Penjelasan Hadits Bukhari No. 4599 tentang Keringanan shalat saat hujan atau sakit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sebab turunnya (asbabun nuzul) QS. An-Nisa' [4]: 102, yaitu tentang keringanan (rukhsah) bagi kaum muslimin untuk tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah ketika hujan deras atau ketika sakit. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu yang sedang terluka. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya dalam beribadah, terutama dalam kondisi sulit.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 102:

إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۗ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Namun, dalam riwayat yang disebutkan dalam hadits ini, Ibnu Abbas membaca potongan ayat yang berkaitan dengan keringanan karena hujan dan sakit, yaitu firman-Nya:

إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى

"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya) karena hujan atau karena kamu sakit..." (QS. An-Nisa' [4]: 102)

2. Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab "Dan tidak ada dosa bagi kalian jika kalian dalam keadaan sakit atau hujan", dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia berkata tentang ayat tersebut: "Abdurrahman bin Auf adalah seorang yang terluka."

3. Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memberikan keringanan bagi kaum muslimin untuk tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah ketika hujan deras atau ketika sakit. Beliau menukil pendapat para ulama salaf tentang hal ini, termasuk dari Sa'id bin Jubair dan Ibnu Abbas.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah bagian dari asbabun nuzul (sebab turunnya) QS. An-Nisa' [4]: 102. Ayat ini secara umum berbicara tentang tata cara shalat dalam keadaan takut (shalat khauf), namun di dalamnya terkandung keringanan bagi orang yang sakit atau dalam kondisi hujan deras.

Penjelasan Ibnu Abbas:

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu mengalami luka pada saat Perang Uhud. Lukanya cukup parah sehingga ia tidak mampu menghadiri shalat berjamaah. Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai keringanan baginya dan bagi seluruh umat Islam yang memiliki uzur serupa.

Pendapat Ulama tentang Keringanan Ini:

  1. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa hujan deras dan sakit adalah uzur yang dibenarkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah.
  2. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keringanan (rukhsah) untuk tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah ketika hujan deras, karena hal itu termasuk dalam firman Allah: "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)
  3. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hujan deras yang menyulitkan adalah uzur yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan muadzin untuk mengumumkan: "Shalatlah di tempat tinggal kalian masing-masing" ketika hujan deras.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan prinsip besar dalam Islam, yaitu رفع الحرج (menghilangkan kesulitan). Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya, dan memberikan keringanan dalam kondisi-kondisi tertentu.

Hikmah dari Hadits Ini:

Hadits ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Allah Ta'ala mengetahui kondisi hamba-Nya, maka Dia memberikan keringanan bagi mereka yang sakit, musafir, atau dalam kondisi hujan deras. Ini bukan berarti kita boleh meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur yang dibenarkan, tetapi ketika ada uzur syar'i, maka Allah memberikan kelapangan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling awal masuk Islam dan termasuk dari delapan orang yang pertama kali memeluk Islam. Beliau adalah seorang yang kaya raya dan sangat dermawan.

Pada Perang Uhud, Abdurrahman bin Auf mengalami luka yang cukup serius. Beliau terluka di bagian kakinya dan mengalami pendarahan yang cukup banyak. Karena lukanya itu, beliau tidak mampu untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid.

Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya yang sedang sakit. Ini menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya dan tidak membebani mereka di luar kemampuan.

Dari kisah ini, kita belajar bahwa sakit adalah uzur yang dibenarkan untuk meninggalkan shalat berjamaah. Namun, jika seseorang masih mampu untuk melakukannya dengan susah payah, maka itu lebih utama. Yang terpenting, shalat tetap harus dilaksanakan dalam kondisi apapun, baik dengan berdiri, duduk, atau berbaring, sesuai kemampuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Sakit dan hujan deras adalah uzur syar'i yang membolehkan seseorang untuk tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid.
  2. Islam tidak memberatkan umatnya — Allah memberikan keringanan dalam kondisi sulit, namun tetap menjaga kewajiban shalat itu sendiri.
  3. Niatkan keringanan sebagai ibadah — ketika kita mengambil rukhshah (keringanan), niatkan karena Allah dan karena mengikuti syariat-Nya.
  4. Jangan mempersempit yang Allah lapangkan — sebagian orang terlalu kaku dan menganggap semua orang harus hadir berjamaah, padahal syariat memberikan kelonggaran bagi yang memiliki uzur.
  5. Tetap jaga shalat dalam kondisi apapun — meskipun tidak bisa berjamaah di masjid, shalat tetap wajib dilaksanakan di tempat masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?