Penjelasan Hadits Bukhari No. 4747 tentang Hukum li'an dalam tuduhan zina

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kisah Li'an (sumpah saling melaknat) antara Hilal bin Umayyah dan istrinya. Ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa bisa menghadirkan empat saksi, syariat memberi jalan keluar melalui li'an: suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar, lalu istri bersumpah empat kali membantahnya. Jika sampai sumpah kelima, laknat Allah ditimpakan kepada yang berdusta. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa anak yang lahir dinasabkan kepada ibunya (bukan kepada penuduh), dan bahwa hukum Allah lebih utama ditegakkan daripada perasaan pribadi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang diturunkan dalam peristiwa ini (QS. An-Nur [24]: 6–9):

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

Terjemah ringkas: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina) sedangkan mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang yang berdusta. Dan (sumpah istri) itu menghindarkan hukuman darinya, yaitu empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa suaminya benar-benar termasuk orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima bahwa murka Allah atasnya jika suaminya termasuk orang yang benar."

Hadits terkait: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Hadits ini juga diriwayatkan Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan lafaz yang berdekatan.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah asal mula hukum li'an dan menjadi dalil utama dalam babnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa li'an hanya berlaku antara suami-istri yang masih dalam ikatan pernikahan yang sah.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun khusus berkaitan dengan peristiwa Hilal bin Umayyah, dan menjadi hukum umum bagi seluruh umat.

Penjelasan Rinci

1. Konteks peristiwa

Hilal bin Umayyah رضي الله عنه menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Karena tuduhan zina (qadzaf) memerlukan empat saksi mata, dan Hilal tidak memilikinya, maka Nabi ﷺ bersabda: "Al-bayyinah (bawalah bukti) atau had (hukuman cambuk) di punggungmu." Artinya, jika tidak bisa mendatangkan saksi, ia sendiri akan dicambuk karena menuduh tanpa bukti.

Hilal menjawab dengan jujur dan penuh keyakinan: "Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku benar-benar jujur, dan Allah pasti akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku dari hukuman." Tidak lama kemudian turunlah QS. An-Nur [24]: 6–9 melalui Jibril عليه السلام.

2. Hukum Li'an menurut para ulama

Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa li'an adalah syariat yang tetap berlaku. Rinciannya:

  • Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya, lalu pada sumpah kelima ia menyebut laknat Allah atas dirinya jika ia berdusta.
  • Istri membalas dengan empat kali sumpah bahwa suaminya berdusta, dan pada sumpah kelima menyebut murka Allah atas dirinya jika suaminya benar.
  • Setelah li'an, keduanya dipisahkan (fasakh) dan tidak boleh menikah lagi selamanya — ini pendapat jumhur berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
  • Anak yang lahir dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada suami yang menuduh.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah li'an adalah menjaga kehormatan suami, istri, dan nasab anak, sekaligus menutup pintu tuduhan tanpa bukti.

3. Sikap istri Hilal

Ketika sampai pada sumpah kelima, istri Hilal ragu dan mundur — sampai para sahabat mengira ia akan mencabut sumpahnya. Namun ia berkata: "Aku tidak akan memalukan kaumku sepanjang hari ini," lalu melanjutkan sumpahnya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan beratnya sumpah kelima, karena mengandung laknat/murka Allah.

4. Ciri-ciri anak dan sabda Nabi ﷺ

Nabi ﷺ bersabda: "Perhatikanlah, jika ia melahirkan anak bermata hitam pekat, berpinggul besar, dan betisnya gemuk, maka anak itu adalah anak Syarik bin Sahma'." Ternyata bayi itu lahir dengan ciri-ciri tersebut. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kalau bukan karena apa yang telah berlalu dari Kitab Allah, niscaya aku akan menghukumnya dengan keras."

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sabda ini menunjukkan Nabi ﷺ mengetahui kebenaran melalui ciri fisik, namun beliau tidak menjatuhkan hukuman karena li'an telah menutup perkara tersebut. Ibnu Katsir menambahkan bahwa ini menunjukkan hukum li'an menggugurkan had (hukuman cambuk) dari kedua pihak.

5. Perbedaan pendapat yang ringkas

  • Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah): li'an memisahkan pasangan secara permanen.
  • Sebagian ulama: hanya memisahkan, tidak mengharamkan selamanya — namun pendapat jumhur lebih kuat karena didukung hadits-hadits shahih lain.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما — seorang sahabat muda yang doanya dikabulkan Nabi ﷺ untuk memahami Al-Qur'an — bahwa ketika Hilal bin Umayyah datang mengadukan istrinya, wajah Nabi ﷺ terlihat berat. Beliau mengulang-ulang: "Bawalah bukti, atau hukuman di punggungmu." Hilal tidak gentar. Ia berkata dengan penuh keyakinan: "Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku benar-benar jujur."

Tidak lama kemudian, Jibril عليه السلام turun membawa ayat-ayat li'an. Nabi ﷺ membacakannya, lalu memanggil istri Hilal. Ketika sampai sumpah kelima, tubuh wanita itu gemetar. Para sahabat menghentikannya dan mengingatkan: "Sumpah kelima itu pasti mendatangkan murka Allah." Ia hampir mundur — namun kemudian ia menegakkan tubuhnya dan berkata: "Aku tidak akan memalukan kaumku sepanjang hari ini." Ia menyelesaikan sumpahnya.

Beberapa waktu kemudian, bayi itu lahir dengan ciri-ciri yang disebutkan Nabi ﷺ. Maka jelaslah kebenaran Hilal. Namun Nabi ﷺ tidak menghukum wanita itu, karena li'an telah menutup perkara. Beliau hanya bersabda: "Kalau bukan karena Kitab Allah yang telah berlalu, niscaya aku akan menghukumnya."

Hikmah: Kebenaran akan tampak pada waktunya, dan syariat Allah lebih adil daripada emosi manusia. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Fathul Bari, Tafsir Ibnu Katsir.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menuduh tanpa bukti. Tuduhan zina (qadzaf) adalah dosa besar dan berakibat hukuman cambuk jika tidak bisa mendatangkan empat saksi.
  2. Li'an adalah solusi syariat bagi suami yang melihat kemungkaran namun tidak punya saksi — bukan main hakim sendiri.
  3. Sumpah kelima sangat berat, karena mengandung laknat/murka Allah. Karena itu, jangan pernah bersumpah dusta dengan nama Allah.
  4. Anak hasil li'an dinasabkan kepada ibunya, dan tidak ada hubungan nasab dengan penuduh.
  5. Hukum Allah lebih utama daripada perasaan pribadi. Nabi ﷺ mengetahui kebenaran, namun tetap tunduk pada hukum yang Allah tetapkan.
  6. Bertaubatlah jika pernah menuduh tanpa bukti, dan jaga lisan dari qadzaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?