Penjelasan Hadits Bukhari No. 469 tentang Penahanan tawanan di dalam masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan seorang musyrik (Thumamah bin Utsal) diikat di dalam masjid. Para ulama memahami bahwa ini adalah dalil bolehnya memasukkan orang kafir ke masjid untuk keperluan yang syar'i, seperti dakwah, tahanan, atau maslahat yang jelas. Namun kebolehan ini tidak mutlak, melainkan terikat pada maslahat dan tidak menimbulkan kerusakan di masjid.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. At-Taubah [9]: 28

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Catatan: Ayat yang lebih relevan adalah QS. At-Taubah [9]: 28 tentang larangan orang musyrik mendekati Masjidil Haram. Namun karena keterbatasan kepastian harakat, saya sebutkan rujukannya saja:

QS. At-Taubah [9]: 28 — tentang larangan orang musyrik memasuki Masjidil Haram (khusus Masjidil Haram, bukan seluruh masjid).

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Masuknya Orang Musyrik ke Masjid, no. 469, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه. Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan kelanjutan kisah ini dalam hadits no. 4372 yang menjelaskan dialog Nabi ﷺ dengan Thumamah hingga akhirnya ia masuk Islam.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bolehnya memasukkan orang kafir ke masjid.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kebolehan ini bila ada maslahat.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kisah Thumamah sebagai bagian dari sirah Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ mengirim pasukan berkuda ke arah Najd. Pasukan ini menangkap Thumamah bin Utsal, seorang pemuka Bani Hanifah dari Yamamah. Ia dibawa ke Madinah dan diikat di salah satu tiang masjid Nabawi. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sengaja menempatkannya di masjid, bukan di tempat lain.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan beberapa faedah:

  • Bolehnya memasukkan orang musyrik ke masjid jika ada maslahat, seperti untuk dakwah atau menahan tahanan.
  • Ini adalah kekhususan yang tidak bertentangan dengan larangan umum, karena larangan dalam QS. At-Taubah [9]: 28 khusus untuk Masjidil Haram.
  • Nabi ﷺ memanfaatkan keberadaan Thumamah di masjid untuk berdakwah kepadanya.

2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) membolehkan orang kafir masuk masjid selain Masjidil Haram, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan atau najis. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain.

3. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menceritakan bahwa Nabi ﷺ mengunjungi Thumamah tiga kali, setiap kali menawarkan Islam. Pada kunjungan ketiga, Thumamah menyatakan keislamannya. Ini menunjukkan hikmah Nabi ﷺ menempatkannya di masjid agar hatinya terbuka.

4. Ibnul Mubarak dan Al-Awza'i (dari kalangan tabi'ut tabi'in) — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih — membolehkan orang kafir masuk masjid untuk keperluan yang jelas, seperti mendengar ilmu atau keperluan darurat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Boleh memasukkan orang kafir ke masjid selain Masjidil Haram, dengan syarat ada maslahat dan tidak menimbulkan kerusakan.
  • Sebagian ulama: Memakruhkan secara mutlak kecuali darurat.
  • Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, karena didukung hadits shahih ini dan praktik Nabi ﷺ secara langsung.

Story Telling

Kisah Thumamah bin Utsal:

Thumamah bin Utsal adalah pemuka Bani Hanifah dari Yamamah. Ia ditangkap oleh pasukan Nabi ﷺ dan diikat di tiang masjid. Nabi ﷺ mendatanginya dan bertanya:

"Apa yang engkau miliki, wahai Thumamah?"

Thumamah menjawab: "Jika engkau membunuhku, engkau membunuh orang yang berdarah (punya hak qishash). Jika engkau memberi nikmat, engkau memberi nikmat kepada orang yang bersyukur. Jika engkau menginginkan harta, mintalah apa yang engkau mau."

Nabi ﷺ meninggalkannya, lalu kembali keesokan harinya dan bertanya hal yang sama. Thumamah menjawab dengan jawaban yang sama. Pada hari ketiga, Nabi ﷺ memerintahkan untuk melepaskannya. Thumamah kemudian pergi, mandi, dan kembali masuk masjid untuk menyatakan keislamannya.

Ia berkata: "Demi Allah, tidak ada di muka bumi ini yang lebih aku benci daripada wajahmu. Namun sekarang, wajahmu adalah wajah yang paling aku cintai. Demi Allah, tidak ada agama yang lebih aku benci daripada agamamu, namun sekarang agamamu adalah agama yang paling aku cintai."

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4372 dan Muslim)

Hikmah:

  • Kesabaran Nabi ﷺ dalam berdakwah, bahkan kepada tahanan.
  • Masjid sebagai pusat dakwah dan pendidikan, bukan hanya tempat shalat.
  • Kelembutan dapat meluluhkan hati yang paling keras.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memasukkan orang non-Muslim ke masjid untuk keperluan syar'i seperti dakwah, mendengar ilmu, atau keperluan darurat, dengan syarat menjaga kesucian dan adab masjid.
  2. Masjid adalah tempat dakwah — jangan batasi fungsinya hanya untuk shalat, tetapi juga untuk mendidik dan mengajak kepada kebaikan.
  3. Berdakwah dengan lembut dan sabar — Nabi ﷺ mengunjungi Thumamah tiga kali sebelum ia masuk Islam.
  4. Jangan menghakimi orang yang belum beriman — berikan kesempatan dan perlakukan dengan baik, karena hidayah adalah hak Allah.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam memahami hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan masjid dan muamalah dengan non-Muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?