Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa peredaran waktu (tahun dan bulan) telah kembali kepada ketentuan asal yang Allah tetapkan sejak penciptaan langit dan bumi, yaitu dua belas bulan, dan di antaranya ada empat bulan haram (mulia): Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Hadits ini disampaikan Nabi ﷺ dalam konteks haji wada' (haji perpisahan) dan mengandung penegasan tentang kesucian waktu serta larangan berbuat zalim di dalamnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. At-Taubah [9]: 36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ
Terjemahan: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram (mulia). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu di dalamnya (bulan-bulan itu)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab tafsir QS. At-Taubah [9]: 36, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai penjelasan langsung dari Nabi ﷺ terhadap ayat tersebut.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa penetapan dua belas bulan dan empat bulan haram bukanlah sesuatu yang baru, melainkan ketetapan Allah sejak penciptaan langit dan bumi.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa empat bulan haram ini adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, sebagaimana ditegaskan dalam hadits ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa penamaan "Rajab Mudar" karena suku Mudar sangat menghormati bulan ini dan tidak mengubah-ubah posisinya, berbeda dengan sebagian kabilah Arab yang menggeser-geser bulan haram (an-nasi').
Penjelasan Rinci
Makna "Zaman telah kembali seperti keadaannya"
Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ" — "Sesungguhnya zaman telah kembali seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi."
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini disampaikan Nabi ﷺ pada haji wada' (tahun 10 H), dan maknanya: waktu telah berputar kembali kepada susunan aslinya yang Allah tetapkan sejak awal penciptaan. Sebelumnya, orang-orang Arab jahiliyah melakukan an-nasi' (menggeser bulan haram ke bulan lain) sehingga urutan bulan menjadi kacau. Pada tahun haji wada', urutan bulan telah kembali sesuai dengan ketetapan Allah yang asli.
Ibnu Katsir menambahkan bahwa ini juga isyarat bahwa setelah Nabi ﷺ menyampaikan risalah, tidak ada lagi perubahan dalam syariat dan penetapan waktu, sebagaimana tidak ada perubahan pada penciptaan Allah.
Empat bulan haram
Nabi ﷺ menyebutkan empat bulan haram:
- Dzulqa'dah (bulan ke-11)
- Dzulhijjah (bulan ke-12)
- Muharram (bulan ke-1)
- Rajab (bulan ke-7)
Tiga bulan pertama berturut-turut (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram), dan Rajab terpisah di antara Jumada (ats-Tsaniyah) dan Sya'ban.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan hikmah penamaan "haram" (mulia/suci): karena pada bulan-bulan ini diharamkan peperangan (menurut sebagian ulama), dan yang lebih utama adalah karena kemuliaan ibadah di dalamnya dilipatgandakan, begitu pula dosa dan kezaliman.
Makna "فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ"
Qatadah bin Di'amah menjelaskan bahwa kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya daripada kezaliman di bulan lain. Ibnu Katsir menguatkan pendapat ini dan menyebutkan bahwa para salaf memuliakan empat bulan haram ini dengan meninggalkan kezaliman dan memperbanyak amal saleh.
Penamaan "Rajab Mudar"
Nabi ﷺ menyebut "رَجَبُ مُضَرَ" (Rajab-nya Mudar) karena suku Mudar adalah yang paling menjaga kemuliaan bulan ini dan tidak melakukan an-nasi' terhadapnya. Ini menunjukkan penegasan bahwa Rajab yang dimaksud adalah Rajab yang berada di antara Jumada dan Sya'ban, bukan yang digeser oleh sebagian kabilah.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan berperang pada bulan haram sudah dihapus (mansukh) atau masih berlaku. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat larangan berperang pada bulan haram telah dihapus dengan ayat-ayat yang memerintahkan memerangi orang kafir secara umum. Namun, keutamaan dan kemuliaan bulan-bulan ini tetap berlaku, dan kezaliman di dalamnya tetap lebih berat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada haji wada', Nabi ﷺ berdiri di hadapan kaum muslimin dan menyampaikan khutbah yang agung. Di antara isi khutbah tersebut adalah sabda beliau tentang zaman yang telah kembali kepada keadaannya semula. Ini adalah momen ketika Nabi ﷺ menyempurnakan risalah dan menegaskan bahwa segala sesuatu telah dikembalikan kepada ketetapan Allah yang asli.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan urusan umatnya, termasuk dalam hal penetapan waktu dan bulan, agar mereka tidak terjatuh ke dalam kebiasaan jahiliyah yang mengubah-ubah ketetapan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Hormati empat bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab) dengan memperbanyak amal saleh dan meninggalkan maksiat.
- Jauhi kezaliman pada bulan-bulan tersebut, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, karena dosanya lebih besar.
- Ikuti ketetapan Allah dalam urusan waktu dan bulan, jangan mengubah-ubah atau menggeser-geser sebagaimana dilakukan orang jahiliyah.
- Gunakan momentum bulan haram untuk bertaubat, berpuasa sunnah (terutama Muharram dan Rajab), dan mendekatkan diri kepada Allah.
- Pelajari tafsir dan hadits tentang keutamaan waktu agar ibadah kita dilandasi ilmu yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.