Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma yang menjelaskan tentang ayat ke-103 dari Surah At-Taubah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." Beliau menjelaskan bahwa ayat ini turun sebelum kewajiban zakat secara umum, dan ketika zakat diwajibkan, Allah menjadikannya sebagai sarana untuk mensucikan harta dan jiwa. Ini menunjukkan hikmah agung di balik pensyariatan zakat, yaitu pembersihan harta dan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hadits Terkait:
Dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Tafsir, Bab Firman-Nya Yang Maha Tinggi, nomor 4661, diriwayatkan dari Khalid bin Aslam, ia berkata: "Kami keluar bersama Abdullah bin Umar, lalu ia berkata: 'Ini (ayat) turun sebelum kewajiban zakat. Ketika zakat diwajibkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih harta.'"
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah kepada Nabi ﷺ untuk mengambil zakat dari harta orang-orang yang bertaubat, sebagai pembersih dosa-dosa mereka.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman) menjelaskan bahwa zakat membersihkan harta dari hal-hal yang mencampurinya (syubhat) dan membersihkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang bertaubat dari dosa-dosa mereka, di antaranya ada yang tidak ikut perang Tabuk tanpa udzur. Ketika mereka menyesal dan bertaubat, mereka meminta Rasulullah ﷺ untuk menerima harta mereka sebagai sedekah dan mendoakan mereka. Maka turunlah ayat ini.
Poin penting dari atsar Ibnu Umar:
- Ayat ini turun sebelum kewajiban zakat secara umum. Maksudnya, ayat ini turun dalam konteks khusus (orang-orang yang bertaubat dari tidak ikut perang Tabuk), dan pada saat itu zakat belum diwajibkan secara umum. Setelah zakat diwajibkan, maka fungsi pembersihan yang disebut dalam ayat ini berlaku umum bagi seluruh harta umat Islam.
- Zakat sebagai pembersih harta. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa zakat membersihkan harta dari hal-hal yang haram atau syubhat yang mungkin bercampur, serta membersihkan jiwa dari dosa. Ini sejalan dengan firman Allah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
- Zakat sebagai pembersih jiwa. Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa zakat juga mensucikan jiwa dari sifat kikir, bakhil, dan cinta dunia yang berlebihan. Orang yang berzakat dengan ikhlas akan terlatih untuk berkorban dan mendahulukan kepentingan saudaranya.
- Doa Rasulullah ﷺ untuk orang yang berzakat. Ayat ini juga memerintahkan Nabi ﷺ untuk mendoakan mereka. Ini menunjukkan bahwa doa pemimpin (ulama/penguasa) untuk rakyatnya yang taat adalah bentuk ketenteraman dan penghargaan.
Perbedaan konteks: Sebagian ulama berpendapat ayat ini turun di Madinah setelah perang Tabuk (tahun 9 H), sementara kewajiban zakat secara umum telah ditetapkan di Makkah (dalam bentuk prinsip) dan dirinci di Madinah. Namun atsar Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa beliau memahami ayat ini turun sebelum zakat diwajibkan secara umum, atau bahwa ayat ini turun dalam konteks khusus sebelum ketentuan zakat yang lebih rinci. Wallahu a'lam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika turun ayat ini, Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman untuk mengajarkan Islam dan memungut zakat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus ditegakkan, dan tujuannya adalah membersihkan harta serta membantu kaum muslimin yang membutuhkan. Para sahabat memahami bahwa zakat bukan sekadar pajak, tetapi ibadah yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang dalam.
Kesimpulan Praktis
- Zakat adalah ibadah pembersih — membersihkan harta dari hal-hal yang tidak baik dan membersihkan jiwa dari sifat kikir.
- Zakat adalah kewajiban — setiap muslim yang memiliki harta mencapai nishab wajib mengeluarkannya.
- Niatkan zakat karena Allah — bukan karena gengsi atau paksaan, agar mendapatkan pahala dan keberkahan.
- Doakan orang yang berzakat — sebagaimana Nabi ﷺ mendoakan mereka, kita pun dianjurkan mendoakan kebaikan bagi para pembayar zakat.
- Jangan menunda zakat — tunaikan segera ketika sudah mencapai nishab dan haulnya, karena ini adalah hak orang lain yang ada pada harta kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.