Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bagaimana Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menolak diajak berperang melawan sesama Muslim (dalam konteks fitnah perpecahan) dengan berpegang pada ayat tentang larangan membunuh mukmin secara sengaja. Beliau memahami ayat "perangilah mereka hingga tidak ada fitnah" (QS. Al-Anfal [8]: 39) sebagai perintah yang sudah selesai pada masa Nabi ﷺ ketika kaum Muslimin masih lemah dan ditindas. Ini menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) beliau dalam masalah darah Muslim, sekaligus menutup pintu takwil yang bisa menjerumuskan ke pertumpahan darah sesama mukmin.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat pertama yang disebutkan dalam hadits:
QS. Al-Hujurat [49]: 9
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ
Terjemahan: "Dan jika ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu sampai golongan itu kembali kepada perintah Allah."
Ayat kedua yang dijadikan pegangan Ibn Umar:
QS. An-Nisa' [4]: 93
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Terjemahan: "Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, dia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang sangat besar untuknya."
Ayat ketiga yang dikutip oleh penanya:
QS. Al-Anfal [8]: 39
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Terjemahan: "Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah (syirik/penindasan terhadap agama), dan agama itu seluruhnya hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka sungguh Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan."
Hadits: Diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, no. 4650, dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab tafsir, dan menegaskan bahwa sikap Ibn Umar adalah bentuk kehati-hatian dalam masalah darah. Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan QS. Al-Anfal [8]: 39 bahwa ayat ini turun dalam konteks memerangi kaum musyrikin, bukan sesama mukmin. Ibn Qayyim dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan Zad al-Ma'ad juga menegaskan bahwa perintah qital dalam Al-Anfal tertuju kepada orang kafir yang memerangi Islam.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits. Peristiwa ini terjadi ketika kaum Muslimin terpecah, yaitu pada masa fitnah besar setelah terbunuhnya Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Sebagian orang mendorong Ibn Umar untuk ikut berperang dengan berdalil QS. Al-Anfal [8]: 39. Namun Ibn Umar menolak dengan dua alasan:
Pertama, beliau berpegang pada QS. An-Nisa' [4]: 93 yang berisi ancaman sangat keras bagi siapa saja yang membunuh mukmin secara sengaja. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini termasuk ayat yang paling keras ancamannya, dan para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah darah.
Kedua, Ibn Umar menjelaskan bahwa ayat "perangilah mereka hingga tidak ada fitnah" sudah tercapai tujuannya. Pada masa Nabi ﷺ, kaum Muslimin sedikit dan ditindas; orang bisa dipaksa murtad, dibunuh, atau diikat karena agamanya. Ketika Islam telah kuat dan tersebar, fitnah (penindasan terhadap agama) itu hilang. Maka perintah perang dalam konteks itu tidak lagi berlaku untuk memerangi sesama Muslim.
Pemahaman ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Ibn Umar ingin menutup pintu takwil yang bisa membenarkan pertumpahan darah sesama Muslim. Beliau menegaskan bahwa ayat Al-Anfal turun berkenaan dengan kaum musyrikin.
- Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menegaskan bahwa QS. Al-Anfal [8]: 39 adalah perintah memerangi orang kafir yang menindas, bukan sesama mukmin. Adapun QS. Al-Hujurat [49]: 9 berbicara tentang mendamaikan dua kelompok mukmin, dan jika perlu memerangi pihak yang zalim (bughat) — namun dengan syarat dan adab yang ketat, bukan sembarangan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan kitab-kitabnya tentang siyasah syar'iyyah menegaskan bahwa darah Muslim sangatlah mulia, dan tidak boleh ditumpahkan kecuali dengan haqq yang jelas.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits serupa menegaskan keutamaan menahan diri dari fitnah dan tidak mengangkat senjata terhadap sesama Muslim tanpa alasan syar'i.
Tentang jawaban Ibn Umar soal Ali dan Utsman: Beliau tidak mau masuk ke dalam perdebatan politik yang memecah belah. Untuk Utsman, beliau mengingatkan bahwa Allah telah mengampuninya (isyarat QS. An-Nur [24]: 10 konteksnya, atau pengampunan atas tuduhan yang dilontarkan), namun sebagian orang justru tidak suka pengampunan itu. Untuk Ali, beliau mengingatkan kedudukannya sebagai sepupu dan menantu Nabi ﷺ. Ini adalah sikap adil dan menghindari takfir serta permusuhan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa fitnah besar, banyak sahabat yang bingung dan sebagian terlibat dalam pertikaian. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sangat mengikuti sunnah dan berhati-hati, memilih tidak mengangkat senjata. Beliau berkata, "Aku lebih suka disalahkan karena tidak berperang karena ayat ini (An-Nisa': 93) daripada disalahkan karena ayat lain." Sikap ini diikuti oleh banyak salaf seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri yang juga menahan diri dari fitnah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menyebutkan bahwa menahan diri dari fitnah dan menjaga lisan serta tangan dari darah Muslim adalah jalan keselamatan.
Kesimpulan Praktis
- Darah Muslim sangat mulia. Jangan mudah menjadikan ayat-ayat perang sebagai dalil untuk memerangi sesama Muslim.
- Pahami konteks ayat. QS. Al-Anfal [8]: 39 turun dalam konteks memerangi kaum musyrikin yang menindas, bukan sesama mukmin.
- Ikuti sikap wara' para salaf. Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma memberi teladan kehati-hatian dalam masalah darah dan fitnah.
- Hindari takwil yang menjerumuskan. Jangan menafsirkan ayat untuk membenarkan pertumpahan darah tanpa ilmu dan tanpa syarat syar'i.
- Jaga persatuan dan adab. Jika terjadi perselisihan, utamakan ishlah (perdamaian) sebagaimana QS. Al-Hujurat [49]: 9.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.