Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4613 tentang Sumpah tidak sengaja tidak dihukum oleh Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sebab turunnya (asbabul wurud) firman Allah dalam QS. Al-Maidah [5]: 89 tentang sumpah laghw (sumpah yang tidak disengaja). Menurut riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, ayat ini turun berkenaan dengan kebiasaan seseorang yang sering mengucapkan "Tidak, demi Allah" atau "Ya, demi Allah" dalam percakapan sehari-hari tanpa niat bersumpah. Sumpah seperti ini tidak dihukum oleh Allah, artinya tidak ada kewajiban kafarat (tebusan) dan tidak ada dosa baginya.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja (niatkan). Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan itu, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah [5]: 89)

2. Hadits Riwayat:

Hadits yang disebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab "Allah tidak akan menghukum kamu karena yang tidak disengaja dalam sumpahmu", no. 4613, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun mengenai sumpah laghw, yaitu ucapan seseorang dalam percakapan sehari-hari seperti "Tidak, demi Allah" dan "Ya, demi Allah" tanpa ada niat bersumpah.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam pembahasan fiqih sumpah menjelaskan bahwa sumpah laghw tidak mengharuskan kafarat karena tidak ada niat dan tidak ada kesengajaan.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menafsirkan bahwa sumpah laghw adalah sumpah yang terucap dari lisan tanpa diniatkan, seperti ucapan kebiasaan yang sering terulang.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa sumpah itu terbagi menjadi tiga macam:

  1. Sumpah Laghw (Sumpah yang Tidak Disengaja): Yaitu sumpah yang terucap dari lisan tanpa niat bersumpah, seperti ucapan "Tidak, demi Allah" atau "Ya, demi Allah" yang menjadi kebiasaan dalam percakapan. Ini sering terjadi karena lidah yang terbiasa, bukan karena hati yang berniat. Untuk sumpah jenis ini, tidak ada dosa dan tidak ada kafarat.
  2. Sumpah yang Sengaja (Al-Yamin Al-Mun'aqidah): Yaitu sumpah yang diucapkan dengan niat yang kuat untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu di masa depan. Jika seseorang melanggar sumpah ini, maka wajib membayar kafarat sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.
  3. Sumpah Ghamus (Sumpah Palsu): Yaitu sumpah yang diucapkan dengan sengaja untuk berbohong, misalnya bersumpah bahwa ia tidak mengambil barang padahal ia mengambilnya. Ini adalah dosa besar, dan para ulama berbeda pendapat tentang kafaratnya. Pendapat yang kuat menurut Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i adalah wajib membayar kafarat dan bertaubat, karena ini termasuk pelanggaran yang sangat berat.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa sumpah laghw adalah sumpah yang tidak terikat dengan niat, seperti ucapan yang keluar karena kebiasaan lidah. Beliau menegaskan bahwa Allah Maha Mengetahui isi hati, dan tidak menghukum seseorang karena ucapan yang tidak diniatkan.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna laghw dalam sumpah adalah sumpah yang diucapkan tanpa sengaja, seperti ucapan "Tidak, demi Allah" yang sering terucap dalam percakapan. Beliau juga menyebutkan bahwa ada pendapat lain yang mengatakan laghw adalah sumpah yang diucapkan seseorang untuk sesuatu yang ia yakini benar, ternyata salah. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Aisyah ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa pelajaran penting dari hadits ini adalah bahwa Allah tidak menghukum hamba-Nya karena perkataan yang tidak diniatkan, selama hatinya bersih dan tidak ada maksud buruk. Ini menunjukkan kelembutan dan kemudahan syariat Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang sumpah laghw. Beliau menjawab, "Sumpah laghw adalah sumpah yang diucapkan seseorang dalam keadaan marah atau dalam percakapan biasa, seperti ucapan 'Tidak, demi Allah' dan 'Ya, demi Allah'. Ini tidak dianggap sebagai sumpah yang mengikat."

Kemudian beliau membawakan hadits Aisyah ini sebagai dalil. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi ﷺ, serta tidak mempersempit umat dalam hal yang Allah sendiri telah berikan kelonggaran.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak menghukum hamba-Nya karena ucapan yang tidak disengaja, selama hati dan niatnya bersih.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan dari kebiasaan bersumpah, meskipun sumpah laghw tidak berdosa, namun lebih baik menghindarinya agar tidak terbiasa.
  2. Jika berniat bersumpah, maka harus dijaga dan ditepati. Jika melanggar, wajib membayar kafarat: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka puasa tiga hari.
  3. Jangan bersumpah palsu (ghamus), karena ini dosa besar dan menghancurkan kehormatan.
  4. Pahami bahwa Allah Maha Mengetahui niat hati, dan tidak menghukum seseorang karena perkataan yang tidak diniatkan.
  5. Biasakan berhati-hati dalam berbicara, karena lidah bisa menjerumuskan seseorang ke dalam dosa tanpa disadari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.