Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hukum qisas (balasan setimpal) atas luka atau patahnya gigi adalah ketetapan dalam Kitab Allah, dan Nabi ﷺ memutuskan demikian. Namun, pihak yang dizalimi boleh memaafkan dan menerima ganti rugi (diyat/arsh), dan sikap memaafkan inilah yang dipuji. Nabi ﷺ juga mengabarkan bahwa ada hamba Allah yang doa dan sumpahnya dikabulkan karena kedekatan dan ketakwaannya kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an
Allah ﷻ berfirman:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 45
Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas. Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Hadits Terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Tafsir, Bab Firman-Nya "وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ", nomor 4611, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Hadits serupa juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan jalur lain, menunjukkan kuatnya keabsahan kisah ini.
Kaitan dengan Ulama
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup hukum qisas anggota tubuh dan keutamaan memaafkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa dan menyimpulkan bolehnya menerima diyat (ganti rugi) dalam kasus qisas anggota tubuh.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad membahas kaidah qisas dan diyat serta keutamaan 'afwu (memaafkan).
- Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 45 dan mengaitkannya dengan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits
Hadits ini menceritakan peristiwa nyata di masa Nabi ﷺ:
- Ar-Rubai' binti An-Nadr (bibi Anas bin Malik) mematahkan gigi depan seorang gadis Anshar.
- Keluarga gadis tersebut menuntut qisas (balasan setimpal).
- Nabi ﷺ memutuskan qisas sesuai hukum Kitab Allah.
- Anas bin An-Nadr (paman Anas bin Malik, syahid di Perang Uhud) bersumpah bahwa gigi Ar-Rubai' tidak akan dipatahkan.
- Nabi ﷺ menegaskan: "Wahai Anas, Kitab Allah menetapkan qisas."
- Akhirnya keluarga gadis tersebut memaafkan dan menerima arsh (ganti rugi).
- Nabi ﷺ memuji sikap ini dan mengabarkan bahwa ada hamba Allah yang jika bersumpah, Allah mengabulkannya.
Pemahaman Ulama
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hukum qisas pada anggota tubuh (selain jiwa) adalah tetap berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 45.
- Namun, memaafkan dan menerima diyat diperbolehkan dan bahkan dipuji, sebagaimana firman Allah: "فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ" (Barangsiapa melepaskan hak qisasnya, maka itu menjadi penebus dosa baginya).
- Sikap Anas bin An-Nadr yang bersumpah bukanlah bentuk penolakan terhadap hukum Allah, melainkan dorongan kuat untuk memaafkan karena kasih sayang kepada kerabatnya. Ini menunjukkan betapa mulianya akhlak memaafkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan:
- Hadits ini menunjukkan bolehnya menerima arsh (ganti rugi) dalam kasus qisas anggota tubuh.
- Pujian Nabi ﷺ terhadap sikap memaafkan menunjukkan keutamaan 'afwu dalam Islam.
- Sabda Nabi ﷺ tentang hamba yang sumpahnya dikabulkan Allah menunjukkan kedekatan dan ketakwaan orang tersebut.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan:
- Qisas adalah hak bagi korban atau keluarganya, bukan kewajiban yang harus dilaksanakan.
- Memaafkan adalah lebih utama dan menjadi penebus dosa.
- Kisah ini menunjukkan keseimbangan antara keadilan (qisas) dan rahmat (memaafkan).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan:
- Ayat ini menunjukkan bahwa hukum qisas adalah syariat Allah yang ditetapkan sejak umat sebelumnya.
- Memaafkan adalah jalan yang lebih mulia dan mendatangkan pahala.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa:
- Qisas adalah hukum yang tetap dalam Islam.
- Memaafkan dan menerima diyat diperbolehkan.
- Memaafkan lebih utama daripada menuntut qisas.
Perbedaan hanya pada teknis pelaksanaan qisas anggota tubuh, namun tidak perlu dibahas panjang di sini.
Story Telling
Kisah Anas bin An-Nadr dan Keberaniannya
Anas bin An-Nadr رضي الله عنه adalah paman Anas bin Malik dan salah satu sahabat mulia. Ia dikenal sangat pemberani dan teguh dalam membela kebenaran.
Dalam Perang Uhud, ketika banyak sahabat gugur dan pasukan Muslim terdesak, Anas bin An-Nadr berjuang dengan gigih. Ia berkata: "Aku tidak akan mencium bau surga jika aku tidak berperang di jalan Allah." Ia akhirnya syahid di medan Uhud dengan luka-luka yang banyak.
Dalam kisah hadits ini, Anas bin An-Nadr menunjukkan kasih sayang kepada kerabatnya, Ar-Rubai', dengan bersumpah bahwa giginya tidak akan dipatahkan. Namun, ia tidak menolak hukum Allah; ia hanya mendorong perdamaian dan memaafkan.
Nabi ﷺ kemudian memuji sikap keluarga gadis yang memaafkan dan mengabarkan bahwa ada hamba Allah yang jika bersumpah, Allah mengabulkannya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah Anas bin An-Nadr sendiri, yang doa dan sumpahnya dikabulkan karena ketakwaan dan kedekatannya kepada Allah.
Hikmah: Kasih sayang dan memaafkan adalah akhlak mulia yang mendekatkan diri kepada Allah. Namun, memaafkan tidak berarti mengabaikan keadilan; ia adalah pilihan mulia setelah keadilan ditegakkan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum qisas adalah ketetapan Allah — jangan ragu terhadap hukum-Nya.
- Memaafkan dan menerima ganti rugi diperbolehkan dan lebih utama daripada menuntut balas.
- Kasih sayang kepada kerabat tidak boleh melampaui batas syariat, tetapi boleh menjadi dorongan untuk memaafkan.
- Ketakwaan dan kedekatan kepada Allah dapat menjadikan doa dan sumpah kita dikabulkan.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam menuntut hak; utamakan perdamaian dan maaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.