Penjelasan Hadits Bukhari No. 464 tentang Tawaf berkendara saat sakit di belakang jamaah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang sakit diperbolehkan melakukan tawaf sambil berkendara (di atas unta) dan berada di belakang barisan orang-orang. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ shalat di dekat Ka'bah dan membaca surah Ath-Thur. Ini adalah dalil tentang keringanan (rukhshah) dalam ibadah bagi orang yang sakit, serta bolehnya hewan tunggangan masuk ke area masjid untuk keperluan yang dibenarkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Memasukkan Unta ke dalam Masjid karena Suatu Keperluan, nomor 464. Perawi sahabat: Ummu Salamah (istri Nabi ﷺ).

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنِّي أَشْتَكِي. قَالَ "طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ". فَطُفْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي إِلَى جَنْبِ الْبَيْتِ، يَقْرَأُ بِالطُّورِ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ.

Terjemahan: Ummu Salamah berkata: "Saya mengeluh kepada Rasulullah ﷺ bahwa saya sedang sakit. Beliau bersabda: 'Tawaf-lah di belakang orang-orang sambil berkendara.' Maka saya pun tawaf, sementara Rasulullah ﷺ sedang shalat di samping Ka'bah, membaca (surah) 'Ath-Thur wa kitabin mastur'."

Ayat yang dibaca Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah awal Surah Ath-Thur:

وَالطُّورِ ﴿١﴾ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ ﴿٢﴾

QS. Ath-Thur [52]: 1-2

Terjemahan: "Demi Ath-Thur (gunung), dan kitab yang tertulis."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, namun fokus kita pada riwayat Al-Bukhari. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya tawaf bagi wanita yang sakit dengan berkendara, dan bolehnya berada di belakang orang-orang. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memasukkan hewan tunggangan ke dalam masjid untuk keperluan yang dibenarkan, seperti pengobatan atau keringanan bagi yang sakit.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

  1. Keringanan bagi orang sakit dalam ibadah: Ummu Salamah radhiyallahu 'anha mengeluh kepada Nabi ﷺ bahwa ia sedang sakit. Nabi ﷺ tidak melarangnya tawaf, tetapi memberi keringanan dengan berkendara. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam penuh dengan kemudahan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah dalil bolehnya tawaf dengan berkendara bagi yang sakit atau lemah, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang kebolehannya.
  2. Posisi di belakang orang-orang: Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Salamah untuk tawaf di belakang orang-orang. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ini untuk menghindari gangguan bagi orang lain dan menjaga adab, terutama karena ia berkendara. Ini juga menunjukkan bahwa wanita boleh berada di belakang barisan laki-laki dalam tawaf, dan tidak harus selalu di depan atau di tengah.
  3. Bolehnya hewan tunggangan masuk masjid: Judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya memasukkan unta (atau hewan tunggangan) ke dalam masjid karena suatu keperluan. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dengan syarat hewan tersebut tidak mengotori masjid dan tidak mengganggu orang yang shalat. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah membolehkan hal ini selama tidak ada najis yang jatuh.
  4. Nabi ﷺ shalat di samping Ka'bah: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat di dekat Ka'bah, dan ini menjadi dalil bolehnya shalat di dalam area masjid yang dekat dengan Ka'bah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa shalat Nabi ﷺ di samping Ka'bah menunjukkan bahwa beliau tidak menjadikan Ka'bah sebagai kiblat secara langsung, tetapi menghadap ke arahnya.
  5. Bacaan Nabi ﷺ: Nabi ﷺ membaca Surah Ath-Thur dalam shalatnya. Ini menunjukkan bahwa membaca surah-surah panjang dalam shalat adalah sunnah, dan boleh membaca surah yang sama dalam shalat fardhu maupun sunnah. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah dalil bolehnya membaca surah Ath-Thur dalam shalat.
  6. Perbedaan pendapat: Di antara ulama dalam daftar, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan tentang kebolehan tawaf dengan berkendara bagi yang sakit. Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad semuanya membolehkan. Yang menjadi perbedaan adalah apakah hewan tunggangan boleh masuk masjid secara mutlak atau hanya untuk keperluan tertentu. Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) membolehkan dengan syarat tidak mengotori masjid. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits ini dan tidak adanya larangan tegas dari Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, adalah seorang wanita yang sangat taat dan sabar. Ketika ia sakit dan ingin tetap melaksanakan tawaf, ia tidak memaksakan diri untuk berjalan kaki yang mungkin memberatkan. Ia mengadu kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang memberi solusi: tawaf-lah di belakang orang-orang sambil berkendara. Ummu Salamah pun melaksanakan perintah itu. Ia melihat Nabi ﷺ sedang shalat di samping Ka'bah, membaca Surah Ath-Thur dengan suara yang indah. Hikmahnya: Islam tidak memberatkan, dan seorang mukmin hendaknya mencari kemudahan yang dibenarkan syariat, bukan memaksakan diri hingga celaka. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Syarh Ibnu Hajar).

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang sakit atau lemah, boleh tawaf dengan berkendara (kursi roda, kendaraan, atau hewan tunggangan) sebagai keringanan dari Allah.
  2. Bagi wanita, boleh berada di belakang barisan laki-laki saat tawaf, terutama jika berkendara.
  3. Boleh memasukkan hewan tunggangan ke area masjid untuk keperluan yang dibenarkan, dengan syarat menjaga kebersihan dan tidak mengganggu.
  4. Membaca surah-surah panjang seperti Ath-Thur dalam shalat adalah sunnah.
  5. Hendaknya kita selalu mencari kemudahan dalam beribadah sesuai tuntunan Nabi ﷺ, dan tidak memaksakan diri di luar kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?