Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma membedakan antara perang yang dilakukan Nabi ﷺ melawan orang-orang musyrik — yang beliau sebut sebagai "fitnah" dalam arti ujian bagi keimanan — dengan perang yang dilakukan orang-orang setelahnya untuk memperebutkan kekuasaan. Jadi, tidak semua "perang" bisa disamakan; niat dan tujuannya sangat menentukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Tafsir, Bab "Wa Qatiluhum Hatta La Takuna Fitnah" (Dan perangi mereka sampai tidak ada fitnah), nomor 4651. Perawinya adalah Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in murid Ibnu Abbas) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Adapun ayat yang menjadi judul bab ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 193
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
"Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama itu hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang zalim."
QS. Al-Anfal [8]: 39
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
"Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama itu seluruhnya hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka sungguh Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud "fitnah" dalam ayat ini adalah syirik dan penyembahan selain Allah, serta gangguan yang menghalangi manusia dari jalan Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa yang dimaksud adalah memerangi hingga hilangnya kesyirikan dan tersebarnya tauhid.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Sa'id bin Jubair menceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma keluar menemui mereka, lalu seseorang bertanya tentang "qital al-fitnah" — yaitu perang yang terjadi di tengah kaum muslimin sendiri, seperti yang terjadi pada masa fitnah besar (perang saudara) antara sesama muslim. Orang itu ingin tahu bagaimana hukumnya.
Ibnu Umar menjawab dengan pertanyaan balik: "Apakah kamu tahu apa itu fitnah?" Lalu beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berperang melawan orang-orang musyrik, dan masuknya beliau ke tengah mereka (yakni berperang melawan mereka) adalah fitnah — dalam arti: ujian bagi keimanan, karena orang musyrik berusaha memfitnah (menyesatkan) kaum muslimin dari agamanya. Sedangkan perang yang dilakukan orang-orang setelahnya, kata Ibnu Umar, bukanlah seperti itu — melainkan perang untuk memperebutkan kekuasaan ('ala al-mulk).
Pemahaman para ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Ibnu Umar ingin membedakan antara:
- Perang yang disyariatkan, yaitu melawan orang kafir untuk menegakkan tauhid dan menghilangkan fitnah (syirik) — sebagaimana ayat dalam bab ini.
- Perang yang terjadi antar sesama muslim untuk memperebutkan kekuasaan duniawi — yang bukan termasuk yang diperintahkan dalam ayat tersebut.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dikenal sangat berhati-hati dalam masalah pertumpahan darah sesama muslim. Beliau tidak ikut dalam perang saudara, dan sikap ini diikuti oleh banyak salaf seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri yang juga menjauhi fitnah tersebut.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "hatta la takuna fitnah" bermakna: sampai tidak ada lagi kesyirikan dan penghalangan manusia dari jalan Allah. Jadi perang dalam Islam bertujuan menegakkan tauhid, bukan memperluas kekuasaan atau ambisi pribadi.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menekankan pentingnya memahami niat dan tujuan dalam berperang. Jika tujuannya untuk menegakkan agama Allah, maka itu yang disyariatkan. Jika untuk kekuasaan, maka itu urusan dunia yang tidak boleh dicampuradukkan dengan dalil-dalil jihad.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib berpendapat bahwa ketika terjadi fitnah (perang saudara), seorang muslim sebaiknya menahan diri dan tidak ikut bertempur, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain tentang menahan diri saat fitnah. Sementara Ibnu Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menjelaskan bahwa sikap ini berlaku ketika tidak jelas mana yang benar, namun jika jelas kebenaran di satu pihak, maka membela yang benar tetap disyariatkan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menahan diri dari perang saudara untuk kekuasaan, dan bahwa perang yang disyariatkan hanyalah yang bertujuan menegakkan tauhid.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Jubair (seorang tabi'in yang mulia, murid Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma) pernah ditanya tentang perang di masa fitnah. Beliau menjawab dengan mengutip sikap Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang sangat berhati-hati. Dikisahkan bahwa Ibnu Umar pernah berkata: "Aku tidak akan berperang dalam fitnah, karena aku mendengar Nabi ﷺ bersabda bahwa pembunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka" (makna hadits ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim). Sikap ini menunjukkan kewaraan beliau terhadap darah kaum muslimin.
Al-Hasan al-Bashri juga dikenal sangat menjauhi fitnah. Ketika terjadi perselisihan antar kaum muslimin, beliau memilih berdiam di rumah, mengajarkan ilmu, dan tidak mengangkat pedang terhadap sesama muslim. Beliau berkata: "Jika manusia berselisih, maka berpeganglah pada apa yang telah disepakati oleh salafus shalih." Hikmahnya: menjaga persatuan dan menghindari pertumpahan darah sesama muslim lebih utama daripada ambisi kekuasaan.
Kesimpulan Praktis
- Bedakan tujuan perang: Perang yang disyariatkan adalah untuk menegakkan tauhid dan menghilangkan fitnah (syirik), bukan untuk memperebutkan kekuasaan.
- Jauhi fitnah perang saudara: Ketika terjadi perselisihan antar kaum muslimin untuk kekuasaan, hendaknya menahan diri dan tidak ikut serta, sebagaimana sikap Ibnu Umar, Sa'id bin al-Musayyib, dan Al-Hasan al-Bashri.
- Pahami konteks ayat: Ayat "wa qatiluhum hatta la takuna fitnah" berbicara tentang memerangi orang kafir yang menghalangi jalan Allah, bukan tentang perang antar sesama muslim.
- Jaga niat: Setiap amal, termasuk berperang, tergantung niatnya. Jika niatnya untuk Allah, maka itu yang disyariatkan; jika untuk kekuasaan, maka itu urusan dunia.
- Kembali kepada ulama: Dalam masalah yang rumit seperti ini, hendaknya merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya, bukan kepada opini pribadi atau sumber yang tidak jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.