bermusyawarah.
2. Hukum Berbaring di Masjid
- Imam an-Nawawi berkata: "Hadits ini menunjukkan bolehnya berbaring di masjid dan tidur di dalamnya, baik untuk bersantai maupun untuk kebutuhan lain, selama tidak melakukan hal yang diharamkan seperti bersetubuh atau menimbulkan najis." (Syarh Muslim, 5/47).
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa para ulama sepakat mengenai bolehnya tidur di masjid bagi orang yang tidak memiliki tempat tinggal lain, tetapi mereka berbeda pendapat tentang tidur yang bersifat rekreasi semata. Pendapat yang kuat adalah boleh, karena hadits ini dan praktik sahabat. Namun, Imam Malik dalam salah satu riwayatnya memakruhkan sengaja tidur di masjid jika hanya untuk bersenang-senang, namun beliau tetap membolehkan jika ada keperluan.
- Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan tidur di masjid, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam al-Uddah dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (syarhnya sendiri). Mereka berdalil dengan hadits ini dan kisah para sahabat yang tidur di masjid.
3. Adab Berbaring di Masjid
Para ulama menekankan beberapa adab ketika berada di masjid, termasuk saat berbaring:
- Tidak membuka aurat atau melakukan gerakan yang tidak sopan.
- Tidak mengganggu orang yang shalat atau belajar.
- Tidak mengotori atau menajiskan masjid.
- Tidak memperpanjang tidur hingga melalaikan kewajiban shalat.
- Jika berbaring dengan menyilangkan kaki atau meletakkan satu kaki di atas kaki lain, itu tidak mengapa asalkan tidak dalam posisi yang menjulurkan kaki ke arah kiblat atau ke arah orang lain.
Imam al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam bab Berbaring di Masjid dan Mengulurkan Kaki, yang mengisyaratkan bahwa mengulurkan kaki sekalipun diperbolehkan, asalkan tidak mengarah ke kiblat. Hal ini didukung oleh riwayat dari Ibnu Umar bahwa ia tidak suka mengarahkan kaki ke kiblat saat tidur di masjid (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih).
4. Faedah Lain
Hadits ini juga menunjukkan bahwa masjid adalah tempat yang penuh keberkahan, bukan tempat yang kaku hanya untuk ibadah ritual. Ibnu Syihab az-Zuhri dan Sa'id bin al-Musayyib – keduanya ulama besar tabi'in – meriwayatkan praktik ini, sehingga menjadi hujjah bagi generasi setelahnya.
Story Telling (Opsional)
Salah satu kisah yang semakna adalah riwayat dari Abbad bin Tamim – pamannya yang melihat langsung Rasulullah ﷺ. Pamannya tersebut adalah Abdullah bin Zaid al-Mazini (yang pernah bermimpi tentang azan). Suatu hari ia masuk masjid dan mendapati Rasulullah ﷺ dalam keadaan santai, berbaring telentang dengan kaki bersilang. Ini menunjukkan bahwa masjid adalah tempat yang nyaman dan tidak menuntut ketegangan terus-menerus. (Sumber: Shahih al-Bukhari dan Fathul Bari).
Kesimpulan Praktis
- Boleh berbaring atau tidur di masjid untuk istirahat, asalkan dengan adab yang baik.
- Hindari posisi yang tidak sopan, seperti membuka aurat atau mengarahkan kaki ke kiblat.
- Gunakan kesempatan di masjid untuk ibadah dan kegiatan bermanfaat, namun jangan lalai dari kewajiban.
- Teladani Rasulullah ﷺ dan para sahabat dalam memanfaatkan masjid sebagai pusat kehidupan muslim yang penuh rahmat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.